Home / Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 09:44 WIB

DPO Herianto Suami Rosalina Tiba di Sulawesi Barat

Penulis : Kiyosi Bombang

Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kajari Mamasa Erianto menyampaikan Terdakwa Herianto, yang merupakan suami dari Rosalina merupakan tahanan Kejari Mamasa tahun 2016.

“Seyogianya Heriyanto dan istrinya Rosalina menjadi tahanan kami, tetapi suami istri itu melarikan diri,” terang Kajari, saat jumpa Pers baru-baru ini di bandara Tampa’padang Mamuju

Setelah Empat tahun jadi buronan, akhirnya kedua DPO itu berhasil ditangkap Satuan Intelijen Kejati Sulawesi Barat (Sulbar) di Kantor Balai Rehabilitasi BNN Makassar, Rabu (7/10/2020) setelah tim intelijen melakukan perburuan dari pengembangan informasi yang di peroleh selama empat hari di Sulawesi Selatan.

Tim ini dipantau langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Johny Manurung dengan rute pencaharian dan penggrebekan di sarang bandar narkoba di Kota Pare-pare.

Dilanjutkan ke Makassar setelah mendapat informasi bahwa DPO berada di Makassar dan berkat koordinasi antara tim intel Kejati Sulbar dengan Kejati Sulsel dan Polda Sulsel, akhirnya DPO Herianto berhasil ditangkap.

Usai diamankan, DPO Heriyanto alias Rian alias Dg Ero di berangkatkan dari bandara Mandai Makassar pukul 10:00 WITA dan tiba di Bandara Tampa’padang Mamuju Sulbar sekira pukul 12:00 WITA Siang.

Kali ini Kejati Sulbar tidak mau lengah, maka pengawalan terhadap DPO Herianto ini diperketat sebab Terdakwa sangat pintar dan lihai mengelabui Petugas.

Kejati Sulbar yang ikut mengawal terdakwa Heriyanto alias Rian alias Dg ero, dari Makassar ke Mamuju diantaranya Kasi Penkum Amiruddin, Koordinator Tim Salahuddin, Kasi C Mustar, Jaksa Fungsional Ottoman dan Kajari Mamasa Erianto dibantu Kasi Intel Kejari Mamasa Andi Farman dan Jaksa Oktovianus S Tumuju.

Kajari Mamasa Erianto juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Tim yang terlibat dalam membantu pencarian dan penangkapan buron DPO ini.

“Dan tak lupa juga saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Media yang selalu setia membantu memberikan informasi kepada kami. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” tandas kajari (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 34.138.03 Bebas Beroperasi Kangkangi UU Migas Dan Abaikan My Pertamina

Hukum

Kajati Sulut Harapkan Jajarannya Bekerja Maksimal Terutama Dalam Menyerap Anggaran

Hukum

Ketua Umum Human Trafficking Watch Patar Sihotang,SH.MH Menyampaikan Surat Usul ke Presiden Terkait TPPO

Hukum

KPK Serahkan Berkas Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa ke PKN.

Hukum

Mabes Polri Kirim 350 Personil Brimob ke Wamena

Headline

Parah Diduga Beredar Daging Ilegal Di Kabupaten Sintang, Kadis Perindagkop Akan Telusuri Dan Tindak Tegas

Hukum

Kapoldasu: “Tidak Ada Toleransi Bagi Penyalahgunaan Narkoba Dan Kejahatan Jalanan”

Hukum

Propam Polres Halsel Tindak Tegas 9 Personil Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri