• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

KPK Berwenang Supervisi Tim Pemburu Koruptor

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
15 Juli 2020
in Uncategorized
0
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : Suradi Dede

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com

Wacana pembentukan kembali Tim Pemburu Koruptor, yang saat ini tengah digagas oleh pemerintah melalui Kementerian Kemeko Polhukam RI ditanggapi beragam oleh berbagai kalangan. Tak terkecuali tanggapan ini disampaikan oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri.

Menurut Ketua KPK, wacana pembentukan kembali Tim Pemburu Koruptor sebagai sebuah upaya yang dilakukan berdasar pada tujuan untuk percepatan penangkapan para koruptor perlu dilihat dalam perspektif yang positif dan dirasa perlu disambut baik.

“Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi. Sudah barang tentu harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini. Karena korupsi adalah extra ordinary crime,” pungkasnya.

Diterangkan Firli, modus para pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri, setelah melakukan tindak pidana korupsi tentu akan sangat merepotkan para penegak hukum, maka dirasa perlu untuk mengoptimalkan dan melakukan sinergi antar instansi penegak hukum dan kekuasaan eksekutif (pemerintahan) yang dapat melalukan upaya-upaya penindakan hukum berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Seperti diketahui bahwa pemerintah memiliki instrumen keimigrasian, intelijen kejaksaan, Polri, para atase-atase di tiap-tiap Kedutaan dan Kemenlu, Interpol, NCB Interpol, Kemendagri, intelijen TNI. Sudah sangat lengkap. Sehingga fokusnya adalah pada optimalisasi dan sinergi dalam peranan antar lembaga/ instansi,” urainya.

Hal terpenting dalam wacana pembentukan Tim Pemburu Koruptor, kata Firli, semua pihak memiliki semangat yang sama kuat untuk bersinergi, berkoordinasi guna mencapai tujuan dalam pencegahan, penindakan dan pemberantasan korupsi.

“Jadi jika tim tersebut ada dan terbentuk, kita bisa berkoordinasi dalam upaya menangkap para tersangka DPO kasus korupsi,” timpalnya.

Dikatakan, merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan wewenang dan tugas kepada KPK melalukan supervisi atas instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.

“Jadi berdasar Undang-Undang tersebut justru KPK mempunyai kewenangan supervisi (pengawasan), penelaahan, pengkajian atas instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Termasuk juga jika Tim Pemburu Koruptor ini terbentuk,” tandas Firli (*)

Previous Post

Deputi Kemenko PMK Apresiasi Pemkab Barat Tangani Pandemi Covid-19

Next Post

DPR Dan Pemerintah Sepakat Konsep RUU BPIP Tidak Dibahas Sebelum Mendapat Masukan Masyarakat

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Diduga Ada Intervensi di PTUN Bandar Lampung, Sengketa Tanah Keluarga Almarhum Hi. Muhammad Nawawi Memanas
Daerah

Diduga Ada Intervensi di PTUN Bandar Lampung, Sengketa Tanah Keluarga Almarhum Hi. Muhammad Nawawi Memanas

8 Oktober 2025
Uncategorized

Дрип казино ᐈ игровые автоматы, рулетка на деньги, бездепозитный бонус

20 Maret 2024
Uncategorized

Казино Bounty официальный сайт, вход, скачать и играть онлайн бесплатно в 2022 году, полная версия, игровые автоматы на деньги

11 Maret 2024
Kades Namo Buaya Subulussalam Terkesan Tertutup terkait Penggunaan Dana Desa
Uncategorized

Mesjid Desa Tugan Tidak Ada Air, Kemana Pemanfaatan Dana Desa?

28 Januari 2022
Masyarakat Desa Lapahan Buaya Ucap Terima Kasih Buat Bupati Singkil Usai di SK Lahan Perumahan BRR
Uncategorized

Masyarakat Desa Lapahan Buaya Ucap Terima Kasih Buat Bupati Singkil Usai di SK Lahan Perumahan BRR

23 Januari 2022
Krisis Air Bersih, Warga Silih Berganti Datangi Kantor PDAM Tirta Singkil 
Uncategorized

Krisis Air Bersih, Warga Silih Berganti Datangi Kantor PDAM Tirta Singkil 

20 Januari 2022
Next Post
DPR Dan Pemerintah Sepakat Konsep RUU BPIP Tidak Dibahas Sebelum Mendapat Masukan Masyarakat

DPR Dan Pemerintah Sepakat Konsep RUU BPIP Tidak Dibahas Sebelum Mendapat Masukan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In