Home / Headline

Selasa, 24 November 2020 - 00:13 WIB

Melanggar Aturan, KPU Lamsel Kenakan Sanksi Pelarangan Kampanye Selama 3 Hari Kepada Paslon Nomor Urut Dua Dan Tiga

Penulis: Suradi

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan memberikan sanksi berupa pengurangan masa kampanye selama tiga hari kepada dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, dikarenakan melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak dalam keterangannya, Minggu (22/11/2020).

Menurutnya, Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Nomor urut 2 (dua) Tony Eka Candra-Antoni Imam dan pasangan nomor urut 3 (tiga) Hipni-Melin lebih dari tiga kali saat berkampanye melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Kami memberikan sanksi pengurangan masa kampanye dengan metode tatap muka dan dialog ini dimulai sejak 22-24 November 2020 sesuai zona dan jadwal kampanye. Pemberian sanksi ini, sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan,” jelas Ansurasta Razak.

Pemberian sanksi tersebut, menurutnya, karena kedua Paslon melakukan sejumlah pelanggaran terkait dengan penerapan protokol kesehatan dimasa kampanye.

“Berdasarkan hasil temuan Bawaslu Lampung Selatan, terdapat 17 kali pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang dilakukan kedua pasangan calon,” kata Ansurasta Razak.

Ada pun rinciannya pasangan calon nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam 13 kali melanggar protokol kesehatan. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Hipni-Melin 6 (enam) kali melanggar protokol kesehatan.

“Pemberian sanksi tersebut, sesuai pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non alam Covid-19,” ujar Ansurasta Razak.

Keputusan pemberian sanksi tersebut, tertuang dalam surat nomor 415/Pl.02.4/1801/KPU-Kab/XI/2020 perihal tindak lanjut surat Bawaslu Lamsel.

Di dalam surat tersebut, KPU melarang pasangan calon nomor urut 2 dan 3 untuk melakukan kampanye selama tiga hari (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Lahan Petani Diduga Dicaplok, 7.000 Petani Minta Bantuan Hukum DPP SBSI 1992 Jakarta

Headline

Tim Koalisi Yalimo Menang, Klarifikasi Situasi Yang Terjadi di Yalimo

Headline

Merasa Dibodohi dan Diintimidasi, Warga Pemilik Lahan Jalan Lingkar Siborongborong Akan Tempuh Jalur Hukum

Headline

Masyarakat Minta Pemkab Bener Meriah Segera Normalisasi Sungai Jamur Ujung

Headline

Menteri Nadiem Tegaskan Kasus Aturan Siswi Wajib Berjilbab Tak Hanya Langgar UU, Juga Nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika

Headline

Diperlakukan Sewenang-wenang, 5 Buruh PT JSI Minta Bantuan DPD SBSI 1992 Sumut

Headline

LMA Nabire Nyatakan Sikap Dukung Penuh Lenis Kogoya Jadi Wagub Papua

Headline

Warga Resah, Marak Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor. DPP LSM BERKORDINASI Minta Bupati Tertibkan ASN