BANGLI – 13/1/2025 Hibah Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemkab Badung kepada Pemkab Bangli tahun 2024 senilai Rp. 29.645.042.800.000,- menimbulkan tanda tanya besar. Hingga saat ini, Pemkab Bangli belum juga menyerahkan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) atas penggunaan dana tersebut.
Kejanggalan ini saat Kepala BKPAD Badung,IDA AYU ISTRI YANTI AGUSTINI, SH.M.M. mengatatakan kepada awak mediaindonesianews bahwa Pemkab Bangli belum menyerahkan SPJ meski batas waktu pelaporan telah jatuh tempo pada 10 Januari 2025.
“Sampai kini belum ada SPJ dari Pemkab Bangli, padahal tanggal sepuluh Januari ini harusnya sudah disetor,”
Dayu yanti menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari usulan Pemkab Bangli dengan total nilai 50 miliar,akan tetapi yang hanya disetujui adalah untuk kegiatan non-fisik sebesar 29 milliar lenih berupa upakara. Sedangkan Usulan untuk kegiatan fisik senilai Rp. 21.285.042.800.000,- ditolak karena dikhawatirkan tidak dapat direalisasikan mengingat keterbatasan waktu.
“Ga berani kami kasi hibah untuk kegiatan fisik karena sudah akhir tahun khawatir ga bisa direalisasikan,” jelasnya.
Namun, kenyataannya, hibah untuk kegiatan non-fisik pun tak kunjung mendapatkan SPJ. Hal ini membuat BKPAD Badung merasa curiga dan akan segera melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke seluruh kabupaten yang mendapatkan hibah BKK untuk menyelidiki lebih lanjut.
“Saya akan segera lakukan monev ke seluruh kabupaten yang mendapatkan hibah BKK,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala BKPAD Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra, mengatakan bahwa tidak ada masalah dengan SPJ hibah BKK dari Pemkab Badung. Ia menegaskan bahwa hibah tersebut sudah “kelar” dan tidak ada kendala.
“Sudah kelar ga ada masalah,” ujarnya dengan percaya diri.
Riana Putra mengakui bahwa Pemkab Bangli menerima hibah dari Pemkab Badung sebesar 70 miliar di APBD Induk tahun 2024, namun dikembalikan 2,4 miliar karena adanya usulan masyarakat yang ganda.
“Sedangkan pada APBD Perubahan 2024 sebesar 29,6 miliar lebih, diakuinya sudah klar tak ada masalah sekalipun soal SPJ nya,” tambahnya.
Perbedaan pernyataan antara kedua kepala BKPAD ini menimbulkan pertanyaan besar. Jika hibah tersebut memang diperuntukkan untuk upakara, mengapa SPJ-nya tak kunjung disetorkan?
Desas-desus tentang hibah BKK Badung ini kini menjadi sorotan publik. Pemkab Badung perlu bersikap tegas dan transparan dalam menindak lanjuti kasus ini. Kejelasan tentang penggunaan dana hibah dan SPJ-nya sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan akuntabilitas pemerintahan.
(Jro budi)