Penulis : Muh Saifullah
HALSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Propinsi Maluku Utara resmi mengumumkan Pasangan Calon (Paslon) yang akan ikut dalam Pilkada serentak Tahun 2020, hanya akan diikuti 2 (dua) Paslon atau “head to head” Antara Paslon Helmi Umar Muchsin – La Ode Arfan melawan Paslon Usman Sidik – Hasan Ali Bassam Kasuba.
Helmi-La Ode merupakan Paslon dengan koalisi ramping diusung oleh Partai Nasdem (5 kursi) dan Partai Hanura (1 kursi) dengan total 6 kursi DPRD, sementara Paslon Usman-Bassam keduanya merupakan koalisi gemuk karena diusung 9 partai yakni Partai PKB (4 kursi), PKS (3 kursi), PAN (1 kursi), Demokrat (2 kursi), PDIP (2 kursi), Berkarya (1 kursi), PKPI (2 kursi), Golkar (5 kursi), dan PSI (1 kursi) dengan total 21 kursi DPRD.
Ketua KPUD Halsel Darmin Hi Hasim saat dikonfirmasi peristiwaindonesia.com mengatakan pleno penetapan Paslon dilakukan secara internal,Rabu pagi (23/9/2020).
Putusan ini sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor: 309/PL.02.3-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020.
“Kedua paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat calon dan pencalonan. Karena itu kedua Paslon dinyatakan lolos sebagai peserta pada Pilkada 2020,” ujar Darmin.
Lanjut Darmin, hasil pleno penetapan sudah diserahkan ke Paslon dan timnya masing-masing dan Pleno sendiri berjalan lancar dan tertib. Hasilnya juga telah diumumkan di situs resmi KPUD Halsel.
Menurutnya pengundian nomor urut untuk Paslon bakal dilakukan, Kamis pagi (24/9/2020) di Hotel Buana Lipu.
“Pengundian nomor urutnya mulai jam 09.00 WIT. Peserta yang hadir dalam pengundian dibatasi karena pandemi Covid-19. Jadi masing-masing Paslon hanya boleh didampingi tiga orang tim kampanye,” pungkas Darmin (*)