Sarolangun, Peristiwaindonesia.com ~ Recovery Section Head Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Sarolangun, Fransiska Redi melaporkan seorang Debetur ke polsek kota sarolangun, terkait pengalihan dan memindah tangankan opjek jaminan fidusia (sepeda motor) kepada pihak lain tanpa ada persetujuan dari pihak perusahaan,”Rabu 27/03/24.
Kepala cabang FIF Group sarolangun Raden yusuf hutapea, melalui recovery section head, Fransiska Redi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendekatan secara persuasif dan kekeluargaan kepada debitur tetapi tidak mendapatkan hasil. Team kita yang di lapangan telah melakukan kunjungan berkali-kali tetapi tidak ada respons yang baik dari debitur.”Katanya.
” Redi menambahkan, setelah melakukan kunjungan dan tidak mendapatkan hasil, team dari FIF Group cabang sarolangun melayangkan surat somasi kepada debitur tetapi tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya, team lapangan menggali informasi tentang konsumen dan keberadaan kendaraan yang di kreditkan, Di dapatlah informasi bahwa unit kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi, atau di pindah tangankan.
Berdasarkan informasi yang telah kami Terima dan adanya percobaan penggelapan itu yang menjadi dasar kuat kami untuk melaporkan kejadian ini.” Ujarnya.
Di tempat terpisah kepala cabang FIF group cabang sarolangun, Raden yusuf hutapea, saat di jumpai di ruangannya, meminta kepada seluruh konsumen FIF group untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia yang masih terikat kredit kepada pihak lainnya.
” Laporan telah kami Terima dan akan segera kami proses secara hukum yang berlaku.”TutupNya. ( Red / Tim )