Home / Hukum / Pariwisata

Jumat, 2 Agustus 2024 - 21:24 WIB

Diduga Tidak Bisa Penuhi Syarat Surat Keterangan Lahir Dari PN Ketapang, Walau Sudah Mengantongi Akta Kelahiran, Penggugat Berencana Cabut Gugatan

Ketapang,PERISTIWAINDONESIA.COM

Polemik pencari keadilan di PN ketapang semakin komplek, dan semakin menimbulkan ketidakpastian keadilan. Hal ini karena syarat menjadi penerima kuasa insidentil adalah Surat Keterangan Lahir dari Desa/atasan dan dari Dukcapil menemui jalan buntu.

Sebagaimana permintaan ketua majelis hakim dan humas pengadilan negeri ketapang ALDILLA ANANTA, S.H, M.H., bahwa syarat menjadi kuasa insidentil adalah Surat Keterangan Lahir Desa/Kelurahan, Kecamatan atau Dukcapil tidak bisa menerbitkan Surat Keterangan Lahir, sesuai permohonan warga, Bapak Lazarus Lintas, Sebab Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, berdasarkan data yang di bawa pemohon, yaitu KTP, KK dan Akta Kelahiran, maka Pemerintah Kecamatan Simpang Dua melalui surat nomor: 158/SD-TAPEM.474.1/2024, HAL: Pemberitahuan, tanggal 30 Juli 2024, menjelaskan bahwa tidak bisa menerbitkan Surat Keterangan Lahir, sebab warga tersebut sudah memiliki Akra Kelahiran, yang di keluarkan oleh pejabat pencatatan sipil Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ucap Lazarus Lintas.

Kemudian terkait perintah Hakim dan Humas PN Ketapang meminta kepada Dinas Dukcapil, juga sudah di lakukan. Dinas Dukcapil, atas permohonan masyarakat kemudian menjawab melalui surat nomor: 56/400.12/Disdulcapil-A/2024, tanggal 31 Juli 2024, Hal: Penjelasan Akta Kelahiran, menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Bupati Ketapang nomor: 345/Disdukcapul/2023, tentang SOP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang, tidak terdapat pembuatan Surat Keterangan Lahir, tetapi terdapat pembuatan Akta Kelahiran, dan pemohon sudah memiliki akta kelahiran nomor: 405/VII/1999, dan telah di konversi lepada dokumen akta kelahiran elektronik.

Kepada PN ketapang, kemana lagi saya harus mencari surat keterangan lahir yang Bapak minta, agar saya bisa bersidang di pengadilan negeri ketapang dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2024 dimasa yang akan datang. Dan jika tidak menemukan surat keterangan lahir, bagaimana nasib kami mencari Keadilan, saya tidak sekolah, duit tidak cukup bayar pengacara. Apakah saya cabut saja gugatan saya karena tidak tahu untuk sidang lagi, pengacara saya mengundurkan diri. Kemana negara Indonesia ini, saya menuntut hak saja sangat susah, apa begini nasib kami masyarakat bodoh dan miskin begini, tutup Lazarus Lintas.
(TIM/RED)

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Dusun Semilir Eco Park Semarang Jadi Tujuan Destinasi Wisata Nataru 2021

Headline

Pengumpul BBM Solar Bersubsidi dan Pihak SPBU 34-168.16 Jadi Terlapor Dugaan Tindak Pidana Migas

Daerah

Masyarakat 9 ( Sembilan ) Desa Kec. Sorkam Berbondong-bondong Geruduk Kantor PMD Kab. Tapanuli Tengah, Minta Kades Bermasalah Dinonaktifkan.

Hukum

Pemburu Biawak Tewas Terpeleset Saat Memancing

Daerah

Mantan Kadiskes Tapanuli Tengah Sumut Disebut Layak Direhabilitasi.

Hukum

Markas Komando Polres Mamuju Tengah Pindah ke Jalan H Aras Tammauni Benteng Tobadak

Hukum

Dinas Sosial Pemerintah DKI Jakarta Mangkir Pada Sidang Eksekusi Putusan KIP DKI di PTUN Jakarta.

Hukum

Tanahnya Bersertifikat dan Tidak Sengketa Tapi Dirampas. Anthon Sihombing: “Apa Saya Biarkan Saja Begitu?”