• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Managemen Hotel Ancam Tindak Buruh Ikut Berdemo, SBSI 1992 Balik Ancam Laporkan Pengusaha

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
17 November 2021
in Headline
0
Managemen Hotel Ancam Tindak Buruh Ikut Berdemo, SBSI 1992 Balik Ancam Laporkan Pengusaha

Buruh yang tergabung dalam Pengurus Komisariat (PK) SBSI 1992 PT Praja Cipta Perkasa saat melakukan aksi demo menuntut hak mereka, Rabu (17/11/2021) di halaman Hotel Bintang Baru Jakarta

0
SHARES
184
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Managemen PT Praja Cipta Perkasa yang bertindak untuk dan atas nama Hotel Bintang Baru membuat Surat Himbauan Nomor: 949/SHP/PCP/IX/2021 tertanggal 15 November 2021, dimana himbauan tersebut sebagai bentuk ancaman akan menindak tegas anggota SBSI 1992 yang tengah melakukan aksi unjuk rasa (demo).

Menanggapi himbauan ini, Ketua DPC SBSI 1992 Kota Jakarta Pusat Kristoforus Nusa balas mengancam pemilik Hotel Bintang Baru.

“Apabila dalam waktu tiga hari pihak managemen PT Praja Cipta Perkasa “Hotel Bintang Baru” tidak mencabut himbauan dan tidak mengumumkan permintaan maaf di media cetak Nasional ½ Halaman dalam bentuk iklan, maka kami akan melakukan upaya hukum melaporkan tindakan tersebut ke Lembaga yang berwenang,” ancam Kristoforus Nusa saat penyampaian orasinya, Rabu (17/11/2021) di halaman Hotel tersebut.

Menurut Kristoforus, tindakan managemen PT Praja Cipta Perkasa “Hotel Bintang Baru” dikualifikasi sebagai upaya menghalangi-halangi kegiatan Serikat Buruh sebagaimana diatur dalam pasal 28 huruf (c) Jo Pasal 43 Ayat (1) dan (2) UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Di dalam Pasal 28 (c) UU No 21 Tahun 2000 disebutkan, “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa buruh untuk menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat buruh dengan cara melakukan intimidasi dalam bentuk apapun. Sedangkan di dalam Pasal 43 UU No 21 Tahun 2000 memberikan sanksi tegas yaitu “Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” beber Kristoforus.

Selain itu, ujar Kristoforus, tindakan yang dilakukan oleh managemen PT Praja Cipta Perkasa “Hotel Bintang Baru” dapat juga dianggap tindakan menghalang-halangi Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum  sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18  Ayat (1) dan (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.

“Di dalam pasal 18 UU No 9 Tahun 1998 disebutkan “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun,” jelas Kristoforus.

Kemudian, Kristoforus mengatakan sangat menghargai respon pihak Perusahaan terhadap aksi unjuk rasa mereka, namun caranya saja dianggap salah.

Seharusnya, kata Kristoforus, Pengusaha segera menyelesaikan kasus Kekurangan Upah, THR dan kasus lainnya, bukan malah menghalang-halangi mereka menjalankan kegiatan Serikat Buruh sebagaimana dijamin oleh Negara, yaitu menyampaikan Pendapat Dimuka Umum secara damai.

Dikatakannya, aksi unjuk rasa Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara damai telah dilindungi konstitusi dan diatur di dalam UUD 1945 yaitu di dalam Pasal 28E ayat (3) menyebutkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Kemudian di dalam Pasal 28C ayat (2) menyebutkan “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya” dan di dalam Pasal 28D (1) menyebutkan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Lebih lanjut Kristoforus mengatakan aksi unjuk rasa Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara damai telah dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998  tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yaitu Pasal 2 ayat (1) menerangkan “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

Selanjutnya di dalam Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 disebutkan, “Warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berhak untuk (a) mengeluarkan pikiran secara bebas; (b) memperoleh perlindungan hukum.

“DPC SBSI 1992 Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan Pendapat Dimuka Umum telah sesuai prosedur yang berlaku dan telah melakukan pemberitahuan kepada Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya sesuai dengan prosedur yang telah diamanatkan UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat Dimuka Umum,” tandasnya.

Menurut Kristoforus, DPC SBSI 1992 Kota Jakarta Pusat beberapa hari belakangan ini melakukan aksi Unjuk Rasa menyampaikan Pendapat Di Muka Umum secara damai.

“Kami bukan Mogok kerja sebagaimana telah saudara dalilkan pada pasal 140 ayat (1) mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 dan saudara tuliskan dalam Himbauan dan dibacakan di depan Umum,” jelas Kristoforus.

Dia juga menyayangkan managemen Perusahaan tidak bisa membedakan antara Mogok Kerja dan Aksi Unjuk Rasa Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.

“Perlu kami jelaskan, Mogok Kerja adalah kegiatan yang dilakukan oleh karyawan yang masuk kerja untuk menghentikan aktifitas pekerjaan sebagaimana telah diatur di dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jadi, sangat berbeda dengan Aksi Unjuk Rasa Menyampaiakn Pendapat Dimuka Umum karena aturannya mengacu pada UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampakan Pendapat Dimuka Umum,” pungkasnya (*)

Tags: Headline
Previous Post

Gara-gara Telat Perbanyak Berkas, Rapat Paripurna DPRD Taput Molor

Next Post

Penawar Tertinggi Jadi Pemenang. LSM IP2 Baja Nusantara Tuding Pokja Tak Berpihak Pada Negara

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Penawar Tertinggi Jadi Pemenang. LSM IP2 Baja Nusantara Tuding Pokja Tak Berpihak Pada Negara

Penawar Tertinggi Jadi Pemenang. LSM IP2 Baja Nusantara Tuding Pokja Tak Berpihak Pada Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In