Home / Hukum

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 11:15 WIB

Di duga Ada Upaya Intimidasi Dan Pungli Oleh Oknum Anggota TNI Terhadap Warga Dalam Sengketa Tanah Di Entikong

Penulis : Linda Susanti

Sanggau, Kalbar – PeristiwaIndonesia.Com

Perbuatan tidak menyenangkan di terima warga di desa Entikong, sanggau, kalbar, mereka mengalami Intimidasi dari oknum anggota TNI Dari Koramil daerah perbatasan Entikong terkait sengketa lahan Pos babinsa yang di perkara kan di PN sanggau.

Seperti di ketahui Ernawati salah satu Warga Entikong menggugat perdata lahan yang di klaim oleh oleh TNI di PN sanggau dengan nomor 53/Pdt.G/2022/PN.Sag dan sudah di putuskan pada tanggal 27 Juli 2023 yang lalu yamg menolak permohonan provisi penggugat seluruhnya dan juga menolak eksepsi seluruhnya dari dari tergugat I (satu) dan tergugat II (dua) maka dengan demikian posisi kembali ke status semula (Quo).

Arsinah Sumitro, Aktivis perbatasan yang mendampingi pihak penggugat saat di temui bersama dengan kuasa hukum saat berkoordinasi ke Pomdam di pontianak pada mengatakan kalau klien mengalami intimidasi dan di paksa mengembalikan uang ganti rugi yang mereka sendiri tidak faham uang apa, sehingga kliennya mengalami depresi mental.

“klien  saya tiap hari di datangi oleh oknum TNI dan meminta mengembalikan uang ganti, tapi ganti rugi apa??? , Ujar Arsinah Sumitro.

Menurutnya memang Kliennya menerima ganti rugi dari pemerintah saat pengembangan perbatasan bebarapa tahun lalu, tapi itu ganti rugi bangunan 5 buah ruko yang merupakn milik Alm suami Ibu Ernawati bukan ganti rugi Tanah yang di sengketakan.

“Saya Minta kepada oknum TNI yang bersangkutan berhenti mengintimidasi dan membuat kegaduhan di Entikong, Pertama karena uang ganti rugi itu sudah menjadi hak Ibu Ernawati, itu pun separuh saja di terima, separuh masih di tahan oknum bersangkutan, tegas Arsinah Sumitro.

“Berkaitan dengan perkara Tanah meskipun sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan negeri sanggau tapi masih ada upaya hukum selanjutnya yang akan kita tempuh, jadi tidak ada yang boleh mengklaim kepemilikan, karena keputusan sidang kemarin pun masih status Quo, paparnya lagi.

Sementara kuasa Hukum Penggugat Drs. Barsilius Oybur, SH,M.H menjelaskan kalau putusan pengadilan sanggau kemarin tidak memenangkan satu pihak pun.

“Karena gugatan dan eksepsi dari penggugat dan tergugat semuanya di tolak maka statusnya adalah Quo, jadi tidak belum ada yang boleh mengklaim, karena penggugat juga masih akan melakukan upaya Hukum luar biasa, Tutur B.Oybur.

“Minggu depan kita akan mengajukan Peninjauan kembali,madih menunggu akte putusan dari PN Sanggau, jadi tidak di benarkan adanya klaim kepemilikan sah sebelum ada putusan hukum yang inkrah di level tertinggi, tegas Oybur.

Di kabarkan kalau oknum TNI di koramil  perbatasan entikong menyurati warga di sertai intimidasi untuk mengosongkan lahan dan membongkar bangunan yang di atas tanah yang sengketakan dan jika tidak maka pihak oknum TNI akan membongkar paksa pada senin, 7/8/23,dan bahkan jauh sebelum gugatan kasus ini di sengketakan pihak oknum TNI telah melakukan pungutan ilegal dengan meminta setoran Rp 5000,00 (lima ribu rupiah)/hari dan tindakan itu merupakan perbuatan yang mencoreng nama TNI sebagai pengayom masyarakat, jika benar lokasi tanah/lapak itu milik TNI tidak semestinya oknum bersangkutan melakukan pungutan karena tanah itu tanah Negara.

“Surat yang di layangkan oleh pihak tergugat ( Oknum TNI ) bahwa akan di laksanakan eksekusi adalah cacat Hukum, karena surat eksekusi dari pengadilan belum ada, dan yang berhak melaksanakan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak lain, tutup pak Oybur.(LD/RED)

Share :

Baca Juga

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Daerah

Ops. Patun Toba 2024, Polres Sibolga Beri Himbauan Melalui Pembagian Leaflet Kepada Pengguna Jalan.

Hukum

Ketum (K) SBSI Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Cabut Telegram Larangan Liput Kekerasan Aparat Kepolisian

Hukum

KPK Serahkan Berkas Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa ke PKN.

Hukum

DPO Herianto Suami Rosalina Tiba di Sulawesi Barat

Hukum

Srena Mabes Polri Tinjau Pelayanan Publik Polresta Jayapura Kota

Hukum

Siapakah Yang Akan Dipidana Akibat Kerumunan Massa Dalam Pilkada?

Daerah

PELITA PRABU DAN TRAGEDI KORUPSI SIDOARJO