Home / Bisnis

Kamis, 20 Agustus 2020 - 16:54 WIB

Kemenperin: Indonesia Ekspor 4,82 Ton Kopi Ke China

Penulis : Marjuddin Waruwu

Bogor, PERISTIWAINDONESIA.com

Selain menghasilkan devisa, ekspor produk kopi olahan Indonesia juga bisa menjadi parameter eksistensi produk kopi olahan nasional di pasar internasional. Produk yang diekspor oleh PT UCC Victo Oro Prima berupa roasted coffee beans dengan tiga varian kopi, yakni kintamani blend, java blend, dan Toraja blend dengan total volume sebesar 4,82 ton.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim pada acara Pelepasan Kontainer Ekspor Produk Kopi Olahan PT. UCC Victo Oro Prima ke China, Selasa (18/08/2020) di Kawasan Industri Bogorindo, Sentul, Jawa Barat.

Menurutnya, Industri pengolahan kopi dalam negeri mengekspor produknya sangat membantu perputaran roda perekonomian nasional di masa yang cukup berat seperti saat ini.

Dirjen Industri Agro menyampaikan apresiasinya kepada PT UCC Victo Oro Prima yang mampu meningkatkan pengapalan produknya ke pasar mancanegara. Hal ini diharapkan dapat memotivasi perusahan kopi olahan lainnya untuk lebih gencar memasarkan produknya ke pasar dalam maupun luar negeri.

“Ekspor dalam masa pandemi Covid-19 ini, kami rasa bisa memotivasi kita semua, mulai dari pihak pemerintah hingga dunia usaha, bahwa peluang masih ada, sehingga kalau bisa semangat ini terus kita gerakkan,” tuturnya.

Rochim mengemukakan, industri pengolahan kopi nasional tidak hanya menjadi pemain utama di pasar domestik, akan tetapi juga dikenal sebagai pemain global.

“Di tahun 2019, ekspor produk kopi olahan memberikan sumbangan pemasukan devisa sebesar USD610,89 juta, atau meningkat sekitar 5,33% dibanding tahun 2018,” ungkapnya.

Capaian positif tersebut tidak terlepas dari potensi Indonesia sebagai negara penghasil biji kopi terbesar keempat di dunia, setelah Brasil, Vietnam dan Kolombia, dengan produksi rata-rata sekitar 773 ribu ton per tahun atau 8% dari produksi kopi dunia.

Pada Januari-Juni 2020, di masa pandemi Covid-19, neraca perdagangan produk kopi olahan nasional masih mengalami surplus sebesar USD211,05 Juta.

“Saat ini, ekspor produk kopi olahan didominasi produk kopi olahan berbasis kopi instan, ekstrak, esens dan konsentrat kopi yang tersebar ke sejumlah negara tujuan utamanya seperti di kawasan ASEAN, China, dan Uni Emirat Arab,” imbuhnya.

Guna meningkatkan daya saing produk kopi olahan Indonesia, Kemenperin terus aktif mendorong pengembangan sektor industrinya melalui penerapan berbagai kebijakan strategis. Misalnya, berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia seperti barista, roaster, dan penguji cita rasa (cupper).

Selanjutnya, peningkatan nilai tambah biji kopi di dalam negeri, dan peningkatan mutu kopi olahan utamanya kopi sangrai (roasted bean) melalui penguasaan teknologi roasting, pengembangan standar produk (SNI) dan standar kompetensi kerja (SKKNI).

Rochim optimistis, Indonesia akan terus menjadi eksportir utama produk kopi olahan karena didukung pula dengan maraknya gaya hidup minum kopi di dunia.

“Selain itu, Indonesia yang tadinya dikenal sebagai produsen kopi, juga dikenal sebagai negara konsumen kopi,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Bisnis

SPBU 34.171.27 Margahayu Diduga Kerjasama Dengan Mafia Selewengkan Bio Solar Bersubsidi.

Bisnis

Alpokat dan Labusian dari Wamena Dikirim ke PT Freeport Indonesia

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Bisnis

Kepala BPS: Juli 2020, Nilai Ekspor Indonesia Meningkat 14,33 Persen

Bisnis

KOPITU Sukses Menyongsong HUT Persahabatan Korea Selatan dan Indonesia ke 50 dengan Rentetan MoU

Bisnis

Produk Farmacy Jepang AFC Dapat Memberikan Manfaat Besar Bagi Masyarakat Indonesia

Bisnis

*Transformasi Digital Membuka Peluang Baru Bagi UMKM di Pasar Modal*

Bisnis

Menjadi Lokasi Resmi Kejurnas Speed Offroad 2023 PEPSO Hills Circuit Bogor Siap Sambut Pebalap pada 25 Februari 2023