Penulis: WH Butarbutar
Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |
Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada kerap disalahgunakan oleh oknum petahana, hal ini lumrah mengingat terdapat relasi Patron Clien antara kepala daerah baik itu Bupati/Walikota sebagai patron dan bawahannnya di tingkatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“ASN jangan coba-coba ikut politik praktis karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas menuliskan bahwa ASN tidak boleh menjadi bagian dari kelompok partisan dalam pilkada,” kata Ketua DPD KNPI Kabupaten Simalungun Jahot Rizal Saragih SE, Rabu (18/11/2020).
Menanggapi berita yang hangat di perbincangkan masyarakat terkait Organisasi GEMAPSI yang melaporkan adanya keterlibatan beberapa oknum ASN di lingkungan Kabupaten Simalungun, menurut Jahot Rizal Saragih mendukung sepenuhnya pemeriksaan secara berkelanjutan di Komisi ASN dengan konsekuensi bila terbukti oknum ASN yang coba bermain politik praktis itu harus diberikan sanksi.
“Kemarin saya membaca berita tentang GEMAPSI yang melaporkan beberapa oknum ASN di lingkungan Kabupaten Simalungun, saya mendukung sepenuhnya pemeriksaannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Ketua KNPI ini berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, ASN akan diawasi secara ketata Satgas khusus Kementerian PanRB, Kemendagri, KASN, BKN dan Bawaslu dan pihak yang terbukti melanggar akan ditindak tegas yang tidak menutup kemungkinan berujung pada pemberhentian tidak terhormat.
“Jangan main-main, ASN yang terlibat politik praktis apalagi mengintervensi ASN lainnya bisa dipecat jika terbukti,” tutup Jahot Rizal Saragih (*)