Penulis: Sahiluddin Lumbangaol
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) Abednego Panjaitan meminta pemerintah untuk segera menghentikan sistem Mitra bagi Pengemudi Ojol (Ojek Online).
Pasalnya, sistem kemitraan tersebut dianggap sebagai pola perbudakan modern atau teknik akal-akalan Penyedia Layanan atau perusahaan aplikasi on-demand supaya tidak membayar hak-hak kepada para pekerjanya.
Selain itu, saat ini banyak Negara di dunia melarang sistem mitra seperti ini karena merugikan para pekerjanya, apalagi sistem kemitraan ini tidak dikenal di dalam hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
“Kami minta pemerintah segera menghentikan pola perbudakan modern terhadap pengemudi Ojol ini. Sebab banyak negara telah menghapus sistem mitra ini seperti Inggris, Swiss, Belanda dan Malaysia,” kata Abednego Panjaitan, Kamis (17/08/2023) usai mengikuti upacara Kemerdekaan RI ke-78 di Jakarta.
Menurutnya, dalam momentum perayaan kemerdekaan RI seperti saat ini, sudah sepantasnya pemerintah memberikan hadiah kemerdekaan kepada pekerja Ojol agar lepas dari perbudakan modern yang diterapkan perusahaan Penyedia Layanan Aplikasi kepada mereka.
Apalagi berdasarkan Survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menunjukkan 68,9 persen pengemudi Ojol di Jabodetabek bekerja 9-16 jam per hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Selain jam kerja yang panjang, IDEAS menemukan 79,6 persen responden memiliki 6-7 hari kerja, melebihi batas normal 5 hari kerja. Bahkan 42,2 persen responden mengaku setiap hari bekerja tanpa libur dalam sepekan. Akibat kombinasi waktu kerja yang sangat panjang dan tempat utama kerja adalah jalan raya, sehingga Pengemudi Ojol memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi dan mudah terkena penyakit.
“Coba kita bayangkan, sehari-hari waktu kerja pengemudi Ojol dihabiskan di jalan raya, dikombinasikan dengan kondisi tubuh yang kelelahan akibat jam kerja yang panjang, sehingga mereka rentan mengalami kecelakaan saat bekerja. Hasil survey IDEAS sebanyak 31,6 persen responden mengaku pernah mengalami kecelakaan saat bekerja, dengan 2,7 persen di antaranya mengalami luka berat dan motor rusak berat,” ungkap Abednego Panjaitan.
“Ini sangat berbahaya, karena pengemudi Ojol tidak dilindungi dengan Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerja, padahal sifat dan desain pekerjaan mereka sangat berisiko tinggi terhadap kecelakaan di jalan,” tandasnya (*)