• Sab. Apr 20th, 2024

Pengawas Perintahkan Pengusaha Bayar Kekurangan Upah dan THR Sebesar Rp2 Milyar

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pengawas Ketenagakerjaan pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat memerintahkan PT Praja Cipta Perkasa (PT PCP) untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran upah tahun 2020 (April s/d Desember) dan tahun 2021 (Januari s/d Juli) dan kekurangan THR tahun 2020 kepada 45 karyawan yang tergabung di dalam Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (PK SBSI 1992) PT PCP.

Keputusuan ini tertuang di dalam Surat Penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusata Nomor: 2017/2021 tertanggal 6 September 2021 tentang Perhitungan dan Penetapan Kekurangan Pembayaran Tahun 2020 (April s/d Desember) dan tahun 2021 (Januari s/d Juli) dan kekurangan THR tahun 2020 An. Trisno dkk Pekerja PT Praja Cipta Perkasa Jl Dr Soetomo No 9 Pasar Baru Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan Ketua PK PT PCP Urbanus, Senin (13/9/2021) di Jakarta.

Menurut Urbanus, berdasarkan pemeriksaan ketenagakerjaan yang dilakukan kepada Pekerja PT PCP dan kepada pimpinan/pengurus PT PCP pada tanggal 26 Juli 2021, telah dilakukan perhitungan dan penetapan hak-hak Pekerja atas nama Trisno dkk sebesar Rp.2.051.219.755,00 (dua milyar lima puluh satu juta dua ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

Di dalam surat keputusan Pengawas Ketenagakerjaa, kata Urbanus, pengusaha PT PCP wajib melaksanakan penetapan dan perhitungan Pengawas ketenagakerjaan itu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penetapan tersebut.

“Jadi, apabila pihak Perusahaan keberatan, mereka dapat meminta perhitungan ulang kepada pihak Pengawas selambat-lambatnya 14 hari sejak batas akhir Pengusaha melaksanakan ketetapan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPC SBSI 1992 Kota Jakarta Pusat Kristoforus Nusa menyampaikan terima kasih kepada pihak Pengawas Ketenagakerjaan pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah memberikan keadilan kepada 45 orang anggota SBSI 1992 PT PCP.

“Semoga pihak Pengusaha dapat menjalankan keputusan ini dan memberikan hak para Karyawan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan kita,” tandasnya.

Dijelaskan Kristoforus, berdasarkan Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkanPengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”.

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88E ayat (2) tersebut dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak empat ratus juta rupiah,” pungkasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *