• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, September 13, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Limbah Sawit PT WKSM Dikeluhkan Warga

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
14 Oktober 2020
in Headline
0
Limbah Sawit PT WKSM Dikeluhkan Warga
0
SHARES
265
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis : Kiyosi Bombang

MATENG, PERISTIWAINDONESIA.com |

Limbah pabrik PT WKSM salah satu perusahaan pengolahan sawit di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dikeluhkan warga.

Pasalnya, limbah pabrik tersebut telah mencemari lingkungan dan meluap ke parit di dekat permukiman warga.

Salah seorang warga Desa Mesakada Kecamatan Tobadak Kabupaten Mateng, yang meminta namanya dirahasiakan, Rabu 14/10/2020) mengaku limbah yang ditimbulkan perusahaan pengolahan sawit tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga.

Selain mengeluarkan bau busuk, limbah tersebut juga diproyeksi dapat mengancam ekosistem jika mengalir ke sungai dan bermuara ke laut.

“Limbah ini mengalir di parit sepanjang kurang lebih satu kilometer. Baunya sangat menyengat dan dipastikan akan mengarah ke sungai Budong – budong, dan pastinya akan mengancam ekosistem ikan jika mengalir ke sungai dan muaranya ke laut,” keluhnya.

Segera Ditindaklanjuti

Ketika kru PERISTIWAINDONESIA.com berupaya konfirmasi ke pihak dinas lingkungan hidup Kabupaten Mateng, Abraham sebagai Kasi pengendalian dan pencemaran pada Dinas Lingkungan Kabupaten Mateng mengakui Pabrik pengolahan kelapa sawit PT WKSM yang berkedudukan di Dusun Mesakada, Desa Tobadak Satu, Kecamatan Tobadak sejak tahun 2020 tidak pernah dikunjungi mereka.

“Sudah lama kami tidak ke Perusahaan itu untuk memantau perkembangan lingkungannya, karena faktor keterbatasan anggaran akibat digunakan untuk penanganan Covid-19,” jelasnya.

Masih Abraham, seharusnya pihaknya melakukan pemantauan di lapangan per semester, namun PT WKSM tidak melaporkan adanya hal seperti itu dalam laporan rutin mereka.

Lanjut Abraham, kewajiban perusahaan sebenarnya sudah tertuang dalam dokumen lingkungannya, termasuk melaporkan segala kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.

“Yang kami periksa dan awasi itu terkait kewajibannya sebagai tanggung jawabnya dalam hal mengelola lingkungan, kemudian dalam pengelolaan lingkungan kita uji di laboratorium per semester. Maka dari hasil uji lab, kemudian kami kroscek di lapangan,” ujarnya

Dia mengucapkan terima kasih atas adanya keluhan warga ini dan siap menindaklanjutinya sekaligus melakukan verifikasi sesuai aduan, karena itu hak warga melakukan pengaduan dan apabila ditemukan keganjilan di lapangan tidak sesuai standar IPAL, maka pihaknya akan memberikan sanksi.

Tak Diberi Rekomendasi

Diakuinya, PT WKSM ini memang pernah ditegur mereka mengenai ketinggian tanggul, bahkan pada tahun 2018 pihaknya tidak merekomendasikan izinnya karena tidak memenuhi syarat.

“Apabila tanggulnya tidak ditinggikan, maka pada saat musim hujan ditengarai air limbah akan dapat meluap dan mengalir ke parit,” jelas Abraham.

Terkait hal ini, Wartawan PERISTIWAINDONESIA.com mencoba konfirmasi ke pihak perusahaan PT WKSM, namun Direktur perusahaan tidak bersedia menemui Wartawan media ini.

Upaya konfirmasi terus dilakukan media ini. Terakhir meminta tanggapan dari bagian humas perusahaan, namun enggan berkomentar dengan alasan penanggung jawab Perusahaan sedang berada di luar kantor.

Kepala Humas perusahaan mengarahkan media ini untuk ketemu bagian TU atas nama Ludianto. Kepada media ini, Ludianto mengaku juga tidak mau memberikan keterangan terkait dugaan limbah yang telah mencemari lingkungan. Alasan Ludianto, untuk memberikan penjelasan perihal itu bukan menjadi kewenangannya.

“Maaf ya, saya tidak bisa memberikan komentar soal itu, karena bukan kapasitas saya. Jadi, mohon maaf,” jawab Ludianto singkat.

Wajib Diperbaiki

Ketua Umum DPP LSM Pemberantasan Korupsi Perjudian Narkoba dan Sindikat mafia (Berkordinasi) Abednego Panjaitan menjelaskan setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, maka perusahaan tersebut wajib memperbaiki dan melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Dijelaskan Panjaitan, penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan : (a) pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat (b) pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (c) penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau (d) cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : (a) penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar (b) remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup) (c) rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem) (d) restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau (e) cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Seharusnya perusahaan memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Tujuannya untuk mencegah masyarakat tidak menjadi korban pencemaran dan perusahaan wajib memulihkan pencemaran yang terjadi,” tandasnya.

Ketentuan Sanksi Pidana

Jika perusahaan sengaja membuang limbahnya, maka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH menyebutkan Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH menyebutkan Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dijelaskan, dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain itu, lanjut Abednego Panjaitan, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan karena membuang limbahnya sembarangan, antara lain:

  1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
  2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.

Adapun pertanggungjawaban Pidana jika dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:  (a) badan usaha; dan/atau (b) orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

“Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat sepertiga. Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan selaku pelaku fungsional,” timpalnya (*)

Tags: Headline
Previous Post

Petani Kopi Terpuruk, UMKM Latih Warga Pematang Sidamanik Usaha Kuliner

Next Post

Calon Bupati Nanang: “Modal Saya Kinerja Bukan Katanya”

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Calon Bupati Nanang: “Modal Saya Kinerja Bukan Katanya”

Calon Bupati Nanang: “Modal Saya Kinerja Bukan Katanya”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In