Penulis: Sri Karyati
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy (DYF) sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Senin (1/3/2021) di Jakarta.
Di hari yang sama Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal juga melantik Doren Wakerkwa (DW) sebagai Penjabat Sekda Papua di Jayapura.
Kejadian seperti ini kali pertama terjadi di Indonesia. Padahal pelantikan DYF berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 159/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, namun terkesan diabaikan Gubernur Papua.
“Gubernur harus ditindak Presiden karena berani melawan pemerintah pusat. Ini pembangkangan namanya,” sesal Ketua Umum LSM Berkordinasi Abednego Panjaitan, Selasa (2/3/2021) di Jakarta.
Menurutnya, tindakan Gubernur Papua yang memerintahkan Wakil Gubernur (Wagub) untuk melantik DW di Jayapura merupakan sikap pembangkangan terhadap Negara.
“Toh yang mengusulkan nama-nama calon Sekda Provinsi Papua adalah Gubernur, tapi kenapa setelah ditetapkan oleh Presiden justru tidak diterima oleh Gubernur. Pembangkangan ini harus di proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian melantik DYF di Jakarta. Mendagri berpesan, agar Sekda yang dilantik menjaga hubungan dan komunikasi yang baik untuk menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Papua.
“Saya minta jaga stabilitas keamanan di Papua, bekerja sama dengan semua stakeholder yang ada. Bangun komunikasi yang baik dengan Gubernur/Wakil Gubernur, DPRP, MRP, Forkopimda, TNI/Polri, Bupati/Walikota, dan tokoh masyarakat Papua,” ujarnya.
Menurut Tito, Sekda menjadi kunci dan jembatan yang penting untuk pusat dan daerah dalam melaksanakan program yang berkaitan dengan pandemi.
“Prinsip peran Sekda menjadi kunci, jadi betul-betul jaga stabilitas dan kemudian program-program pembangunan yang dijalankan. Selain kesehatan dan bansos, juga membuat ekonomi tetap bangkit, sekaligus program strategis nasional lainnya,” pesan Mendagri.
Di hari yang sama, Wagub Papua melantik DW berdasarkan Keputusan Gubernur Papua No. : SK.821.2-1053 tanggal 1 Maret, yang mengangkat kembali dalam jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Papua.
Usai acara pelantikan kepada Pers, Wagub Klemen mengaku tidak mengetahui bahwa pada hari yang sama Senin siang waktu Jakarta, telah dilaksanakan pelantikan Sekertaris Daerah (Sekda) defenitif DYF di Jakarta oleh Mendagri M Tito Karnavian.
“Saya kurang tau. Intinya sesuai dengan perintah Pak Gubernur kemarin bahwa hari ini kita akan lantik Penjabat Sekda dan SK-nya sudah ada, karena tidak boleh ada kekosongan pemerintahan seharipun tidak boleh,” kata Wagub Tinal.
Lanjutnya, apa yang terjadi di Jakarta, Pemerintah Provinsi Papua belum mengetahui dan belum diikuti. Akan tetapi apa yang sudah terjadi di Jayapura, ibukota Provinsi Papua adalah sah dan secara de facto rakyat melihat. Bahwa pemerintahan tidak kosong.
“Judulnya pemerintahan tidak boleh kosong,” ungkap Wagub.
Menurut Wagub Tinal di Pemprov Papua ini ada UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus yang bersifat Lex Specialis atau kewenangan daerah.
“Jadi kami menghimbau semua orang menghormati itu. Seluruh Republik Indonesia, Papua, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh serta Papua Barat itu lex specialis. Jadi semua undang – undang harus kalah sama UU Nomor 21, kecuali menyangkut luar negeri, keamanan, fiscal kemudian kehakiman dan yang terakhir adalah agama,” bebernya.
Menurut Klemen, untuk konteks Papua UU No 21 tahun 2001 adalah yang tertinggi dimana hak-nya ada di provinsi dan ini sudah dilakukan.
“Jadi kehidupan itu bebas nilai dan silahkan orang menilai mana yang benar dan mana yang tidak,” tukasnya (*)