• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pemilik Rumah Bersama Keluarga Di Blacklist Bank, Ternyata Ini Penyebabnya, Sungguh Memalukan!!

MTPM 01 by MTPM 01
20 Agustus 2022
in Nusantara
0
Pemilik Rumah Bersama Keluarga Di Blacklist Bank, Ternyata Ini Penyebabnya, Sungguh Memalukan!!
0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Paulus Witomo

Bogor, PERISTIWAINDONESIA.com |

Naas, pemilik rumah di perum Villa Dayeuh Blok EA No 9 RT 02 RW 10 Anan mengaku menjadi korban Oper Kredit di bawah tangan.

Anan merasa diperlakukan tidak benar oleh pemegang Over kredit (Pihak Kedua), yaitu pemegang kreditur pihak kedua yang tak lain adalah warga lingkungan perumahan Villa Dayeuh, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berawal adanya Perjanjian bersama yang disaksikan oleh beberapa saksi pada saat mediasi, penerima over kredit berinisial MR meneruskan Over Kredit, namun tidak lagi menyetorkan cicilan rumah selama tiga (3) tahun.

Anan selaku pemilik rumah (atas nama) sontak kaget setelah dirinya bersama keluarganya ingin mengajukan pinjaman kepada Bank namun tidak bisa diproses (BI Ceking).

Menurut pengakuan Anan, Rabu (10/8/2022) kepada awak media, merasa nama baiknya tercoreng karena selama ini ia mempercayai pihak kedua untuk menjaga amanah tersebut, namun ternyata dikecewakan (cicilan menunggak) tunggakannya tak dibayarkan selama kurang lebih tiga tahun.

Kemudian, demi nama baik untuk jangka panjang, kemudian Anan langsung melunasi cicilan perumahan tersebut, hingga mendapatkan sertifikat rumah atas nama Anan.

Selanjutnya, pada Rabu siang Pemilik rumah Anan (Pihak Kesatu) bermaksud ingin meminta Kunci rumahnya kepada inisial MR meneruskan Kredit atau Penerima Over Kredit.

Pada saat kunjungannya Anan bersama dua orang pendamping yang ditugaskan oleh kuasa hukumnya berinisiatif bersilaturahmi terlebih dahulu kepada ketua RT di lingkungan Perum Villa Dayeuh tersebut.

Namun ketua RT menyatakan kepada 2 orang pendamping dan menilai tamu wajib melapor, sedangkan menurut aturan tamu wajib melapor ketika tamu hendak menginap 1×24 jam.

Padahal, dua orang pendamping itu sebenarnya sudah menjalani aturan sesuai etika lingkungan, bersilaturahmi terlebih dahulu ke rumah RT bermaksud ketua RT selaku Rukun Tetangga sifatnya hanya mengetahui dan menjembatani.

Selanjutnya, Anan setelah berhasil membuka Kunci pintu pertama, malah mendapatkan perlakuan intimidasi dari MR dan dihalang-halangi oleh beberapa warga sekitar, mereka (MR) menilai Anan bersama dua orang pendamping itu melakukan kriminalisasi.

“Kalian kan paham hukum kenapa kalian melakukan kriminalisasi, merusak gembok rumah saya,” kata Mr kepada salah satu pendamping Anan dengan nada tinggi, Rabu malam, (10/08/2022).

Kejadian tersebut diwarnai perdebatan di saksikan oleh ketua RT setempat, dan petugas keamanan.

Iwan selaku pendamping Anan (pemilik kredit atas nama/pihak pertama) mengatakan kepada MR sebagai pendamping Anan akan berkomitmen menjalankan tugas ini.

“Karena ini milik pak Anan maka kami berhak apakan saja yang menghalang-halangi kami masuk ke rumah ini, mau saya apakan sekalipun ini atas nama pemilik rumah, jangan menghalangi tugas kami,” jelas Iwan dihadapan MR.

Iwan yang dipojokkan pun menjawab apa yang disebut oleh MR terkait perkataannya seolah dua orang pendamping bersama Anan melakukan kriminalisasi.

“Dimana Letak kriminalisasi atau arogan kami,” tegas Sobi Irawan sapaan akrabnya.

Ditempat yang sama Ketua RT menyarankan untuk melakukan mediasi kembali terkait konflik yang telah terjadi.

“Seharusnya tidak seperti ini, saya akan mempasilitasi terkait konflik ini, kita bisa mediasi kembali, kita cari solusi bersama bukan caranya seperti ini,”Ucap RT melerai MR pada saat argumentasi dengan salah satu pendamping yang dikuasakan.

Dalam hal ini, Anan selaku pemilik awal dan atas nama pemilik rumah membeberkan kronologi awalnya,

“Saya mengadakan transaksi oper kredit Rumah di Villa Dayeuh blok EA No 9 RT 02 RW 10 Cileungsi, dibawah tangan.

“Transaksi oper kredit saya adalah dengan sdr Martin, di dalam perjalanan nya sdr Martin untuk membayar kewajiban angsuran ke pihak Bank macet,” jelasnya.

“Tandanya sdr Martin tidak cakap atau tidak mampu atau tidak bertanggung jawab.”

“Maka akibat perlakuan sdr Martin yang di sengaja tidak mau bayar ke Bank itu akibatnya saya dan keluarga di blacklist dan BI Cheking,” terangnya.

“Dengan sengaja pak Martin melakukan perbuatan tidak menyenangkan …yang seharusnya ketika sudah tidak sanggup membayar angsuran datang dan bicarakan kepada saya supaya saya tidak kena BI Cheking, kalau begini ada apa dengan anda wahai Martin anda ingin menghancurkan saya. Anda ingin merampas hak saya. Anda ingin merampok saya. Anda Sudah mencemarkan nama baik saya apa ngga sadis,” bebernya Anan.

Selanjutnya, setelah mengetahui Martin tidak menjalankan kewajiban sebagai kreditur maka Anan bermaksud ingin membersihkan nama baik kepada pihak bank, kemudian Anan kembali menyampaikan keluhannya untuk Martin.

“Ketahuilah sdr Martin, beginilah akibatnya nasib saya kalau di blacklist, motor tidak punya, mobil ngga punya, uang ngga punya, ingin hidup layak seperti orang tidak bisa, apa ngga sadis. Punya hati ngga sih,” tambahnya.

Lebih lanjut Anan meminta agar membatalkan oper Kreditnya dan juga mengembalikan kunci.

“Ini adalah permohonan saya ke-3 kalinya,” tegasnya.

“Kalau tau dari awal sdr Martin tidak bertanggung jawab dengan janjinya akan meneruskan angsuran ke pihak Bank, buat apa saya bertransaksi dengan sdr Martin? Kalau begini jadinya sungguh mengecewakan, ketahuilah tunggakan itu bukan 1 atau 10 bulan tapi 3 tahun lebih. Ini mah bukan nunggak tapi nggak mau bayar,” bebernya lagi.

“Saya dengan BNI sudah tidak punya hutang lagi , semua sudah lunas dan disertai bukti pelunasan Dari BNI,” tutupnya Anan (*)

Previous Post

1xBet Обзор БК 2023 Официальный сайт, ставки, бонусы, отзывы и зеркало букмекерской контор

Next Post

Ikuti Rapat Besar Pemberantasan Korupsi, Ini Harapan Afandin kepada KPK

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Ikuti Rapat Besar Pemberantasan Korupsi, Ini Harapan Afandin kepada KPK

Ikuti Rapat Besar Pemberantasan Korupsi, Ini Harapan Afandin kepada KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In