Home / Nusantara

Sabtu, 21 Januari 2023 - 11:59 WIB

KLARIFIKASI DEP LKBH SOKSI TERKAIT GUGATAN TUN DPN LKPHI

Penulis : Marjuddin Nazwar

Jakarta – PERISTIWAINDONESIA.com

Seperti dikutip dari laman berita terbitan jakarta, yang didalam rilisnya menerangkan Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menggugat keputusan presiden (keppres) tentang pengangkatan Ahmadi Noor Supit sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy menyatakan Noor Supit sebagai ketua umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau SOKSI adalah kader Partai Golkar sehingga tidak boleh menjadi anggota BPK.

Ismail mendaftarkan gugatannya ke PTUN Jakarta pada Senin lalu (16/1). Gugatan itu teregister dengan nomor 18/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam gugaan itu, Ismail meminta PTUN Jakarta membatalkan Keppres Nomor:104/P Tahun 2022.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan SOKSI merupakan organisasi pendiri Golkar. Ahmadi Noor Supit sebagai ketua umum SOKSI 2020-2025, katanya, juga tercatat sebagai anggota Partai Golkar.

“Anggota BPK tidak boleh muncul dari partai politik,” kata salah satu pendukung SOKSI kubu Ali Wongso Sinaga itu.

Saat ini SOKSI terbelah ke dalam dua kubu. Ahmadi Noor Supit memimpin Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SOKSI 2020-2025.

Di sisi lain ada kepengurusan SOKSI di bawah kepemimpinan Ali Wongso Sinaga hasil musyawarah nasional 2017 dan 2022.

Ismail Marasabessy merupakan kepala Bidang Litigasi & Nonlitigasi Kembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH ) SOKSI kubu Ali Wongso.

Meski demikian, Ismail menegaskan gugatannya tidak ada kaitannya dengan kepengurusan ganda di SOKSI.

Menuai Tanggapan dan Kelarifikasi Dari Dewan Eksekutif Pusat LKBH SOKSI

Menyimak pemberitaan Gugatan TUN Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) di PTUN Jakarta yang direlease pada Hari Jumat 20-01-2023, Dewan Eksekutif Pusat LKBH SOKSI dengan ini menyampaikan :

1. Bahwa, DEP LKBH SOKSI tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan DPN LKPHI, sekalipun Sdr. Ismail Marasabessy, S.H. merupakan Pengurus dengan jabatan Kabid Litigasi & Non Litigasi DEP LKBH SOKSI.

2. Bahwa, DEP LKBH SOKSI, tidak pernah menerima adanya suatu laporan atau pembicaraan atas rencana DPN LKPHI untuk menyampaikan suatu Gugatan TUN terhadap siapapun.

3. Bahwa, hubungan antara Sdr Ir Ali Wongso Sinaga (AWS) Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dengan Sdr Ahmadi Noor Supit (ANS) Ketua Umum DEPINAS SOKSI, secara pribadi adalah baik, terbukti dengan adanya komunikasi timbal balik diantara keduanya, dan Sdr. AWS senantiasa bersikap mendukung secara moril dan tulus dengan harapan Sdr. ANS menjadi Anggota BPK RI sejak 2019 hingga Sdr. ANS dilantik pada 2020, dimana kemudian Sdr. AWS langsung mengucapkan selamat kepada Sdr. ANS.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, terima kasih.

Dewan Eksekutif Pusat
LKBH SOKSI

ttd
Neil Sadek, S.H.
Direktur Eksekutif.

(Rel.Bid Kominfo SOKSI)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pemkab Langkat Terima Dana Transfer Rp1,948 Triliun di 2023

Nusantara

Kado HUT Kota Medan, Bobby Nasution Terima Penghargaan Rekor MURI & Surat Pencatatan HAKI Atas 6 Kekayaan Intelektual

Nusantara

Rakernas Ke 15 Laskar Anti Korupsi Indonesia Targetkan Indonesia Bebas Korupsi

Hukum

Polres Ketapang Bentuk Tim Untuk Melakukan Penangkapan DPO Kasus Dugaan Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur.

Nusantara

Syah Afandin Dukung Wisata Bukit Lawang Lokasi Event Internasional BLOT 2024

Nusantara

Diduga Upaya Gagalkan Aksi Demo Karyawan Hari Ini, Plt Dirut PD PHJ Suruh Karyawan Apel Pagi

Nusantara

Virall.!! Lapor Pak Ketua KPK RI, Kepala Kejaksaan Agung Cq. Jampidsus : Mohon Segera Ditindak Lanjuti Aduan dan Segera Tindak Para Pelaku Koruptor Di Pemprov Bali, Pemkab Gianyar dan Pemkab Bangli

Nusantara

Ketua Buruh SBSI 92 Tegaskan Siap Menjadi Garda Terdepan Dari PT.Rajawali Parkindo Terkait Tindak Pidana Pengrusakan Aset Dilakukan PT.MPD