Home / Politik

Jumat, 29 Januari 2021 - 22:44 WIB

Cawalkot Medan Akhyar Disomasi Pengacara Terkait Fee Gugatan di MK

Medan – peristiwaindonesia.com

Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution disebut mencabut surat kuasa tim penasihat hukumnya untuk gugatan hasil Pilkada Medan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak pengacara mengaku heran dengan sikap Akhyar.

“Surat kuasa itu dicabut per tanggal 4 Januari. Nah, tapi disampaikan ke kita tanggal 25 (Januari). Itu yang saat ini kita ajukan somasi ke beliau karena sebelum dan sesudah tanggal 4 itu kita masih melakukan kerja-kerja hukum. Kita masih bekerja di MK,” ucap salah satu eks pengacara Akhyar untuk perkara di MK, Ucok Lumbangaol, Jumat (29/1/2021).

Ucok mengaku tak mengetahui apa alasan Akhyar tiba-tiba mencabut kuasa. Dia menilai hal yang dilakukan Akhyar melawan hukum.

“Perbuatan melawan hukum. Kami juga bingung apakah Akhyar ini sadar melakukan tindakannya atau tidak. Karena dia harus tahu profesi pengacara itu harus dihormati karena kita tahu, bahwa beliau memberikan kuasa untuk mengamankan suara pendukungnya yang 345 ribu itu di MK,” ucapnya.

“Apakah memang ada tindakan lain atau karena mau dilantiknya beliau (jadi Wali Kota definitif) sehingga tiba-tiba cabut atau ada bargaining position kita nggak tahu ya. Terserah saja,” sambung Ucok.

Pencabutan surat kuasa itulah yang menyebabkan pihaknya tak hadir di sidang MK. Dia menilai gugatan Akhyar gugur karena tak ada yang hadir dari pihak Akhyar-Salman.

Dia kemudian mempertanyakan apa sebenarnya maksud Akhyar mencabut surat kuasa. Menurutnya, pihak Akhyar-Salman belum membayar fee pengacara untuk mengurus gugatan ke MK.

“Bisa saja memang seperti itu dia. Dia menghindari agar tidak bayar itu dia. Nah, kami anggap bahwa itu melanggar hukum karena setelah kami daftarkan itu sudah publish, dia konferensi pers sampaikan ke pendukung, tim relawan,” tuturnya.

“Kita bekerja sudah membantu beliau, sudah dikonsumsi masyarakat dengan konferensi persnya. Kok jasa kita tidak dibayar?” sambung Ucok.

Sementara itu, Timses Akhyar-Salman belum buka suara terkait masalah ini. Ketua Advokasi Hukum Tim Pemenangan Akhyar- Salman, Muhammad Hatta, mengatakan gugatan di MK ditangani tim yang berbeda.

Sebelumnya, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi absen dalam sidang sengketa Pilwalkot Medan di MK. Akhyar-Salman menggugat KPU Medan yang memenangkan Bobby Nasution-Aulia Rachman.

“Ketidakhadiran itu termasuk yang dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara dimaksud,” kata jubir MK Fajar Laksono, Kamis (28/1).

Gugatan yang dilayangkan mereka tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021. Sidang mereka semula diagendakan digelar pada Rabu (27/1) pukul 13.30 WIB secara paralel bersama dua sidang lain dari sengketa pemilihan Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Namun, hingga dua sidang tersebut rampung, sidang Pilkada Medan urung digelar.

Share :

Baca Juga

Politik

Persiapan Jelang Pilkada, Kapolres Nabire Cek Barang Inventaris

Daerah

Mantan Anggota DPRD Tapteng Mangatur Marpaung, Minta Dr. Sugeng Riyanta Bersedia Pimpin Satu Periode Di Tapteng

Politik

Ketua Bawaslu Sukoharjo Diusir

Politik

Saatnya Anak Muda Berkiprah Untuk Negara Dan Bangsa

Nusantara

TKK Gelar Aksi di Balai Patriot Pemkot Bekasi

Daerah

Dahril Iskandar Marbun, Bakal Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara

Politik

Hendry Rosyadi: “H Nanang Ermanto Sosok Pemimpin Yang Peduli Terhadap Masyarakat”

Politik

Cabup Nomor 1 Nanang Ermanto: “Bersama Masyarakat Membangun Lampung Selatan Yang Lebih Baik”