Home / Headline

Rabu, 29 Desember 2021 - 19:28 WIB

Lahan Tak Diganti Rugi, Warga Siborongborong Akan Gugat Pemkab Taput ke Pengadilan Negeri Tarutung

Jalan Lingkar Siborong-borong

Jalan Lingkar Siborong-borong

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com

Warga pemilik lahan di Jalan Parsuratan Banjar Silom, Lobu Siregar II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan gugatan ke pengadilan.

Mereka keberatan atas proses pembebasan lahan pembangunan proyek jalan dan jembatan, karena ganti untung yang diberikan Pemkab Taput terkesan pilih kasih.

“Sampai saat ini ganti untung tidak diberikan Pemkab Taput kepada kami. Dan mengapa ganti untung atas nama Bapak Anthon Sihombing dititipkan oleh Pemkab Taput ke Pengadilan Negeri Tarutung sebesar Rp1.618.966.541,” ungkap Benget Siahaan, melalui selulernya, Rabu (29/12/2021).

Dirinya menceritakan pada tahun 2010, Pemkab Taput pernah melakukan sosialisasi kepada mereka terkait proyek tersebut. Kemudian, di tahun 2015, mulailah jalan itu dibuka.

Namun, pada saat jalan itu dibuka, datanglah kepala desa ke rumah warga mengatakan supaya kampung maju ke depan, maka warga diminta untuk memberikan lahan mereka secara gratis, sembari meminta untuk menandatangani sebuah surat pernyataan.

“Lahan saya yang terkena pembangunan proyek itu kurang lebih 170 m2, kalau tidak salah ada yang 13 m2 dan 15 m2,” ungkapnya.

Benget menambahkan seyogianya Pemkab Taput dalam memberikan ganti untung jangan pilih kasih dan jangan ketika ada gugatan dan dimenangkan penggugat, baru ganti untung dititipkan.

“Dimata hukum, semua derajatnya sama. Jangan membeda-bedakan kami. Hendaknya Pemkab Taput memberikan ganti untung itu, sebelum kami melakukan gugatan, seperti yang dilakukan Bapak Anthon Sihombing,” tegasnya.

Terpisah, Sahata Siahaan Kepala Desa Lobu Siregar II Kecamatran Siborong-borong ketika dikonfirmasi kru media ini melalui selulernya mengatakan pada saat pembukaan jalan itu pada tahun 2016, masyarakat telah menghibahkan tanahnya.

“Tidak ada tekanan kepada masyarakat. Pernyataannya pun ada. Masyarakat secara suka rela telah menghibahkan tanahnya,” ungkap mantan kepala desa periode 2015 – 2021 ini.

Kadis PUPR Kabupaten Taput Dalan Simanjuntak ketika dikonfirmasi melalui selulernya mengaku telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

Dan pada saat sosialisasi itu, menurut Dalan Simanjuntak, pemerintah meminta agar masyarakat berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan jalan dan jembatan dengan cara memberikan lahannya secara gratis.

Namun pada saat sosialisasi itu berlangsung, ada beberapa permintaan dari masyarakat, diantaranya bangunan yang terkena pembangunan itu dapat diberikan ganti ruginya, demikian juga dengan pihak Gereja Katolik, meminta agar temboknya diperbaiki, sehingga anak-anak aman.

“Kesemuanya itu telah disepakati oleh masyarakat,” terang Dalan Simanjuntak.

Dikatakan, pada saat sosialisasi dilakukan, dana untuk perbaikan seperti permintaan masyarakat belum ada ditampung. Namun, menurutnya, kalau tidak salah, tahun ini telah ditampung di Dinas Perkim.

“Sosialisasi sudah dilakukan mulai dari tingkat desa dan Kecamatan. Pada saat sosialisasi ada juga masyarakat yang tidak mau menandatangani untuk memberikan lahannya secara gratis, dan itu merupakan hak pribadi mereka,” bebernya.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Taput Budiman Gultom ketika dikonfirmasi melalui seluler dan WhatsAppnya, sampai berita ini naik, belum memberikan jawaban.

Ketua Umum DPP LSM Karya Marjo Situmorang MPd menjelaskan jika Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum telah terbit.

PP ini sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang di dalamnya terdapat 7 bab dan 143 pasal serta penjelasannya. Masyarakat harus memahami PP ini, sehingga segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik.

“PP ini memperkenalkan pengaturan baru pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UU Cipta Kerja. Pasal 123 UU Cipta Kerja, menjelaskan bahwa nilai ganti kerugian bersifat final dan mengikat dan tim penilai mendampingi saat musyawarah,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan warga pemilik lahan yang dijadikan proyek pembangunan jalan dan jembatan lingkar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput, Sumut, Anthon Sihombing menggugat Pemkab Taput di Pengadilan Negeri Tarutung.

Dalam gugatannya itu, Anthon Sihombing menang, sehingga Pemkab Taput menitipkan uang ganti untung ke Pengadilan Negeri Tarutung atas nama Anthon Sihombing sebesar Rp.1.618.966.541.

Hasil penelusuran di lapangan, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut II mengalokasikan anggaran sebesar Rp.47.459.770.000 dari APBN untuk pembangunan jalan tahap II. Pada tahap II, panjang jalan 4 km dan satu unit jembatan dengan bentang panjang 37 meter telah dituntaskan pada pembangunan lanjutan tahun 2021.

Sehingga total panjang jalan yang akan dioperasikan pada akhir tahun menjadi 6 km. Pada tahap I tahun 2020, Jalan by pass di Siborongborong telah selesai dikerjakan sepanjang 2 km dari 6 km panjang jalan (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Muncul Desakan Polres Metro Jakarta Timur Periksa Kasudin Nakertrans dan Energi Jaktim

Headline

Kantor Hukum Investigasi Sudiarto SH MH Akan Temui Menteri LHK Untuk Tidak Perpanjang Izin PT PLS

Headline

Ketua Umum LMA Papua Tanggapi Aksi Demonstran Di Pegunungan

Headline

Rapat Mendadak, LSM Adukan Pelindo I Belawan Dinilai Bohongi Publik

Headline

Tak Dapat Ganti Rugi Lahan, Mantan Anggota DPR RI Tembok Jalan Lingkar Ir Soekarno Siborong-borong

Headline

SAPMA Kick off Program SAPMA Mengajar di Perbatasan Negara

Headline

Dituduh Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, HR Akan Lapor Balik Orang Tua SMH

Headline

Lenis Kogoya Nilai Rasisme Dapat Mencoret Sila Ketiga Pancasila