• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Kamis, September 10, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Lindo Lakukan Permohonan Perselisihan Ke Dinas Ketenagakerjaan dan Laporkan Pidana Ketenagakerjaan PT.SPTN – BUMD Kab.Tapteng Kepolda Sumut

MTPM 01 by MTPM 01
26 Desember 2024
in Nusantara
0
Lindo Lakukan Permohonan Perselisihan Ke Dinas Ketenagakerjaan dan Laporkan Pidana Ketenagakerjaan PT.SPTN – BUMD Kab.Tapteng Kepolda Sumut
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TAPANULI TENGAH, – Diduga Direktur BUMD PT Sarana Pembangunan Tapian Nauli milik pemkab tapanuli tengah membayar upah pegawai nya dibawah UMK kabupaten tapanuli tengah dan tanpa memberikan tunjangan apapun. Selain itu, yang sangat mirisnya pegawai tersebut tidak terdaftar di BPJS tenaga kerja, Seperti yang dialami oleh pekerja asal Batam yang berinisial LMS.

Lindo sapaan akrabnya datang dari kota batam itu diminta bekerja oleh YAN selaku direktur BUMD PT SARANA PEMBANGUNAN TAPIAN NAULI, akan tetapi Lindo merasa dipermainkan,

“Sudah lebih dari 3 bulan dan status sebagai pegawai seakan dipermainkan oleh direktur PT SPTN”,kata Lindo kepada media.

Sehingga pada tanggal 24 Desember 2024 Lindo Mertua Simatupang mendaftarkan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada dinas Tenaga kerja kabupaten tapanuli tengah,

“Permasalahan ini pun saya mendaftar permohonan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan”,ujarnya

Selain itu, Lindo Mertua Simatupang akan melaporkan permasalahan tersebut ke polda Sumatra Utara, menurutnya dikarenakan yang menerima permasalahan ketenagakerjaan hanya ada ditingkat polda”,ucapnya.

Dinilai Direktur BUMD PT Sarana Pembangunan Tapian Nauli telah melakukan pelanggaran tindak pidana, tidak membayarkan upah dibawah UMK sebagaimana telah diatur di PERPPU CIPTA KERJA Nomor 2 tahun 2022 dalam pasal 88E pada halaman 553, pihaknya akan melakukan upaya hukum kepada pihak-pihak terkait.

“Sedangkan sanksi administrasi permasalahan harus ke dinas tenaga kerja dan untuk sanksi pidana pelaporan nya kepihak kepolisian”,Jelas Lindo

Lanjutnya, Lindo juga mengungkapkan sudah melakukan untuk upaya mediasi (ada niat baik) hingga 2 kali pengajuan perundingan bipartit akan tetapi tidak digubris oleh direktur BUMD PT SPTN. Sehingga menurutnya, upaya niat baiknya pegawai itu ditolak oleh Direktur BUMD PT SARANA PEMBANGUNAN TAPIAN NAULI”,tutupnya.

(Red)

Previous Post

Diduga Suruhan WNA Rusia, Pemilik Apartemen Umalas Signature Bali di Serang Sejumlah Preman Bayaran

Next Post

Gawat !!! Besi Bekas di Jual, Upah Pekerja di Potong, Firdaus : Pj Gubernur Harus Copot AB Kepala UPT Dinas PUPR Sumatera Utara

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Gawat !!! Besi Bekas di Jual, Upah Pekerja di Potong, Firdaus : Pj Gubernur Harus Copot AB Kepala UPT Dinas PUPR Sumatera Utara

Gawat !!! Besi Bekas di Jual, Upah Pekerja di Potong, Firdaus : Pj Gubernur Harus Copot AB Kepala UPT Dinas PUPR Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In