Home / Suara Buruh

Senin, 5 Oktober 2020 - 14:04 WIB

LKBH SPSI Lampung: RUU Cipta Kerja Sangat Merugikan Kaum Buruh

Penulis : Suradi Dede

Lampung, PERISTIWAINDONESIA.com |

Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang digulirkan pemerintah sangat melukai Buruh dan merugikan kepentingan Buruh di Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) SPSI Lampung Muhammad Ridwan SH, Senin (05/10/2020).

Menurutnya, beberapa hari belakangan ini marak isu mengenai rencana aksi mogok Nasional selama tiga hari yang dilakukan oleh Buruh Indonesia sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah isu mengenai RUU Cipta Kerja. Dia mengaku sangat mendukung aksi tersebut.

“Aksi ini tidak terlepas dari ketidakpuasan Buruh dalam sejumlah isu yang dibahas dalam Omnibus Law,” pungkasnya.

Dikatakannya, mogok Nasional adalah kegiatan resmi sesuai UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya pasal 4 yang menyebutkan bahwa fungsi Serikat Pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Adapun beberapa isu yang akan sangat merugikan buruh ke depannya di dalam RUU cipta kerja ialah mengenai pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti, jaminan kesehatan, jaminan pensiun dll.

Menurut Muhammad Ridwan, RUU Cipta Kerja tersebut sangatlah bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“RUU Cipta Kerja sangat merugikan kaum buruh serta diduga terlihat jelas adanya kepentingan politik antara petinggi Pemerintah dan Perusahaan, sehingga ke depannya tidak hanya akan berdampak kepada kaum buruh saja, tetapi juga kepada perekonomian masyarakat luas, salah satunya akibat daripada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak memberikan Hak Pesangon kepada buruh nantinya. Di dalam RUU Cipta Kerja tersebut menyatakan Pemerintah akan menghapus UU Ketenagakerjaan pasal 164 dan 165. Jadi nantinya Pekerja/Buruh yang di PHK karena perusahaan mengalami kerugian dan pailit, maka Buruh tidak akan mendapat pesangon,” timpalnya.

Ia berharap dalam Rapat Paripurna DPR RI nantinya, para wakil rakyat tersebut dapat mempertimbangkan dan memutuskan yang terbaik dan berkeadilan yang dapat mewakili rakyatnya dan melindungi Buruh di Indonesia (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

SBSI 1992 Mendaftar Sebagai Ormas di Kesbangpol dan Disnaker Kota Salatiga

Suara Buruh

Inilah Materi UU Cipta Kerja Versi 812 Yang Bermasalah

Suara Buruh

SBSI 1992 Sumut Minta Ketua DPR RI Hormati Aspirasi Buruh

Suara Buruh

DPC SBSI 1992 Kabupaten Lamsel Serahkan Berkas Pencatatan Ke Dinas Ketenagakerjaan

Politik

Dinilai Tidak Tepat Sasaran, IBBT: Minta Bupati Koreksi Ulang Pembagian Bansos Penarik Becak di Tapteng

Suara Buruh

BPK Diminta Segera Audit Dana Diduga “Tidak Bertuan” di Jamsostek

Suara Buruh

DPP SBSI 1992 Konsolidasi Kasus PHK PT SCS Serpong, Perusahaan Harus Patuh Terhadap Undang-Undang

Headline

Komunitas Ojol Seroja Himbau Waspadai Berita Hoax Dalam Pemilu 2024.