Home / Nusantara

Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:43 WIB

Jawaban Somasi Mulyadi Diduga Fiktif !! Martina Chin Bong Akan Lakukan Pelaporan 263 Pemalsuan Tandatangan

PONTIANAK, PERISTIWAINDONESIA.com

Polemik kepemilikan tiga sertifikat hak milik (SHM) Marina Chin Bong makin Mencuat di tengah publik, pasalnya Mantan kuasa hukum yang telah di kuasakan oleh Martina Chin Bong pada beberapa tahun lalu terkait kepemilikan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), Martina menilai MY sebagai dalang dalam tindakannya selama bertahun-tahun itu tanpa kejelasan.

Martina keluhkan MY sehingga Martina CB bermaksud memberikan surat Somasi kepada mantan kuasa hukum tersebut,

Kemudian melalui Advokat dan konsultan hukum Agus Priyadi, S.H. dan Rekan melayangkan surat somasi pertama dengan nomer 001/ADAP/P/B/martina/9/2023. kepada Mulyadi, SH.MH.MSi di Pontianak sebanyak 2 lembar surat somasi, pada (4/10/2023).

Kesatu Bahwa Berdasarkan surat kuasa tanggal 8 Juni 2018, klien kami mempercayakan kepada saudara untuk menjual kepada siapapun 3 Sertifikat hak milik (SHM) Asli milik klien kami , yaitu SHM 5311/Arang Limbung, SHM 5312/Arang Limbung, dan SHM 4229.

Kedua Bahwa ternyata hingga saat ini, saudara sama sekali tidak bertanggungjawab terhadap kepercayaan tersebut. Hal ini terbukti bahwa saudara tidak pernah melaporkan kepada ibu Martina tentang keberadaan 3 SHM tersebut.

Ketiga Melalui surat somasi pertama ini, Kami minta menyerahkan seluruh uang hasil penjualan 3 SHM tersebut kepada klien kami atau 3 SHM itu belum terjual, Maka saudara wajib mengembalikan 3 SHM tersebut kepada klien kami melalui saya.

Keempat Bahwa saudara wajib melaksanakan komitmen angka 3 tersebut di atas paling lambat hari senin 10 Oktober 2023 jam 12.00 wib.

Kelima bahwa apabila saudara tidak melaksanakan kewajiban pada angka 3 di atas, maka kami akan menempuh upaya hukum baik perdata atau pidana.

Kemudian Mulyadi, SH.MH.MSi Menjawab surat somasi tersebut, dalam keterangannya Mulyadi Menunjuk surat somasi pertama dengan nomer 001/ADAP/P/B/martina/9/2023. Pada tanggal 4 Oktober 2023 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama Ketiga asli SHM sesuai surat somasi pertama dari saudara khususnya poin 1 telah kami kembalikan pada tanggal 9 Juni 2018 dimana SHM tersebut di terima langsung oleh saudara Martina Chin Bong, dengan bukti tanda terima terlampir.

Kedua Ketiga SHM itu sudah dikembalikan kepada saudara Martina Chin Bong dikarenakan tidak sesuai fakta, dimana di akta keterangan ahli waris dari saudara Sonny Hermanus, Tan, tanggal 10 April 2018 no.03 tercantum atas nama ny. Martina Chin Bong dan Nona Sherly Sonna, yang seharusnya ahli waris dari Soony Hermanus Tan adalah Ny. Martina Chin Bong, Sherly Sonna, Samuel Sonna dan Shonna Sonna, sesuai dengan Kartu Keluarga No. 6171052211100006 dan atas nama Sonna Sonna pisah dari Kartu Keluarga tersebut diatas namun tetap menjadi ahli waris dari saudara Sonny Hermanus Tan.

Ketiga Sampai dengan hari ini kami tidak pernah menjual ke tiga SHM tersebut diatas maupun mambaliknama sendiri ketiga SHM tersebut diatas , dan bisa dibuktikan dengan mengecek ketiga SHM tersebut di kantor pertanahan Nasional kubu Raya”,Pungkasnya Mulyadi, SH.MH.MSi

Dalam hal tersebut, Martina Chin Bong akan menindaklanjuti ke kantor pertanahan Nasional kubu Raya.

Dijelaskannya Martina Chin Bong melalui tim Kuasa Hukumnya menjelaskan adanya permintaan pihak Penyidik via telpon terkait akan dilakukannya pelaporan pengaduan pemalsuan tandatangan Pasal 263 ke Mapolda Kalimantan Barat “Saya tidak habis pikir dengan pihak penyidik polres pontianak yang justru bukan mengungkap kasus itu yang saya laporkan lebih dulu itu, justru saya dianjurkan agar membuat surat kehilangan beberapa SHM Tanah atas nama saya tersebut”

Sangat disayangkan hal itu dianjurkan pihak penyidik namun dalam waktu dekat pihaknya akan datang langsung kepolres pontianak untuk menindaklanjuti persoalan yang dirasa kurang jelas, Ujarnya (RED)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Sekjen Depinas Soksi Ir Rico Heryanto Hadir Acara Puncak HUT Partai Golkar 58

Nusantara

Safari Jumat di Masjid Al Hikmah Bajak V Harjosari II, Pemko Medan Terus Dorong Wujudkan Masjid Mandiri

Nusantara

MABMI Gelar Seni Budaya, Afandin: Pemkab Langkat Siap Bersinergi Budayakan Kesenian Etnis

Nusantara

Tangkap PELAKU PUNGLI DI TAMBANG DESA Nanga DANAU KECAMATAN Nanga Boyan Kabupaten Kapuas Hulu

Nusantara

Melalui Medan Street Art Festival Mural dan Graffiti 2022, Wali Kota Medan Dinilai Berhasil Memberikan Wadah Bagi Penggiat Seni Mural Kota Medan

Nusantara

Mantan Anggota DPR RI: Keputusan Mendagri Sangat Tepat Nyatakan Kabupaten Taput Kurang Inovatif dan Masuk Zona Kuning

Nusantara

Pemuda Pancasila PAC Padangsidimpuan Selatan Nyatakan Perang Terhadap Prostitusi

Nusantara

Diduga Tak Tepat Sasaran. Ketua GM Pujakesuma Langkat Soroti Penyaluran Dana Bantuan Sosial Desa Paluh Pakih Babussalam