Home / Hukum / Pariwisata

Jumat, 2 Agustus 2024 - 21:24 WIB

Diduga Tidak Bisa Penuhi Syarat Surat Keterangan Lahir Dari PN Ketapang, Walau Sudah Mengantongi Akta Kelahiran, Penggugat Berencana Cabut Gugatan

Ketapang,PERISTIWAINDONESIA.COM

Polemik pencari keadilan di PN ketapang semakin komplek, dan semakin menimbulkan ketidakpastian keadilan. Hal ini karena syarat menjadi penerima kuasa insidentil adalah Surat Keterangan Lahir dari Desa/atasan dan dari Dukcapil menemui jalan buntu.

Sebagaimana permintaan ketua majelis hakim dan humas pengadilan negeri ketapang ALDILLA ANANTA, S.H, M.H., bahwa syarat menjadi kuasa insidentil adalah Surat Keterangan Lahir Desa/Kelurahan, Kecamatan atau Dukcapil tidak bisa menerbitkan Surat Keterangan Lahir, sesuai permohonan warga, Bapak Lazarus Lintas, Sebab Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, berdasarkan data yang di bawa pemohon, yaitu KTP, KK dan Akta Kelahiran, maka Pemerintah Kecamatan Simpang Dua melalui surat nomor: 158/SD-TAPEM.474.1/2024, HAL: Pemberitahuan, tanggal 30 Juli 2024, menjelaskan bahwa tidak bisa menerbitkan Surat Keterangan Lahir, sebab warga tersebut sudah memiliki Akra Kelahiran, yang di keluarkan oleh pejabat pencatatan sipil Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ucap Lazarus Lintas.

Kemudian terkait perintah Hakim dan Humas PN Ketapang meminta kepada Dinas Dukcapil, juga sudah di lakukan. Dinas Dukcapil, atas permohonan masyarakat kemudian menjawab melalui surat nomor: 56/400.12/Disdulcapil-A/2024, tanggal 31 Juli 2024, Hal: Penjelasan Akta Kelahiran, menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Bupati Ketapang nomor: 345/Disdukcapul/2023, tentang SOP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang, tidak terdapat pembuatan Surat Keterangan Lahir, tetapi terdapat pembuatan Akta Kelahiran, dan pemohon sudah memiliki akta kelahiran nomor: 405/VII/1999, dan telah di konversi lepada dokumen akta kelahiran elektronik.

Kepada PN ketapang, kemana lagi saya harus mencari surat keterangan lahir yang Bapak minta, agar saya bisa bersidang di pengadilan negeri ketapang dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2024 dimasa yang akan datang. Dan jika tidak menemukan surat keterangan lahir, bagaimana nasib kami mencari Keadilan, saya tidak sekolah, duit tidak cukup bayar pengacara. Apakah saya cabut saja gugatan saya karena tidak tahu untuk sidang lagi, pengacara saya mengundurkan diri. Kemana negara Indonesia ini, saya menuntut hak saja sangat susah, apa begini nasib kami masyarakat bodoh dan miskin begini, tutup Lazarus Lintas.
(TIM/RED)

Share :

Baca Juga

Pariwisata

Kapolres Simalungun Sambut Kedatangan Menko Kemaritiman dan Investasi

Hukum

Pencemaran Nama Baik, Kepala Desa Laporkan Warganya Ke Kantor Polisi

Pariwisata

Tokoh Masyarakat Kawasan Malioboro Buka Penyewaan Pakaian Adat Jawa Untuk Pengunjung

Hukum

Dinilai Pelanggaran Hukum Berat. Kornas LSM Berkordinasi Minta Penganiaya Wartawan Dihukum Berat

Hukum

Kajati Sulut Harapkan Jajarannya Bekerja Maksimal Terutama Dalam Menyerap Anggaran

Daerah

Kadis PMD Tidak Mungkin Mau Bongkar Kasus ADD di Tapteng.

Daerah

Polres Sibolga Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024

Hukum

Warga Keluhkan Aroma Tak Sedap, Diduga PT AMB Belum Memiliki Izin Lingkungan