• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Politik

Gugatan Himel Masuk Sidang Tahap Tiga Pembacaan Dan Jawaban Termohon

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
1 Oktober 2020
in Politik
0
Gugatan Himel Masuk Sidang Tahap Tiga Pembacaan Dan Jawaban Termohon
0
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : Suradi Dede

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan H Hipni SE dan Hj Melin Haryani Wijaya SE MM atau akrab dikenal Himel didampingi Kuasa Hukumnya Amri Sohar SH dan Tim pemenangannya mengikuti sidang gugatan klarifikasi Tahap Tiga (3) dengan agenda sidang pembacaan dan jawaban.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (30/9/2020).

Di kesempatan itu, Amri Sohar SH menjelaskan dari hasil agenda hari ini pembacaan permohonan dan jawaban atas termohon dan agenda selanjutnya akan membacakan bukti-bukti surat, hingga pada saatnya akan diadakan pengajuan saksi-saksi, sebanyak dua orang saksi Ahli Hukum Pidana dan Saksi Fakta.

Sementara itu Kordiv Hukum dan Informasi KPU Lamsel Mislamudin mengakui sidang hari ini pembacaan permohonan dan jawaban termohon, terutama jawaban dari KPU untuk selanjutnya butuh alat bukti dengan saksi ahli dan saksi fakta. Karena itu, KPU juga akan melakukan diskusi kembali, karena perlu melihat saksi ahli dan saksi fakta.

“Ya kita lihat saja besok keterangan saksi ahli dari pemohon dan termohon, barulah kita menyikapi saksi-saksi dari termohon,” terangnya.

Lanjut Mislamudin, berkaitan dengan fakta Persidangan, erat hubungannya dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf (f) KUHP.

“Itu kan tidak terpidana penjara dan berlaku secara umum. Iya kalau berkaitan dengan itu, ya kita akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi, juga kita akan mengajukannya ke KPU Pusat,” timpalnya.

Diwarnai Unjuk Rasa

Sementara itu, Lanjutan sidang perkara gugatan HIMEL, Kamis (1/10/2020) diwarnai aksi unjuk rsa.

Di luar gedung Negeri Baru Resort tempat berlangsungnya sidang lanjutan pemeriksaan bukti dokumen dan saksi terjadi aksi unjuk rasa para pengunjung.

Pantauan kru PERISTIWAINDONESIA.com sejumlah elemen masyarakat mengadakan aksi unjuk rasa. Hal ini disebabkan sulitnya akses masuk ke lokasi sidang yang di jaga ketat oleh aparat Kepolisian Lamsel.

Tak berselang lama, aksi ini pun mencair setelah pihak Kepolisan memberikan akses masuk terhadap perwakilan massa, namun tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Untuk sementara sidang ditunda dan akan dilanjutakan kembali pukul 13.30 WIB,” ujar pimpinan sidang Hendra Fauzi, sambil mengetuk palu (*)

Previous Post

Presiden Segera Keluarkan Inpres Percepatan Pembangunan Papua

Next Post

Kejati Sulbar Berjanji Akan Pindahkan Oknum Pegawai Pengusir Wartawan

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Seni Mengkritik Penguasa: Menjaga Etika di Tengah Arus Transisi
Headline

Seni Mengkritik Penguasa: Menjaga Etika di Tengah Arus Transisi

13 April 2026
Kasak Kusuk Pilkada Lewat DPRD: Efisiensi atau Jalan Mundur Demokrasi?
Politik

Kasak Kusuk Pilkada Lewat DPRD: Efisiensi atau Jalan Mundur Demokrasi?

15 Januari 2026
Negara Hukum Diuji: Perpol 10/2025 Dituding Langgar Konstitusi dan Hidupkan Dominasi Polisi di Jabatan Sipil
Politik

Negara Hukum Diuji: Perpol 10/2025 Dituding Langgar Konstitusi dan Hidupkan Dominasi Polisi di Jabatan Sipil

22 Desember 2025
Ketua Umum GCP: Sah-Sah Saja Projo Bergabung ke Gerindra, Tapi Jangan Jadi Tamu yang Ingin Intervensi Tuan Rumah
Politik

Ketua Umum GCP: Sah-Sah Saja Projo Bergabung ke Gerindra, Tapi Jangan Jadi Tamu yang Ingin Intervensi Tuan Rumah

4 November 2025
Bahlil Lahaladia Menteri Terburuk Versi Celios, SOKSI: Kredibilitas Politik Partai Golkar Tercederai?
Politik

Bahlil Lahaladia Menteri Terburuk Versi Celios, SOKSI: Kredibilitas Politik Partai Golkar Tercederai?

29 Oktober 2025
Next Post
Kejati Sulbar Berjanji Akan Pindahkan Oknum Pegawai Pengusir Wartawan

Kejati Sulbar Berjanji Akan Pindahkan Oknum Pegawai Pengusir Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In