Home / Hukum

Kamis, 24 Agustus 2023 - 21:12 WIB

Diduga SPBU Nomor 6478602 Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian Lakukan Pendistribusian BBM Subsidi Secara Bebas Ke Pengecer

SINTANG (Kalbar), PERISTIWAINDONESIA.com

Dengan berakhirnya program 100 hari Kapolda Kalbar ternyata tidak memberikan efek jera bagi mafia migas yang ada di wilayah timur Kalimantan Barat secara langsung yang terjadi di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat pada hari Kamis pagi (24/08/2023).

Berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan, saat hendak melakukan pengisian BBM tampak terlihat jelas dan santainya salah seorang pengantri BBM jenis pertalite ke dalam tangki yang tampak terlihat aneh yang diduga merupakan tangki siluman.

Salah seorang warga yang biasa mengisi minyak motornya ke SPBU tersebut sangat menyesali tindakan yang dilakukan oleh petugas SPBU karena disini jelas pelanggaran telah dilakukan oleh pihak SPBU

“Ini jelas-jelas pelanggaran pak. Apalagi sekarang setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina. MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya,” ungkap warga setempat saat di wawancara awak media.

Ditambahkannya, bahwa 100 hari program kerja Kapolda Kalbar sudah berakhir. Akan tetapi pendistribusian BBM masih tetap diperuntukkan bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor langsung. Bukan untuk diperjualkan kembali kepada pengecer.

Untuk kepastian hukum dalam kegiatan migas lanjutnya, secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hal ini juga diungkapkan oleh warga yang lain yang kesulitan juga untuk mendapatkan BBM menuturkan kekesalannya.

“Ini termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU 6478602 di Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian tersebut dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya menjelaskan.

Berharap pihak Pertamina harus bertindak tegas terkait pendistribusian BBM yang dilakukan SPBU tersebut. Sampai berita ini diterbitkan awak media tetap terus menelusuri ke pihak Pertamina guna mendapatkan informasi terkait sanksi yang akan diberikan kepada SPBU dengan nomor 6478602 Sungai Ukoi. (HD/Tim Red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Penipuan di Polsek Jati Asih Berujung Damai, Terlapor Kembalikan Uang Rp128 Juta

Daerah

Jajaran Pemkab Langkat Diminta Bekerja Cerdas untuk Meraih WTP

Hukum

Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia Meminta Jaksa Agung RI Mendesak Kajati DKI Segera Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat.

Daerah

Masyarakat 9 ( Sembilan ) Desa Kec. Sorkam Berbondong-bondong Geruduk Kantor PMD Kab. Tapanuli Tengah, Minta Kades Bermasalah Dinonaktifkan.

Hukum

Memalukan..!! Pemko Pekanbaru Dicatut Minta Sumbangan Kepada Pedagang pasar Baru Panam

Hukum

Kornas DPP LSM Berkoordinasi Soroti Kinerja Kepolisian Sektor Telukjambe Dalam Penanganan Gudang Mafia BBM Subsidi di Karawang Telukjambe

Hukum

Diduga adanya peredaran narkoba di dalam Lapas Siantar. Mengapa bisa terjadi?

Hukum

IRT Penjual Buah Diringkus Sat Narkoba Polres Taput Karena Terlibat Jual Narkoba