Home / Nusantara

Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:43 WIB

Jawaban Somasi Mulyadi Diduga Fiktif !! Martina Chin Bong Akan Lakukan Pelaporan 263 Pemalsuan Tandatangan

PONTIANAK, PERISTIWAINDONESIA.com

Polemik kepemilikan tiga sertifikat hak milik (SHM) Marina Chin Bong makin Mencuat di tengah publik, pasalnya Mantan kuasa hukum yang telah di kuasakan oleh Martina Chin Bong pada beberapa tahun lalu terkait kepemilikan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), Martina menilai MY sebagai dalang dalam tindakannya selama bertahun-tahun itu tanpa kejelasan.

Martina keluhkan MY sehingga Martina CB bermaksud memberikan surat Somasi kepada mantan kuasa hukum tersebut,

Kemudian melalui Advokat dan konsultan hukum Agus Priyadi, S.H. dan Rekan melayangkan surat somasi pertama dengan nomer 001/ADAP/P/B/martina/9/2023. kepada Mulyadi, SH.MH.MSi di Pontianak sebanyak 2 lembar surat somasi, pada (4/10/2023).

Kesatu Bahwa Berdasarkan surat kuasa tanggal 8 Juni 2018, klien kami mempercayakan kepada saudara untuk menjual kepada siapapun 3 Sertifikat hak milik (SHM) Asli milik klien kami , yaitu SHM 5311/Arang Limbung, SHM 5312/Arang Limbung, dan SHM 4229.

Kedua Bahwa ternyata hingga saat ini, saudara sama sekali tidak bertanggungjawab terhadap kepercayaan tersebut. Hal ini terbukti bahwa saudara tidak pernah melaporkan kepada ibu Martina tentang keberadaan 3 SHM tersebut.

Ketiga Melalui surat somasi pertama ini, Kami minta menyerahkan seluruh uang hasil penjualan 3 SHM tersebut kepada klien kami atau 3 SHM itu belum terjual, Maka saudara wajib mengembalikan 3 SHM tersebut kepada klien kami melalui saya.

Keempat Bahwa saudara wajib melaksanakan komitmen angka 3 tersebut di atas paling lambat hari senin 10 Oktober 2023 jam 12.00 wib.

Kelima bahwa apabila saudara tidak melaksanakan kewajiban pada angka 3 di atas, maka kami akan menempuh upaya hukum baik perdata atau pidana.

Kemudian Mulyadi, SH.MH.MSi Menjawab surat somasi tersebut, dalam keterangannya Mulyadi Menunjuk surat somasi pertama dengan nomer 001/ADAP/P/B/martina/9/2023. Pada tanggal 4 Oktober 2023 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama Ketiga asli SHM sesuai surat somasi pertama dari saudara khususnya poin 1 telah kami kembalikan pada tanggal 9 Juni 2018 dimana SHM tersebut di terima langsung oleh saudara Martina Chin Bong, dengan bukti tanda terima terlampir.

Kedua Ketiga SHM itu sudah dikembalikan kepada saudara Martina Chin Bong dikarenakan tidak sesuai fakta, dimana di akta keterangan ahli waris dari saudara Sonny Hermanus, Tan, tanggal 10 April 2018 no.03 tercantum atas nama ny. Martina Chin Bong dan Nona Sherly Sonna, yang seharusnya ahli waris dari Soony Hermanus Tan adalah Ny. Martina Chin Bong, Sherly Sonna, Samuel Sonna dan Shonna Sonna, sesuai dengan Kartu Keluarga No. 6171052211100006 dan atas nama Sonna Sonna pisah dari Kartu Keluarga tersebut diatas namun tetap menjadi ahli waris dari saudara Sonny Hermanus Tan.

Ketiga Sampai dengan hari ini kami tidak pernah menjual ke tiga SHM tersebut diatas maupun mambaliknama sendiri ketiga SHM tersebut diatas , dan bisa dibuktikan dengan mengecek ketiga SHM tersebut di kantor pertanahan Nasional kubu Raya”,Pungkasnya Mulyadi, SH.MH.MSi

Dalam hal tersebut, Martina Chin Bong akan menindaklanjuti ke kantor pertanahan Nasional kubu Raya.

Dijelaskannya Martina Chin Bong melalui tim Kuasa Hukumnya menjelaskan adanya permintaan pihak Penyidik via telpon terkait akan dilakukannya pelaporan pengaduan pemalsuan tandatangan Pasal 263 ke Mapolda Kalimantan Barat “Saya tidak habis pikir dengan pihak penyidik polres pontianak yang justru bukan mengungkap kasus itu yang saya laporkan lebih dulu itu, justru saya dianjurkan agar membuat surat kehilangan beberapa SHM Tanah atas nama saya tersebut”

Sangat disayangkan hal itu dianjurkan pihak penyidik namun dalam waktu dekat pihaknya akan datang langsung kepolres pontianak untuk menindaklanjuti persoalan yang dirasa kurang jelas, Ujarnya (RED)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Plt Bupati Langkat Resmikan Musholla MTsN 3

Nusantara

PA Tetapkan Muzakir Manaf Sebagai Cagub Aceh 2022 – 2027

Nusantara

Halal Bi Halal dengan Para Tokoh, Syah Afandin: Mari Kokohkan Kebersamaan

Nusantara

Pisah Sambut Kapolres Lampung Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman S,IK.M.M., Kepada AKBP. Heri Sugeng Priyantho,S,IK,M.H.,

Kesehatan

Strategi Memutus Penularan COVID-19, Mabes Polri Larang Jajarannya Keluarkan Izin Keramaian

Nusantara

Jelang Purna Tugas, Satgas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Terima 6 Pucuk Senpi Rakitan Dan 2 Munisi Dari Masyarakat Secara Sukarela.

Nusantara

Diduga Tidak Miliki Dokumen Pendukung IPK, PT MKS Terancam Dilaporkan. GPN 08 : Kejagung, Usut Kerugian Negara

Nusantara

Pemko Medan Kembali Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Murah, Harga Per Liter Rp13.500