Penulis: Paulus Witomo
Papua, PERISTIWAINDONESIA.com |
Wamendagri John Wempi Wetipo didampingi Bupati Merauke Romanus Mbaraka, Ketua Tim pemekaran PPS Thomas Eppe Safanpo dan para pejabat meninjau gedung negara Merauke yang akan menjadi kantor sementara Gubernur Provinsi Papua Selatan, Sabtu (30/7/2022).
Tahapan pemekaran 3 provinsi baru di Papua semakin lengkap; setelah pengesahan Undang-undang tentang pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan kepastian lokasi ibu kota, kini pemerintah pusat sedang menyiapkan calon pengisi penjabat gubernur di 3 provinsi baru tersebut.
Lantas apa persyaratan untuk bisa menjadi Penjabat Gubernur di 3 provinsi baru yang meliputi, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan tersebut?
Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, pejabat yang berhak menjadi Penjabat Gubernur di 3 provinsi baru itu merupakan pejabat eselon I Kementerian.
Hal itu meliputi, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, dan jabatan lain yang merupakan jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya.
“Yang jelas pejabat yang menduduki eselon I Kementerian,” terang Wamendagri John Wempi Wetipo (JWW) kepada wartawan di Merauke, Sabtu (30/7/2022).
Lebih lanjut putera asli Papua ini menjelaskan, saat ini hanya ada 1 pejabat Orang Asli Papua (OAP) yang sudah memenuhi syarat sebagai eselon I di pemerintah pusat yaitu Velix Wanggai.
Oleh karena itu, Penjabat Gubernur di 3 provinsi baru di Papua tersebut tetap akan diisi oleh pejabat eselon I dari Kementerian sampai dengan dilantiknya Gubernur definitif.
Keberadaan Penjabat Gubernur nantinya untuk meletakkan pondasi yang kuat bagi Provinsi Papua Selatan (PPS), Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
“Mereka harus meletakkan pondasi yang kuat biar nantinya berjalan lebih bagus. Penjabat eselon I OAP hari ini hanya satu, pak Velix Wanggai. Selain itu tidak ada. Sekarang kita tidak bisa paksakan yang tidak ada menjadi ada,” tegas John Wempi Wetipo (JWW).
Disinggung akankah Sekda Provinsi Papua menjadi Penjabat Gubernur DOB Papua, Wamendagri mengungkapkan, Sekda Papua saat ini merupakan pejabat eselon II, sehingga secara aturan belum memenuhi persyaratan (*)