Home / Nusantara

Senin, 5 Juni 2023 - 12:12 WIB

DPD GMTI Sumatera Utara Duga Terjadi Pungli Penerimaan P3K pada Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan

Penulis: Tomi Risky Situmorang

P Sidimpuan, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua DPD GMTI (Dewan Pimpinan Daerah Generasi Muda Tao Indonesia) Propinsi Sumut Randa Pohan menduga adanya Pungli jual beli jabatan penerimaan P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), yang diduga dibandrol atau diobral dikisaran harga ± Rp30 juta.

Untuk itu, DPD GMTI meminta KPK dan Kajati Sumut memerhatikan dan mengamati Kadisdik Kota Padang Sidempuan untuk isu yang telah beredar ditengah-tengah masyarakat kota Padang Sidempuan tersebut.

Dalam hal ini Ketua DPD GMTI Sumut Randa Pohan sangat menyayangkan akan kejadian ini karena sangat merugikan banyak golongan, baik pemerintah maupun masyarakat luas.

Menurutnya, program P3K ini adalah program yang sangat berpotensi untuk pengembangan sumber tenaga guru di kota Padang Sidempuan. Dengan beredarnya dugaan pungli ini mengakibatkan kerugian bagi para peserta.

“Saya berharap permasalahan penyaluran dana P3K bersih dan bebas dari pungli, karena hal ini sudah menjadi pembahasan di DPR RI” tegasnya.

Dikatakannya, sampai saat ini dana yang telah dialokasikan Pemerintah Daerah untuk proses penerimaan P3K ini belum sepenuhnya terealisasi.

“Menurut pengamatan saya, sampai saat ini dana P3K ini masih menjadi pembahasan di DPR RI,” ujar Randa Pohan Selaku Ketua GMTI DPD SUMUT

Sementara itu, Ketua Umum GMTI Steven Lim menyampaikan dugaan tindak pidana Pungli ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Tidak sedikit, pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan.

“Sudah seharusnya pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat menjadi cara meminimalkan terjadinya gratifikasi,” imbuh Ketua Umum DPP GMTI ini.

Menurutnya, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” jelasnya (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pakta Integritas Diminta Jadikan ASN Pemkab Langkat Netralitas & Bebas dari Intervensi Politik

Nusantara

Kejuaraan Pra Porprovsu Tahun 2022, KONI Langkat Lepas Atlet Bola Volly

Nusantara

Fashion Show Multietnis Meriahkan Peringatan HUT ke-23 Dharma Wanita Persatuan Kota Medan

Nusantara

Kinerja Kejari Pematang Siantar Dipertanyakan, SPM PD PHJ dan LSM Macan Habonaron Tuntut Tindaklanjut Laporan Mereka

Nusantara

Kepemimpinan Nanang Ermanto Telah Terbukti, Masyarakat Lampung Selatan Kompak Dukung Nomor Satu

Nusantara

ASDP Buka Posko Kesehatan di 3 Pelabuhan Merak, Bakauheni Dan Ketapang

Nusantara

Para Relawan Akan Adakan Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran Dan Santuni 1000 Anak Yatim, Diselenggarakan di Indoor Tenis Senayan Jakarta

Nusantara

Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Laksanakan Sholat Idul Fitri Dan Halal Bi Halal Bersama Masyarakat Di Perbatasan RI-Malaysia.