Penulis, Hadi Mulyani
Sintang, Kalbar, Peristiwaindonesia.com ~ Dugaan kasus unsur pengancaman terjadi kepada warga Desa Rarai, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang.
Kasus tersebut bermula saat Kliennya bernama Fanny dan Adit terlapor masih berpacaran, setelah berpacaran kliennya melanjutkan ke jenjang Tunangan. Dan pada saat jenjang tunangan ini kandas, Fanny kliennya membatalkan tunangannya dikarenakan ada ketidakcocokan ungkap fanny.
Setelah proses acara pembatalan tunangan berselang seminggu lebih fanny merasa risih dengan sikap mantan tunangannya ini, melakukan chat WhatsApp dengan kata ” Jika aku tidak bisa memiliki mu maka ku pastikan orang lain juga tidak bisa memilikimu ” ucap mantan tunangannya.
Terlebih lagi mantan tunangannya ini mengunggah foto seserahan yang pernah dia belikan untuk diperjualbelikan secara obral lewat status instagram miliknya, foto pakaian wanita tampak jelas diumbar nya. cetus fanny.
Fanny berharap dengan aduan dan laporan ini di polres Sintang untuk mengingatkan pelaku agar tidak menganggu ia lagi, kami hanya ingin proses permintaan maaf dari mantan tunangan dilakukan secara tertulis dan dihadiri oleh kepolisian, agar hal tersebut tidak terulang lagi., harapannya
Kuasa hukum Fanny, Bapak Erik Pasaribu SH, mengatakan ; kliennya ini sangat terbeban mental dan rasa traumatis, dalam hubungan yang kelak akan ia jalani bersama lelaki lain, di karenakan adanya unsur ancaman dari mantan tunangannya kepada kliennya.
Sesuai Pasal 29 UU ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi., jelasnya Eric”.
Erik juga menambahkan kami akan berkoordinasi kepada Satreskrim Polres Sintang, melalui Kasat Reskrim melakukan tindakan lebih lanjut agar hal serupa tidak terulang kembali kepada perempuan lainnya., tutup erik. |