Home / Hukum

Selasa, 22 Desember 2020 - 17:03 WIB

Kajati Sulbar Kembali Amankan Buron DPO Kasus Bank Sulsel Cabang Mamuju Utara

Penulis: Kiyosi Bombang

Mamuju, PERISTIWAINDONESIA.com |

Sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI untuk menuntaskan tunggakan Buronan DPO, baik perkara Pidsus maupun Pidum, maka pengamanan Buronan melalui program Tabur terus dilakukan Kejati Sulawesi Barat (Sulbar).

“Setelah sukses mengamankan 11 (sebelas) orang DPO dalam kurung waktu 3 bulan terakhir ini, akhirnya Tim Tabur Kejati Sulbar berhasil lagi mengamankan DPO ke-12 (dua belas),” ujar Kasi Penkum Kajati Sulbar Amiruddin, Senin (21/12/2020) sekira pukul 14.30 WITA di Kantor Kejati Sulbar.

Adapun Terpidana dalam perkara Korupsi Pemberian pinjaman modal kerja Kredit Fiktip pada Bank BPD Sulsel Cabang Mamuju Utara yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 41.000.000.000,00 (empat puluh satu milyar rupiah) ini adalah atas nama Risman Alias Manne Bin Ambo Jiwa.

Menurut Amiruddin, terpidana menyerahkan diri didampingi langsung saudaranya Pak Amir Hamzah dan diamankan di Kejati Sulbar Mamuju setelah buron selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun lamanya.

“Terpidana menyerahkan diri dan diamankan oleh tim Tabur Kejati Sulbar yang diterima langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Paham PD Samosir SH MH didampingi Tim Tabur di kantor Kejati Sulbar,” jelas Kasi Penkum.

Dijelaskan Amiruddin, pergerakan Terpidana sudah dipantau tim Tabur dan sebulan sebelumnya dilakukan penggerebekan di rumahnya di dusun Nunu desa Sarudu kecamatan Sarudu kabupaten Pasangkayu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar atas perintah Kajati Sulbar Johny Manurung dan dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Sulbar Irvan Samosir namun terpidana berhasil meloloskan diri saat itu.

Penyerahan diri dan pengamanan terpidana berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak Terpidana dan saat ini Terpidana langsung dibawa ke Kejari Mamuju untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Klas IIB Mamuju.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA.RI) Nomor: 183 K/ Pid.Sus/2009 tanggal 07 Maret 2009, dengan amar Putusan:

  1. Pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan membayar denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
  2. Membayar uang pengganti sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara.

Perburuan dan penangkapan Buronan di wilayah hukum Kejati Sulbar akan terus dilaksanakan dan diarahkan Kajati Sulbar Johny Manurung SH sebagai tindak lanjut dalam rekomendasi Rakernis Kejaksaan RI serta untuk mendukung program kerja Jaksa Agung RI DR ST Burhanuddin SH MH (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Diduga Kabupaten Melawi Menjadi Lumbung Korupsi, Element Masyarakat Minta Pihak Berwenang Turun Tangan Mengusut Bupati Melawi

Daerah

Nelayan Tradisional Kita Sibolga – Tapanuli Tengah Menjerit, Zona Melaut Mereka Diobok-obok Kapal Pukat Trawls / Pukat Harimau.

Hukum

Operasi Gabungan Gelar Razia Lapas Kelas II B Cebongan Kabupaten Sleman

Hukum

Zoom Meeting, Pemkab Lamsel Ikuti Rakor Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021

Hukum

Patroli Bersama TNI-Polri, Kapolda Banten: Kami Siap Berikan Keamanan Hari Paskah

Daerah

Somya Putra: “Salus Populi Suprema Lex Esto!” BKSDA Abaikan Kesejahteraan Rakyat, Hutan Lindung Bali Dijarah!

Hukum

NILAI HMI TERHADAP EKSISTENSI NKRI (Refleksi Milad 76 tahun HMI)

Hukum

Maraknya Mafia Tanah di Kelurahan Bedahan, Penasehat Hukum FPII Dipanggil Bidpropam Korbrimob Polri