Penulis: Suradi
LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dinilai menghalang-halangi kinerja Wartawan untuk mencari berita sehingga kalangan Jurnalis protes atas pelanggaran UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut.
Sebagai Komisioner disalah satu Lembaga Negara seharusnya dapat lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik melalui para kuli tinta sehingga masyarakat dapat mengakses informasi terkait tahapan-tahapan Pilkada yang akan dilangsungkan pada tangga 9 Desember 2020 nanti.
Inilah tuntutan para Wartawan yang tergabung dalam Forum Pers Independent Indonesia (FPII) wilayah Lamsel, yang didukung FPII Korwil Kota Metro, Pesisir Barat, Lampung Utara, Tanggamus, Tulang Bawang, dan jajaran FPII Provinsi Lampung dalam aksi damai mereka, Rabu (4/11/2020) di depan Kantor KPU Kabupaten Lamsel di jalan Raden Inten Lamsel.
Berbagai kritikan dan kecaman dilontarkan para Orator aksi kepada Komisioner KPU dari mobil komando terkait pelarangan Wartawan untuk meliput kegiatan KPU tersebut.
Ketua FPII Setwil Propinsi Lampung Aminudin meminta Ketua KPU dan jajarannya membuka mata dan hati serta memahami kinerja Wartawan yang dilindungi oleh Undang-undang.
“Hasil pembangunan, hasil kinerja para pemangku jabatan tidak akan terpublikasi bila tidak ada Wartawan. Ini yang harus dipahami. Saya menjamin seluruh anggota FPII se-Propinsi Lampung akan kembali melakukan aksi bila hal ini tidak diselesaikan dengan baik,” ujar Amin.
Ia juga menambahkan, peraturan KPU tidak menjadi suatu alasan yang tepat untuk melarang Wartawan dalam meliput. Karena sejatinya UU itu lebih tinggi tingkatannya dari peraturan.
“Sekarang ini tahapan pilkada untuk Kabupaten Lamsel telah selayaknya dipelajari Komisioner KPU dan memahami isi dari UU Pers tersebut, karena kinerja KPU tidak terpisahkan dari kalangan Wartawan sebagai corong informasi kepada publik,” jelasnya di depan kantor KPU.
Berdelik dibalik peraturan KPU, Mislamudin sebagai Komisioner KPU Lamsel merasa apa yang dilakukannya dan jajarannya hanya mengikuti aturan.
Mislamudin meminta maaf apabila terjadi kesalahan dalam menerima rekan-rekan Wartawan. Namun apapun hasil liputan yang didapat oleh teman-teman Wartawan itu merupakan nasib.
“Menurut saya bagus tidaknya nilai dari hasil peliputan rekan-rekan Wartawan itu memang sudah merupakan nasib,” ujar Mislamudin kepada perwakilan Wartawan saat diadakan pertemuan di ruang rapat KPU.
Menanggapi hal tersebut, Ketua FPII Korwil Lamsel Didik Prastyawan mengatakan, Komisioner KPU jangan bersenda gurau dalam persoalan ini, karena pelarangan Wartawan dalam meliput kegiatan itu telah mengangkangi Undang-Undang.
“Rekan-rekan KPU coba membaca itu (UU, red), biar paham,” tandasnya.
Oleh karena insiden itu, KPU Lamsel diharapkan harus meminta maaf kepada insan jurnalis yang tergabung dalam FPII Provinsi Lampung, yang telah menayangkan berita pengusiran wartawan di Kantor KPU Lampung Selatan beberapa hari yang lalu.
“Jika hal ini tidak dilakukan, maka kami dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Lampung Selatan akan turun kembali melakukan aksi di KPU, kalau tidak bersedia meminta maaf itu merupakan arogansi dan kesewenang-wenangan,” tegasnya (*)