Home / Uncategorized

Rabu, 15 Juli 2020 - 21:32 WIB

KPK Berwenang Supervisi Tim Pemburu Koruptor

Penulis : Suradi Dede

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com

Wacana pembentukan kembali Tim Pemburu Koruptor, yang saat ini tengah digagas oleh pemerintah melalui Kementerian Kemeko Polhukam RI ditanggapi beragam oleh berbagai kalangan. Tak terkecuali tanggapan ini disampaikan oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri.

Menurut Ketua KPK, wacana pembentukan kembali Tim Pemburu Koruptor sebagai sebuah upaya yang dilakukan berdasar pada tujuan untuk percepatan penangkapan para koruptor perlu dilihat dalam perspektif yang positif dan dirasa perlu disambut baik.

“Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi. Sudah barang tentu harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini. Karena korupsi adalah extra ordinary crime,” pungkasnya.

Diterangkan Firli, modus para pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri, setelah melakukan tindak pidana korupsi tentu akan sangat merepotkan para penegak hukum, maka dirasa perlu untuk mengoptimalkan dan melakukan sinergi antar instansi penegak hukum dan kekuasaan eksekutif (pemerintahan) yang dapat melalukan upaya-upaya penindakan hukum berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Seperti diketahui bahwa pemerintah memiliki instrumen keimigrasian, intelijen kejaksaan, Polri, para atase-atase di tiap-tiap Kedutaan dan Kemenlu, Interpol, NCB Interpol, Kemendagri, intelijen TNI. Sudah sangat lengkap. Sehingga fokusnya adalah pada optimalisasi dan sinergi dalam peranan antar lembaga/ instansi,” urainya.

Hal terpenting dalam wacana pembentukan Tim Pemburu Koruptor, kata Firli, semua pihak memiliki semangat yang sama kuat untuk bersinergi, berkoordinasi guna mencapai tujuan dalam pencegahan, penindakan dan pemberantasan korupsi.

“Jadi jika tim tersebut ada dan terbentuk, kita bisa berkoordinasi dalam upaya menangkap para tersangka DPO kasus korupsi,” timpalnya.

Dikatakan, merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan wewenang dan tugas kepada KPK melalukan supervisi atas instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.

“Jadi berdasar Undang-Undang tersebut justru KPK mempunyai kewenangan supervisi (pengawasan), penelaahan, pengkajian atas instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Termasuk juga jika Tim Pemburu Koruptor ini terbentuk,” tandas Firli (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

SHDK Kota Medan Terbentuk, Alim Lim : Bangun Silaturahim antar Kelompok dan Kegiatan Positif

Uncategorized

Meski Formasi Terbatas, Tapi Seleksi CPNS Dibuka Lagi 2021

Uncategorized

Ganjar Siapkan Penataan Pasar-Pasar Tradisional Dukung Pariwisata Candi Borobudur

Uncategorized

Usai Dibangun, Belum Digunakan Gedung MIN Sudah Rusak

Uncategorized

Presiden Diminta Berikan Perlindungan Hukum Kepada Jonathan Sihotang Korban Human Trafficking di Malaysia

Uncategorized

Wah, Kepala Desa Ujung Gurap Berdayakan Masyarakat Melalui Lubuk Larangan Sungai Cekdam

Headline

Masyarakat Minta Pemkab Bener Meriah Segera Normalisasi Sungai Jamur Ujung

Uncategorized

Panik Saat Gempa, Ibu Hamil Tewas di Mamuju Tengah