Penulis: Giri
Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com |
Ketua Dewan Pengurus Daerah Generasi Muda (DPD GM) Pujakesuma Kabupaten Langkat Mas Erwinsyah SPd menerima kunjungan warga Pujakesuma Desa Paluh Pakih Babussalam Kecamatan Batang Serangan, Selasa (20/12/2022) di sekretariat DPD GM Pujakesuma Langkat.
Warga yang hadir diwakili Mustakim Sinaga banyak menceritakan tentang keluhan warga terkait penyaluran dana bantuan sosial di desa mereka.
Menurutnya, penyaluran anggaran diduga tidak tepat sasaran, dimana dana bansos dari Pemerintah yang seharusnya untuk membantu dan mensejahterakan masyarakat miskin malah dinikmati sebagian orang kaya (sangat mampu).
Hal ini terjadi karena orang kaya tersebut diduga memiliki kedekatan khusus dengan kepala desa setempat.
Dalam kesempatan itu, Mustakim Sinaga juga menjelaskan kepada Ketua DPD GM Pujakesuma Kabupaten Langkat bahwa permasalahan tersebut sekitar Juli 2020 telah dikonfirmasi langsung kepada Kepala Desa, dimana tanpa di komando masyarakat miskin Desa Paluh Pakih ramai-ramai mendatangi kantor Desa menuntut Rijal selaku Kepala Desa saat itu agar adil dalam pembagian dana bansos.
Protes warga, masih banyak warga miskin yang tidak terdata dan tidak menerima bantuan dari pemerintah, namun hingga saat ini sudah 2 (dua) tahun berlalu, tuntutan warga ini tak kunjung ada perubahan.
“Masih saja terdapat orang-orang kaya dan berkecukupan tetap menerima dan menikmati bansos tersebut,” keluhnya.
Disampaikan Mustakim Sinaga, masyarakat saat ini sudah jenuh dengan janji – janji manis para perangkat Desa Paluh Pakih Babussalam yang sering datang mengambil data warga miskin dengan alasan untuk pendataan penerima bansos.
“Janji tinggal janji, karena hingga saat ini tak kunjung terealisasi, malah warga di buat gerah karena mereka yang berkecukupan dan bermobil mewah tetap mendapatkan dan menikmati dana bansos,” kata Mustakim Sinaga.
Hal ini juga sudah di pertanyakan langsung kepada Marwadi selaku Kepala Desa saat ini, namun yang bersangkutan tidak juga menyelesaikan keluhan warga yang mengharapkan akan mendapatkan bantuan dari program bansos tersebut.
Pihak Desa, kata Mustakim, masih berdalih belum dapat merubah system pendataan warga miskin yang sudah ada.
Karena tidak kunjung mendapat kepastian, maka warga desa dibantu para Advokat dari Kantor Hukum WG & Rekan pada sekitar bulan November 2022 membuat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat.
“Syukur Alhamdulillah, kasusnya langsung ditangani pihak Kejaksaan dengan cepat dan sudah memanggil para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan mereka,” ujar Mas Erwin.
Dalam hal ini Mas Erwin selaku Ketua DPD GM Pujakesuma Langkat sangat mendukung gebrakan warga Paluh Pakih Babussalam yang berani mengadukan permasalahan penyaluran bantuan sosial ini kepada penegak hukum yaitu Kejaksaan Negeri Langkat.
Di kesempatan yang sama, Mas Erwin juga sangat mengapresiasi kinerja Kajari Langkat yang cepat tanggap dalam memproses pengaduan masyarakat serta menyarankan kepada Mustakim Sinaga dkk agar tetap tenang mengikuti prosesnya serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus dana bansos ini kepada pihak Kejaksaan.
“Apabila terbukti bersalah, saya yakin pihak – pihak yang berani mempermainkan dana fakir miskin untuk keuntungan pribadi mereka akan dapat dihukum sesuai aturan yang berlaku dan kedepannya menjadi pembelajaran juga bagi para Kepala Desa dan pegawai pemerintah lainnya agar benar – benar menjalankan tugas dan fungsinya dalam menyalurkan dana bansos tersebut. Ini demi mensejahterakan masyarakat miskin yang sangat membutuhkannya di wilayah Kabupaten Langkat ini,” tandasnya (*)