BOGOR | PERISTIWAINDONESIA.COM
Lantaran banyaknya permasalahan di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor akibatnya sebagian kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) jarang ngantor. Dalam sambangnya awak media bukan kali pertama ke kantor UPT di Jalan Cilengsi Jonggol tepatnya Jembatan Cileungsi pada pukul 09.00 WIB namun kantor keadaan sepi, awak media menyambangi ke kantor tersebut bermaksud menemui kepala UPT guna untuk konfirmasi terkait pekerja dan pekerjaan pemeliharaan jalan serta dan lainnya. Senin, (16/12/2024).
Diketahui adanya dugaan buruh piktip dan mandor terkait pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, menurut informasi yang di peroleh bahwa ada penambahan buruh lapangan diduga tidak terlatih (BLTT), dengan jumlah yang tidak sesuai dengan pekerja lapangan saat bekerja,
Pasalnya, pihak UPT memiliki banyak Kartu Tanda Pengenal ( KTP) para buruh akan tetapi fakta dilapangan hanya beberapa orang yang aktif bekerja.
Namun demikian, kepala UPT selalu tidak ada di kantor, tidak diketahui alasan mengapa kantor UPT di Cileungsi terlihat sepi dan melompong.
Peraturan Pemerintah no 94, tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil ( PNS ), pada 31, Agustus 2021 diantaranya mengatur hukuman atau sangsi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Sedangkan Sanksi lain pada Ayat B, yang berbunyi, Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus -menerus selama sepuluh hari (10 ) kerja, pemberhentian dilakukan secara hormat tetapi peraturan tersebut sepertinya tidak berjalan di pemerintahan kabupaten Bogor.
Dalam hal tersebut, dinilai kepala UPT tidak disiplin oleh sebab itu kami meminta pemerintah kabupaten Bogor menindak tegas bagi para PNS di kabupaten Bogor yang bolos kerja atau tidak masuk kerja untuk itu pihak terkait diminta diterapkan peraturan daerah dengan benar dan tegas dan juga bagi para PNS terlibat berikan teguran serta sanksi, atas dasar temuan kami sudah sepantasnya pusat datang ke Bogor untuk menindak dan memberikan sangsi yang tegas”,singkat nya
Liputan : (Ys/Red)