Penulis : Linda Susanti
Sanggau, Kalbar – PeristiwaIndonesia.Com
Perbuatan tidak menyenangkan di terima warga di desa Entikong, sanggau, kalbar, mereka mengalami Intimidasi dari oknum anggota TNI Dari Koramil daerah perbatasan Entikong terkait sengketa lahan Pos babinsa yang di perkara kan di PN sanggau.
Seperti di ketahui Ernawati salah satu Warga Entikong menggugat perdata lahan yang di klaim oleh oleh TNI di PN sanggau dengan nomor 53/Pdt.G/2022/PN.Sag dan sudah di putuskan pada tanggal 27 Juli 2023 yang lalu yamg menolak permohonan provisi penggugat seluruhnya dan juga menolak eksepsi seluruhnya dari dari tergugat I (satu) dan tergugat II (dua) maka dengan demikian posisi kembali ke status semula (Quo).
Arsinah Sumitro, Aktivis perbatasan yang mendampingi pihak penggugat saat di temui bersama dengan kuasa hukum saat berkoordinasi ke Pomdam di pontianak pada mengatakan kalau klien mengalami intimidasi dan di paksa mengembalikan uang ganti rugi yang mereka sendiri tidak faham uang apa, sehingga kliennya mengalami depresi mental.
“klienĀ saya tiap hari di datangi oleh oknum TNI dan meminta mengembalikan uang ganti, tapi ganti rugi apa??? , Ujar Arsinah Sumitro.
Menurutnya memang Kliennya menerima ganti rugi dari pemerintah saat pengembangan perbatasan bebarapa tahun lalu, tapi itu ganti rugi bangunan 5 buah ruko yang merupakn milik Alm suami Ibu Ernawati bukan ganti rugi Tanah yang di sengketakan.
“Saya Minta kepada oknum TNI yang bersangkutan berhenti mengintimidasi dan membuat kegaduhan di Entikong, Pertama karena uang ganti rugi itu sudah menjadi hak Ibu Ernawati, itu pun separuh saja di terima, separuh masih di tahan oknum bersangkutan, tegas Arsinah Sumitro.
“Berkaitan dengan perkara Tanah meskipun sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan negeri sanggau tapi masih ada upaya hukum selanjutnya yang akan kita tempuh, jadi tidak ada yang boleh mengklaim kepemilikan, karena keputusan sidang kemarin pun masih status Quo, paparnya lagi.
Sementara kuasa Hukum Penggugat Drs. Barsilius Oybur, SH,M.H menjelaskan kalau putusan pengadilan sanggau kemarin tidak memenangkan satu pihak pun.
“Karena gugatan dan eksepsi dari penggugat dan tergugat semuanya di tolak maka statusnya adalah Quo, jadi tidak belum ada yang boleh mengklaim, karena penggugat juga masih akan melakukan upaya Hukum luar biasa, Tutur B.Oybur.
“Minggu depan kita akan mengajukan Peninjauan kembali,madih menunggu akte putusan dari PN Sanggau, jadi tidak di benarkan adanya klaim kepemilikan sah sebelum ada putusan hukum yang inkrah di level tertinggi, tegas Oybur.
Di kabarkan kalau oknum TNI di koramilĀ perbatasan entikong menyurati warga di sertai intimidasi untuk mengosongkan lahan dan membongkar bangunan yang di atas tanah yang sengketakan dan jika tidak maka pihak oknum TNI akan membongkar paksa pada senin, 7/8/23,dan bahkan jauh sebelum gugatan kasus ini di sengketakan pihak oknum TNI telah melakukan pungutan ilegal dengan meminta setoran Rp 5000,00 (lima ribu rupiah)/hari dan tindakan itu merupakan perbuatan yang mencoreng nama TNI sebagai pengayom masyarakat, jika benar lokasi tanah/lapak itu milik TNI tidak semestinya oknum bersangkutan melakukan pungutan karena tanah itu tanah Negara.
“Surat yang di layangkan oleh pihak tergugat ( Oknum TNI ) bahwa akan di laksanakan eksekusi adalah cacat Hukum, karena surat eksekusi dari pengadilan belum ada, dan yang berhak melaksanakan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak lain, tutup pak Oybur.(LD/RED)