Home / Nasional

Senin, 22 Maret 2021 - 10:52 WIB

Kodja Gelar Sosialisasikan Pancasila Dasar NKRI Bukan Pilar Kebangsaan

Penulis: Eko Rihantoro

Sleman, PERISTIWAINDONESIA.com |

KRAP Eri Ratmanto selaku koordinator Komunitas Pancasila Dasar NKRI bukan pilar mengandeng komunitas  Onthelis Djadoel Jogjakarta (Kodja) untuk selalu mensosialisasikan Pancasila sebagai Dasar NKRI, bukan pilar kebangsaan.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan, Minggu (21/3/2021) di Gancahan, Godean, kabupaten Sleman, yang dihadiri masyarakat dan anggota Kodja wilayah DIY.

KRAP Eri Ratmanto menyampaikan sosialisasi ini juga untuk mendorong masyarakat agar tidak bosan dalam mengkritik para pejabat Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) yang selalu mengatakan bahwa Pancasila merupakan pilar kebangsaan.

“Karena selama ini semuanya masih tetap mensosialisasikan Pancasila sebagai Pilar Kebangsaan, termasuk para elite politik di MPR sebagai pejabat negara harus memperbaiki anggapan dan perkataan mereka,” tandasnya.

Kangjeng Eri juga menjelaskan negara ini bukan dibangun berdasarkan golongan, ras, ataupun agama. Namun pluralisme yang ada di negara ini telah disatukan dengan adanya Pancasila sebagai dasar negara.

“Jadi, Pancasila tidak akan tergantikan dan harus dipertahankan,” katanya.

Menurut Kangjeng Eri, setiap kegiatan sosialisasi yang menempatkan Pancasila sebagai pilar kebangsaan harus segera dihentikan, sebab Pancasila sebagai dasar negara adalah harga mati sesuai penetapan keputusan MK tentang 4 pilar No 100/PUU-XI/2013 (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Waketum Demokrat Willem Wandik Dukung Pemerintah Tetapkan Dance Yulian Flassy Jadi Sekda Papua

Nasional

Polri Terapkan Konsep Presisi Tangani Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai

Nasional

Kunker ke Sulut, Kapolri Ingin Pastikan Keamanan Gereja Saat Ibadah di Malam Jumat Agung

Hukum

Ketua Umum Human Trafficking Watch Patar Sihotang,SH.MH Menyampaikan Surat Usul ke Presiden Terkait TPPO

Nasional

Rektor UIN Riau dan IAHN Mataram Dilantik

Nasional

SPBU Nomor 6478501 Sosok Kabupaten Sanggau Langgar Undang-Undang Migas

Hukum

Lapor Pak Kapolri ; Tambang Emas Ilegal di Desa Sungai Besar dan Desa Matang Gadong, Kec.Matan Hilir Selatan,Kab.Ketapang, Semakin Terkesan Kebal Hukum*

Hukum

Dinas Sosial Pemerintah DKI Jakarta Mangkir Pada Sidang Eksekusi Putusan KIP DKI di PTUN Jakarta.