Home / Nusantara

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:55 WIB

Diduga Belanja BOS TA 2022 Fiktif SPJ Nya, Kepsek SMA N.1 Batang Anai Bergegas Jawab Somasi LSM BIDIKRI

PADANG-PERISTIWAINDONESIA. com

Jawaban klarifikasi Kepsek SMA N.1 Batang Anai Kab. Padang Pariaman Haryanti kepada Non Governance Organization LSM BIDIKRI pada tanggal 30 Nopember 2023 terkait temuan investigasi belanja dana BOS tahun 2022 tidak valid dan tidak ada uraiannya.

Hal tersebut di katakan Fajriansyah Putra,SH di Directur investigasi LSM BIDIK RI kepada media (03/12/23) kami melayangkan surat somasi ke I mempertanyakan uang negara tersebut, dan bukti jawaban ini kita lampirkan nanti sebagai tambahan alat bukti dokumen yang kita miliki untuk kita laporkan Ke Kejaksaan Negeri. Bahwa kita masyarakat di minta oleh PP Ri No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat dalam mengawasi uang negara dan kita mencurigai ada bagian item belanja BOS yang n fiktif.

Tambanya lagi ( Fajriansyah-red) bahwa dalam surat klarifikasi dan somasi itu kita uraikan SMA N.1 Batang Anai mendapat dana BOS mulai dari tahap ke satu,dua dan tiga jelas angkanya kita sampaikan.

Kemudian dari jawaban Kepsek SMA N.1 Batang Anai yang mengatakan koperasi punya peran sebagai penyedia baju seragam sekilah berdasarkan Permendikbud Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Larangan Menjual Seragam Sekolah afa sanksinya lalu apa dasar koperasi ko berperan mereka berbisnis di sekolah tersebut ini yang menjadi tanda tanya. Koperasi hanya perhimpunan organisaai guru.

Hampir rata-rata dari pengakuan dari orang tua siswa SMA N.1 Batang Anai mengatakan mereka wajib membeli baju seraga dari sekolah (SMA N.1 Batang Anai) sebab baju tersebut pakai lambang sekolah tidak ada dapat di beli luar sekolah kecuali putih Abu-Abu dan pramuka ujar Fajri.

Lalu kemudian uang komite juga terjadi ada pungutannya, tidak berdasarkan hukum ini sudah melanggar Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar.

Pihak sekolah SMA N.1 Batang Anai memungut sumbangan berkedok komite, bahwa berdasarkan Permendikbud No.75 Tahun 2016 Tentang Komite pasal 12 dilarang memungut uang kepada siswa, menekan nilai siswa, berbisnis di sekolah, dan semua sudah cukup jelas tegas fajri.

Tim.MS

Share :

Baca Juga

Nusantara

BKDPSDM Dorong 229 Pejabat Pemko Medan Selesaikan Kewajiban Pengisian LHKPN

Nusantara

Bangunan Liar Milik WNA Ditertibkan Satpol PP dan DPMTSP Kabupaten Lombok Utara 

Nusantara

Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal (PETI) Di Sungai Melawi RT 06.Desa Baning Kota.Sintang

Nusantara

Kasus PT Jui Shin Indonesia Diduga Gelapkan Rp650 Miliar Pajak ke Negara dan Belum Mampu Ditagih DJP, Dirjen Suryo Utomo Masih Bungkam

Nusantara

Rapat Kerja KONI Langkat Diharapkan Lahirkan Program Kerja Majukan Para Atlet

Nusantara

Baru Selesai Dibangun, Jembatan Titi Dua Sicanang Sudah Dirusak Oleh Oknum Tidak Bertanggung Jawab

Nusantara

Korban Penipuan CPNS dan Honorer TKS di Kota Bekasi Akan Laporkan Pelaku ke Polisi

Nusantara

Tingkatkan Pengawasan Pungli Dikota Medan, Pemko Medan Terima Kunjungan Dari Tim Monev Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Pusat