Kabupaten Bekasi-PERISTIWAINDONESIA.COM
Pembongkaran peralatan operasional perparkiran termasuk kantor milik PT.Rajawali Parkirindo di Metland Tambun Selatan pada Senin (8/4/2024) pagi, dinilai sewenang-wenang.
Padahal perjanjian antara PT.Metropolitan Permata Development sebagai pemilik lahan Metland Tambun dengan Pt.Rajawali Parkirindo baru berakhir pada tahun 2025.
Menurut Legal Officer PT. Rajawali Parkirindo Yulianto.SH, bahwa pihaknya juga tidak ngotot ingin meneruskan perjanjian kerjasama dengan pihak Metland Tambun.
Namun, kata dia, sudah tiga kali pertemuan musyawarah antar kedua pihak. PT.Rajawali Parkirindo meminta kompensasi diputus sepihak nya kerjasama, tidak ada kejelasan dari Metland sebagai pemilik lahan parkir.
“Sudah 3 kali kita bertemu dengan pihak Metland tapi belum ada keputusan apa-apa. Nah kita kaget hari ini Senin (8/4/2024) sarana perparkiran milik kami dibongkar paksa tanpa ada kordinasi sebelumnya dengan kami,”ucap Yulianto usai melapor ke Polsek Tambun Selatan. Senin (8/4/2024).
Akhirnya pihaknya PT.Rajawali Parkirindo melaporkan Pt. Metropolitan Permata Development ke Polres Metro Bekasi dengan dugaan pengrusakan aset milik Pt.Rajawali Parkirindo.
Petugas Reskrim Polres Metro Bekasi langsung cek TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Metland Tambun dengan mengecek titik-titik gate masuk dan keluar yang telah dirusak.
Senada dengan pergerakan aksi PT.Rajawali Parkindo Ketua Serikat Buruh SBSI 1992 Kota Bekasi Marjuddin Nazwar Sangat Menyayangkan adanya tidakan sepihak Metland Tambun dengan cara melakukan tindakan perbuatan melawan hukum seperti pembongkaran dan perusakan beberapa aset milik PT.Rajawali Parkirindo.
” Kami SBSI 92 Menghimbau dan Meminta Kepada Pihak Kepolisian Agar Segera Menangkapa Para Pelaku Dan Memenjarakan Inisiator/Dalang Aksi Tindakan Perbuatan Melawan Hukum Tersebut”
Ditambahkan Marjuddin yg selalu berdampingan dengan tim worknya dalam penanganan banyak kasus buruh pekerja itu menegaskan, pihaknya pun akan segera menjumpai para buruh pekerja yg diperkerjakan PT.Rajawali Parkirindo untuk mendengar secara langsung keluhan para buruh pekerja yang terdampak oleh pemutusan kontrak secara sepihak. Tutupnya (RED)