Penulis : Marjuddin Nazwar
RIAU | PERISTIWAINDONESIA.COM
Meskipun DPD-F.SPTI provinsi Riau yang dipimpin Saud Sihaloho Masa Bakti 2021
-2026 sudah dibekukan atau di nonaktifkan oleh Dewan pimpinan Pusat (DPP F SPTI-KSPSI) berdasarkan surat keputusan nomor:KEP,038 DPP,FSPTI-KSPSI/III/2023.Namun dibantah dan sanggah oleh Saud Sihaloho
Menurutnya,Pembekuan DPD F.SPTI Riau oleh DPP F SPTI-KSPSI berawal dari pelantikan DPC F.SPTI kota pekanbaru dianggap Pembangkangan,padahal
pelantikan DPC kota pekanbaru itu sudah sah sebagaimana diatur dalam aturan dalam rumah tangga (ADRT) pasal:13,ayat 3 dan 4,kewajiban DPD,untuk menerbitkan SK dari hasil Mucablub bisa dipercepat apabila sudah sesuai dengan mekanisme organisasi.jadi tidak ada alasan bagi DPD untuk tidak menerbitkan SK DPC Kota pekanbaru,jika tidak diterbitkan maka terjadi pelanggaran aturan organisasi “katanya
Namun DPP mungkin berpandangan lain, biarpun sudah kami sampaikan sesuai dengan prosedur administrasi kepada DPP, namu saya melihat ini terlampau syarat dengan kepentingan,sehingga mengabaikan ketentuan aturan yang diatur didalam ADRT organisasi,sedangkan surat pembekuan yang aslinya belum ada kami Terima secara kelembagaan.
“Secara kelembagaan saya menyikapinya
dengan mengundang seluruh DPC F.SPTI Kota dan kabupaten sebanyak,12 DPC Pada hari sabtu kemaren,karena ini administrasi, kita balas dengan Administrasi,meskipun sampai saat Surat yang asli pembekuan DPD Riau belum kami Terima,”ucapnya.
Saat disinggung tentang 9 DPC F.SPTI
tidak menghadiri undangan DPD Provinsi Riau,”itu tidak benar,kita undang 12 DPC, yang datang hanya 11 DPC,Dumai absen karena ada perbedaan pendapat,hanya sebelas DPC yang hadir, dan sebagian adaw yang hadir hanya menggunakan vidio Col diantaranya:
1.DPC Kota pekanbaru
2.Indra giri Hilir (Inhil)
3.Indra Giri Hulu,(Inhu)
4.Kabupaten Pelalawan.
5.kabupaten Kuansing
6.Kabupaten Kampar
7.Kabupaten Siak.
8.kabupaten Bengkalis
9.Kabupaten Meranti.
10.kabupaten Rokan Hulu (Rohul) hadir tetapi melalui vidio Col
11.DPC Pinggir Mandau Vidio Col.
Lebih lanjut dikatakannya,”dari 11 DPC yang hadir mengambil sikap membantah dan menolak keputusan pembekuan DPD-F.SPTI provinsi Riau oleh Dewan pimpinan pusat (DPP F.SPTI-KSPSI) selain itu,”Kita juga akan menempuh jalur hukum,apabila DPP tidak mencabut SK Carateker tersebut.selanjutnya akan kita laporan kepada DPD K-SPSI provinsi Riau atas perbuatan DPP F.SPTI diluar aturan organisasi,karena dia telah membuat surat tanpa sepengetahuan kita kepada Disnaker provinsi Riau dan disnaker kota pekanbaru atas keberadaan SK Caretaker
Kita tidak takut dengan surat Disnaker provinsi Riau,karena sifatnya hanya menerima,dan surat itu kita dapatkan hanya dari whatsapp di sher oleh rekan rekan,kita akan melakukan klarifikasi kepada disnaker provinsi Riau,maupun ke Disnaker Kota Pekanbaru,supaya tidak ada keresahan,kita juga sudah bertemu langsung dengan ketua K-SPSI Nursal Tanjung dan rekan rekan lainnya.
Hal ini kita lakukan perlawanan demi marwah,dan menegakkan konsitusi hukum,tentu kita harus kordinasi dengan DPD K-SPSI yang ada di Riau,hasilnya mereka semuanya sependapat,jika perlu K-SPSI agar melakukan peneguran terhadap DPP F.SPTI supaya jangan melakukan perbuatan sewenang-wenang,semuanya ada aturan dan mekanisme organisasi
Apabila ada kekeliruan,tentunya dilakukan surat peringatan ke1 dan ke 2,jika tetap membangkang barulah diambil keputusan. itulah mekanisme organisasi,tidak semena-mena langsung memutuskan yang dapat menimbulkan,pungsi dan tugas,DPD dan DPC F.SPTI Yang ada di Riau terganggu,
Tidak bisa sewenang-wenang,organisasi ini bukan milik DPP, tetapi milik semua F.SPTI, mulai tingkat atas sampai tingkat paling bawah dan anggota,ini bukan ( PT)perseroan terbatas,”Demikian diungkapkan Saut Sihaloho menjawab konfirmasi pewarta (12/3/2023)
Sementara,informasi yang diperoleh pewarta,bahwa surat pembekuan dan pe nonaktifkan ketua DPD F.SPTI dibawah pimpinan Saut Sihaloho sudah diantarkan kekantor DPD F.SPTI Provinsi Riau Jalan Tengku Umar no.58D Kelurahan Tanah Kecamatan Pekanbaru,Akan tetapi saud menolak menerimanya,sehingga yang menerima surat pembekuan tersebut adalah Asistennya.
Selain itu informasi yang diperoleh pewarta,DPD F.SPTI Riau yang sudah dibekukan mengundang 12 DPC kabupaten kota,sabtu 11 maret 2023,yang hadir hanya 3 DPC,yakni DPC Kabupaten Pelalawan dan DPC kepulauan meranti serta Plt DPC Kabupaten Indra Giri Hilir (Inhil),sedangkan 9 DPC yang diundang DPD tidak hadir diantaranya;
1.dpc rohul
2.dpc rohil
3.dpc dumai
4.dpc bengkalis
5.dpc inhu
6.plt.dpc kota pekanbaru
7.dpc siak
8.dpc pinggiran mandau
9.Dpc kampar
Terhadap 2 DPC yang tidak hadir pada undangan DPD non aktif pimpinan saud sihaloho saat dikonfirmasi pewarta mereka mengatakan,”DPD F.SPTI Riau dibawah Pimpinan Saut Sihaloho sudah dipecat dan dibekukan pada 1 maret 2023 oleh DPP, jadi untuk apa kami hadir”katanya
Kemudian sambungnya,sudah sepatutnya kita mengikuti dan menaati aturan tertinggi organisasi,yakni DPP,karena semua ada mekanismenya,menangapi 3 DPC F.SPTI Yang hadir undangan DPD non aktif,” ketiga DPC tersebut mungkin belum memahami aturan didalam berorganisasi
Muscablub di furaya untuk dpc kota pekanbaru yg di ketuai oleh benteng pasaribu cacat hukum dan tidak sesuai ADRT,jika mereka tetap beroperasional di lapangan dengan menggunakan atribut SPTI,namun tidak patuh terhadap keputusan dewan pimpinan pusat (DPP) berarti tindakan mereka bisa dianggap ilegal dan bisa dikategorikan kelompok SPTI tandingan yang harus di berantas seperti kejadian di rohil beberapa waktu yang lalu, karena spti di seluruh provinsi Riau hanya ada satu,yakni di bawah kepemimpinan ketum DPP Surya Bakti Batubara SH.MM, katanya mengakhiri. (RED)