• Kam. Apr 25th, 2024

Ditemukan Proyek Pertanian Sumut Diduga Asal Jadi di Simalungun

Penulis: WH Butarbutar

Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |

Untuk meningkatkan Ketahanan Pangan, maka Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melalui Dinas ketahanan Pangan (Hanpang) Kabupaten Simalungun melaksanakan Proyek Pertanian di kecamatan Pematang Bandar kabupaten Simalungun.

Proyek Pertanian tersebut berada pada 7 (tujuh) titik, antara lain satu titik berada di desa Kandangan dan dua titik berada di desa Purbaganda, yaitu proyek rabat bețon untuk jalan Pertanian. Sedangkan Empat (4) titik lainnya adalah proyek tali air jenis tersier yang keberadaannya di desa Purbaganda.

Pelaksanaan 7 Proyek tersebut tertutup dan sengaja tidak dibuka kepada publik. Semuanya serba tertutup. Mulai dari siapa Pemborongnya, siapa Pelaksananya dan berapa anggaran biayanya tidak ada yang tau. Parahnya lagi dari mana sumber dananya, berapa ukuran fisiknya dan siapa konsultannya pun tidak ada yang tau.

“Sangat tertutup dan terkesan semuanya penuh rahasia, sehingga warga sangat sulit mengawasinya, apalagi plang Papan Informasi sengaja tidak dibuat diduga untuk mengelabui masyarakat setempat. Akibat Proyek ini tertutup untuk Publik, maka kami warga disini menyebutnya Proyek Siluman,” lapor salah seorang warga, Minggu (15/11/2020).

Akibat pekerjaan yang sangat sembrono itu, maka kualitas proyek diyakini asal jadi. Contohnya saja, seperti bangunan tali air tersier di Purbaganda, terlihat kedalaman lumpur mencapai 30 cm.

Kemudian, pasangan batu padas putih terkesan asal ditancapkan saja tanpa membersihkan lumpur yang ada dan ketebalan dinding paret tidak sampai 20 cm. Maka untuk menutupi kebobrokan itu, pihak pekerja menutupinya pakai plesteran, di perlebar sehingga tìdak kelihatan kesalahan pelaksanaan pekerjaan proyek.

Menurut aktivis LSM Peduli Anak Bangsa (PAB) Kabupaten Simalungun, dalam waktu dekat pihaknya akan langsung menyurati Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar menegor Dinas Pangan Sumatera Utara, sekaligus akan melaporkan proyek ini kepada Kejaksaan Tinggi Sumut guna mencegah kerugian keuangan negara (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *