Bekasi, [8/04/2025] — Sebuah kasus penipuan berkedok rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggegerkan masyarakat Bekasi dan Lampung. Inay YO (56), seorang warga Bekasi, melaporkan Emi Winarni (EW), kerabat sekaligus tersangka utama, ke pihak berwajih atas tuduhan penipuan senilai Rp1,23 miliar. EW, yang diduga menjanjikan pengurusan CPNS melalui “sistem penyisipan” di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut laporan Inay yang diterima redaksi, EW (48) awalnya mengaku sebagai pegawai Tata Usaha SMA Negeri 8 Bekasi dan menawarkan kerja sama bisnis pada Oktober 2013. EW meyakinkan Inay untuk merekrut calon PNS dengan imbalan “sukses fee” Rp20 juta per orang. Inay kemudian menghubungi sahabatnya, DN, yang memperkenalkannya kepada DI, seorang perempuan di Lampung yang tertarik mengajukan 8 calon PNS.
EW menetapkan biaya pengurusan Rp160 juta per orang, dengan total Rp1,23 miliar untuk 8 orang. DI setuju dan melakukan transfer ke rekening Inay sebanyak 11 kali antara Januari 2014 hingga Januari 2015. Selanjutnya, Inay mengirimkan Rp1,07 miliar ke rekening EW setelah memotong komisi Rp160 juta.
Dokumen Palsu dan Sandiwara di Lampung
Pada September 2014, EW mengajak Inay ke Lampung untuk bertemu DI. Di hotel Metro, EW menunjukkan fotokopi Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diklaim aslinya akan terbit pada Desember 2015. “Tapi sampai sekarang, SK itu tidak pernah ada. Semua hanya tipuan,” ujar Inay dalam laporannya.
Menurut Inay, EW juga memanipulasi alur transfer. Saat rekening EW “terblokir”, ia meminta DI mentransfer dana ke rekening Inay, yang kemudian diteruskan ke EW. “Saya hanya diperalat. Saya tidak tahu ini penipuan sejak awal,” tambah Inay.
Inay telah melaporkan EW ke Polres Metro Bekasi Kota pada tgl 16/02/2023. Penyidik tengah mengumpulkan bukti transaksi bank dan kesaksian korban. “Kami akan panggil semua pihak terkait, termasuk EW dan DI. Jika terbukti, ini termasuk penipuan terstruktur,” tegas Kompol Warija, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.
Sementara itu, EW belum memberikan pernyataan resmi. Upaya redaksi untuk menghubungi EW melalui telepon dan media sosial belum mendapat respons.
- Bagaimana EW bisa mengklaim memiliki akses ke “sistem penyisipan” CPNS di Pemprov DKI?
- Apakah keterlibatan DI sebagai perekrut di Lampung termasuk korban atau tersangka?
- Sejauh mana otoritas kepegawaian negara mengawasi praktik ilegal semacam ini?
Dana Rp1,23 miliar dari DW kini raib, sementara 8 calon PNS di Lampung masih menunggu janji yang tak kunjung nyata. Inay, yang kini hidup dalam tekanan, berharap proses hukum berjalan transparan. “Saya juga korban. EW harus bertanggung jawab!” serunya.
Kasus ini menjadi pengingat betapa mudahnya janji “jalan pintas” menjadi PNS dieksploitasi oknum tak bertanggung jawab. Masyarakat diimbau selalu waspada dan memastikan rekrutmen CPNS melalui jalur resmi. (Red)