Home / Nusantara

Sabtu, 21 Januari 2023 - 11:59 WIB

KLARIFIKASI DEP LKBH SOKSI TERKAIT GUGATAN TUN DPN LKPHI

Penulis : Marjuddin Nazwar

Jakarta – PERISTIWAINDONESIA.com

Seperti dikutip dari laman berita terbitan jakarta, yang didalam rilisnya menerangkan Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menggugat keputusan presiden (keppres) tentang pengangkatan Ahmadi Noor Supit sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy menyatakan Noor Supit sebagai ketua umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau SOKSI adalah kader Partai Golkar sehingga tidak boleh menjadi anggota BPK.

Ismail mendaftarkan gugatannya ke PTUN Jakarta pada Senin lalu (16/1). Gugatan itu teregister dengan nomor 18/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam gugaan itu, Ismail meminta PTUN Jakarta membatalkan Keppres Nomor:104/P Tahun 2022.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan SOKSI merupakan organisasi pendiri Golkar. Ahmadi Noor Supit sebagai ketua umum SOKSI 2020-2025, katanya, juga tercatat sebagai anggota Partai Golkar.

“Anggota BPK tidak boleh muncul dari partai politik,” kata salah satu pendukung SOKSI kubu Ali Wongso Sinaga itu.

Saat ini SOKSI terbelah ke dalam dua kubu. Ahmadi Noor Supit memimpin Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SOKSI 2020-2025.

Di sisi lain ada kepengurusan SOKSI di bawah kepemimpinan Ali Wongso Sinaga hasil musyawarah nasional 2017 dan 2022.

Ismail Marasabessy merupakan kepala Bidang Litigasi & Nonlitigasi Kembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH ) SOKSI kubu Ali Wongso.

Meski demikian, Ismail menegaskan gugatannya tidak ada kaitannya dengan kepengurusan ganda di SOKSI.

Menuai Tanggapan dan Kelarifikasi Dari Dewan Eksekutif Pusat LKBH SOKSI

Menyimak pemberitaan Gugatan TUN Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) di PTUN Jakarta yang direlease pada Hari Jumat 20-01-2023, Dewan Eksekutif Pusat LKBH SOKSI dengan ini menyampaikan :

1. Bahwa, DEP LKBH SOKSI tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan DPN LKPHI, sekalipun Sdr. Ismail Marasabessy, S.H. merupakan Pengurus dengan jabatan Kabid Litigasi & Non Litigasi DEP LKBH SOKSI.

2. Bahwa, DEP LKBH SOKSI, tidak pernah menerima adanya suatu laporan atau pembicaraan atas rencana DPN LKPHI untuk menyampaikan suatu Gugatan TUN terhadap siapapun.

3. Bahwa, hubungan antara Sdr Ir Ali Wongso Sinaga (AWS) Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dengan Sdr Ahmadi Noor Supit (ANS) Ketua Umum DEPINAS SOKSI, secara pribadi adalah baik, terbukti dengan adanya komunikasi timbal balik diantara keduanya, dan Sdr. AWS senantiasa bersikap mendukung secara moril dan tulus dengan harapan Sdr. ANS menjadi Anggota BPK RI sejak 2019 hingga Sdr. ANS dilantik pada 2020, dimana kemudian Sdr. AWS langsung mengucapkan selamat kepada Sdr. ANS.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, terima kasih.

Dewan Eksekutif Pusat
LKBH SOKSI

ttd
Neil Sadek, S.H.
Direktur Eksekutif.

(Rel.Bid Kominfo SOKSI)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Panglima TNI Lantik Mayjen TNI Achmad Marzuki Sebagai Pangdam Iskandar Muda

Nusantara

R.E. Nainggolan : Komposisi TKN Prabowo-Gibran, Cerminkan Keberagaman Indonesia.

Nusantara

BMKG: Mamuju Cukup Aman Walau Masih Terjadi Potensi Gempa Susulan

Nusantara

Kesbangpol DIY dan Lemhannas RI Adakan Kegiatan Penguatan Idiologi dan Wawasan Kebangsaan

Nusantara

Hasil Penelitian Balitbang dan Politeknik Pariwisata Medan: Instagram Paling Efektif Pasarkan Pariwisata Medan

Nusantara

RSUD Cibinong Gelar Simposium Bertajuk Bogor Sehat Indonesia Kuat

Nusantara

Ada Apa APBD Simalungun? Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Surati BPK-RI dan BPK Propinsi Sumatera Utara

Nusantara

Digelar BI, Plt Bupati Langkat Buka Edukasi BSNT