Home / Daerah / Hukum

Kamis, 28 Maret 2024 - 08:05 WIB

FIF Laporkan ke Polisi Debitur Diduga Nakal

Sarolangun, Peristiwaindonesia.com ~ Recovery Section Head Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Sarolangun, Fransiska Redi melaporkan seorang Debetur ke polsek kota sarolangun, terkait pengalihan dan memindah tangankan opjek jaminan fidusia (sepeda motor) kepada pihak lain tanpa ada persetujuan dari pihak perusahaan,”Rabu 27/03/24.

Kepala cabang FIF Group sarolangun Raden yusuf hutapea, melalui recovery section head, Fransiska Redi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendekatan secara persuasif dan kekeluargaan kepada debitur tetapi tidak mendapatkan hasil. Team kita yang di lapangan telah melakukan kunjungan berkali-kali tetapi tidak ada respons yang baik dari debitur.”Katanya.

” Redi menambahkan, setelah melakukan kunjungan dan tidak mendapatkan hasil, team dari FIF Group cabang sarolangun melayangkan surat somasi kepada debitur tetapi tidak membuahkan hasil.

” Setelah kita layangkan surat somasi satu buah tiga hari ini juga tidak ada niat baik dari konsumen untuk membayar ataupun datang ke kantor.”JelasNya.

Selanjutnya, team lapangan menggali informasi tentang konsumen dan keberadaan kendaraan yang di kreditkan, Di dapatlah informasi bahwa unit kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi, atau di pindah tangankan.

Berdasarkan informasi yang telah kami Terima dan adanya percobaan penggelapan itu yang menjadi dasar kuat kami untuk melaporkan kejadian ini.” Ujarnya.

Di tempat terpisah kepala cabang FIF group cabang sarolangun, Raden yusuf hutapea, saat di jumpai di ruangannya, meminta kepada seluruh konsumen FIF group untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia yang masih terikat kredit kepada pihak lainnya.

“Kita mengucapkan terimakasih kepada konsumen  yang setia dan mempercayakan kebutuhan kreditnya di FIF group, serta meminta konsumen tersebut tidak terpengaruh bujuk rayu dari oknum nakal yang tidak bertanggung  jawab, untuk mengalihkan objek jaminan fidusia atau meminjamkan berkas untuk di jadikan pemohon kredit fiktif, “tuturnya.
Kapolsek sarolangun AKP. Dwi Yatno, SH, MA. Melalui kanit reskrim, Aipda Wage rudolf siregar, menjelaskan pihaknya telah menerima laporan dari pihak FIF group cabang sarolangun dan akan segera menindak lanjuti serta memprosesnya.

” Laporan telah kami Terima dan akan segera kami proses secara hukum yang berlaku.”TutupNya. ( Red / Tim )

Share :

Baca Juga

Daerah

Jama’ah Masjid Al-Azhar Apresiasi Polres Sibolga.

Daerah

Sat Brimobda DIY Bataliyon A Pelopor Laksanakan Pelatihan Dasar SAR Diikuti FKOR dan MJC

Daerah

Kepling II Bandar Senembah Kecewa Terhadap Kinerja BPN Binjai

Daerah

JWI Minta Dukungan Plt Bupati Langkat di Pelaksanaan Festival Marhaban & Bazar

Hukum

Siapakah Yang Akan Dipidana Akibat Kerumunan Massa Dalam Pilkada?

Daerah

Irigasi Jebol, Petani di Taput Terancam Gagal Tanam Padi

Hukum

Kasus Penipuan di Polsek Jati Asih Berujung Damai, Terlapor Kembalikan Uang Rp128 Juta

Daerah

Diguyur Hujan Lebat, Jalan Putus, Kades Muandau Duri Ajak Warga Gotong Royong