Home / Headline

Minggu, 28 Maret 2021 - 23:20 WIB

Mafia Tanah di Kalbar Lahir dari Persekongkolan Jahat

Penulis: Yayat

Pontianak, PERISTIWAINDONESIA.com |

Penyebab terkatung-katungnya penyelesaian kasus kejahatan Mafia Tanah di Kalimantan Barat akibat persekongkolan jahat antara pemodal dengan oknum-oknum Pejabat yang dapat dibayarnya.

Hal ini disampaikan Ketua DPW Ormas Indonesia Bersatu Tiga Pilar provinsi Kalimantan Barat Sentot Subarjo, Minggu pagi (28/3/2021) di Pontianak.

Menurutnya, permasalahan sengketa tanah tidak akan pernah tuntas sebelum pemerintah membersihkan para aparat penegak hukum dan oknum-oknum pegawai BPN yang selama ini kenyang menerima sogok.

Tumpang tindih tanah sampai pada penguasaan sepihak atas tanah warga, menurut Sentot Subarjo, fenomena yang telah lama terjadi dan berlangsung berulang-ulang.

Padahal apabila ditarik benang merahnya, maka masalah awalnya sungguh sangat sederhana. Namun karena diduga sengaja dibiarkan berlarut-larut sehingga terkesan sangat sulit diselesaikan.

Padahal, fakta hukumnya sangat gampang ditelusuri seperti Sertifikat Palsu dan lain-lain. Ketika masyarakat pemilik tanah bersengketa dengan mafia tanah tersebut, maka prosesi penyelesaian hanya dapat di tempuh secara dominan melalui jalur Litigasi (Hukum).

“Apakah bisa, pengakuan kebenaran menang apabila diproses secara hukum? Sedangkan masyarakat hanya berbekalkan pengakuan kebenaran itu saja,” tandasnya.

Sejarah Mafia Tanah

Menurut Sentot Subarjo, sejarah yang mesti di ketahui oleh masyarakat Kalimantan Barat secara khusus dan masyarakat Indonesia secara umum bahwa Bumi Raya Group tidak dapat dilepaskan dari nama Ir Hermanto Masoun yang kemudian menjadikan Winoto Adijanto sebagai Direktur.

Sentot Subarjo sebagai Kuasa pengurusan tanah Ahli Waris Hj Mastourah mengetahui dengan seksama tentang sepak terjang Mafia Tanah yang muncul sejak tahun 60-an di Kalimantan Barat.

Dijelaskannya, persekongkolan dan Kongkalikong diduga telah terjadi antara pihak BRU dengan oknum ASN BPN, sehingga merugikan masyarakat pemilik tanah.

“Faktanya, berdasarkan Putusan Kasasi No: 607/K/Pid/2016 tertanggal 14 Juli 2016, Mahkamah Agung menyatakan Sentot Subarjo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, artinya pihak BRU tidak sebagai pemilik tanah tersebut,” ujar Sentot.

Jadi, katanya lagi, sangat jelas dan terang benderang menerangkan bahwa PT BRU GRUP bukan Pemilik sah tanah milik Hj Mastourah yang berada di jalan Mayor Alianyang Bundaran A Yani II kabupaten Kubu Raya.

Kendati begitu, aparat berwenang dalam pemberantasan mafia tanah terkesan tutup mata melihat fakta ini.

Sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Tim Pemenangan relawan Doakan Jokowi-Ma’ruf Menang (DJM) Satu Kali Lagi provinsi Kalimantan Barat, menurut Sentot, pada tanggal 13 Februari 2021 dirinya telah melayangkan surat kepada Presiden Ir H Jokowi Widodo, Kapolri dan Dr Lenis Kogoya.

Hal ini dilakukannya sebagai upaya dalam mendukung program Presiden tentang Pemberantasan Mafia Tanah, terutama adanya sistem kongkalikong dalam bentuk Persekongkolan jahat para Mafia yang terdiri dari para oknum Aparat dan Pejabat BPN, yang didukung oleh para pemodal atau oknum Pengusaha.

“Saya percaya Bapak Jokowi, Kapolri dan Lenis Kogoya akan menindaklanjuti pengaduan saya tersebut sehingga cita-cita Presiden untuk memberantas mafia tanah dapat terwujud,” tandas Sentot.

Analisis Law Enforcement

Dilokasi yang berbeda Yayat Darmawi SE SH MH selaku koordinator lembaga Tindak Indonesia mengakui Mafia Tanah di Kalimantan Barat sudah ada sejak dahulu kala.

Menurutnya, kesalahan terjadi berawal dari cerita sejarah lokasi HPH yang kemudian diakui menjadi Hak Milik Pengusaha atau Perusahaan.

Sedangkan berdasarkan aturan, status kepemilikan yang bersifat sementara waktu, maka pada masanya harus di kembalikan kepada negara. Namun justru pemodal dengan dukungan para oknum Pejabat dapat merubah status kepemilikan tanah. Faktanya dibolak-balik, pemodal dapat menguasai tanah negara sesuka hatinya, bahkan tanah orang lain yang berada di sekitarnya dengan gampang ikut dirampas pemodal dengan cara kongkalikong dengan oknum-oknum pejabat berwenang.

Diakuinya, sangat Miris menyaksikan fakta yang terjadi di kalimantan Barat, dimana lokasi-lokasi pemukiman masyarakat khususnya wilayah desa yang berdekatan dengan Perkebunan Kelapa Sawit rata-rata masuk ke dalam HGU Perusahaan Perkebunan Sawit sehingga efek dan dampak negatifnya sepenuhnya dipikul oleh masyarakat desa.

“Masyarakat desa yang terdampak akan selamanya tidak memiliki Sertifikat alias tidak dapat membuat SHM karena tanah milik mereka masuk HGU Perusahaan,” kata Yayat (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Kejari Azrijal SH.MH Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers Pelalawan

Headline

Masyarakat Desa Gunung Baringin Tapsel Minta Menteri LHK Tidak Terbitkan Izin PT PLS

Headline

Kasus Dugaan Kriminalisasi Buruh Digelar PN Gunungsitoli. Pelapor Akui Tahan Uang Terdakwa Rp 8 Juta

Headline

DPD Bogor Kota Di SK kan ! Noval Satria : Siap Wujudkan Visi Misi Program Aliansi Paguyuban Ider Jagat Indonesia

Headline

Buruh PT SCS Serpong Minta Polda Metro Jaya Kawal Kasus Tindak Pidana yang Dilaporkan Mereka

Headline

Warga Resah, Marak Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor. DPP LSM BERKORDINASI Minta Bupati Tertibkan ASN

Headline

Limbah Sawit PT WKSM Dikeluhkan Warga

Headline

Lapor Pak Bupati: Belum Setahun Diaspal, Ruas Jalan Simpang Empat Surbakti Mulai Rusak