Home / Headline

Sabtu, 10 Februari 2024 - 11:55 WIB

Maraknya Pengepul di SPBU 34.452. 06 Indramayu Diduga Melakukan Penyimpangan BBM Bersubsidi Dikeluhkan Masyarakat

INDRAMAYU, PERISTIWAINDONESIA.COM – Hal tersebut saat awak media melihat Penomena antrian panjang di salah satu SPBU Karanganyar Indramayu pasalnya dalam antrian itu dikeluhkan pengguna kendaraan yang hendak akan melakukan pengisian BBM. Pada Jum’at petang sekira pukul 18.00 Wib (9/02/2024).

Diduga oknum pengepul BBM bersubsidi jenis pertalite bebas mengisi ribuan liter BBM subsidi di SPBU 34.452. 06 lintas Jl. Nasional 1, Karanganyar Kecamatan Kandanghaur Indramayu.

Adanya aktivitas tersebut pasalnya di keluhkan oleh pengguna kendaraan lain dan rela mengantri lama sehingga masyarakat geram.

“Dari tadi saya lihat yang di isi jerigen terus, kita nunggu sudah lama ngantri”,keluhnya salah satu pengguna kendaraan kepada media

Saat di konfirmasi pihak SPBU 34. 452. 06 berkilah, menurutnya pengawas tidak ada di tempat,

“Saya mekanik bukan pengawas, kebetulan saya lagi membetulkan mesin yang rusak”,katanya.

Lanjut kata dia, coba saja langsung ke yang bersangkutan obrolkan secara baik-baik”,tambahnya.

Sementara, menurut pengakuan seorang pembeli BBM bersubsidi jenis pertalite yang menggunakan Jerigen yang mana dirinya membeli BBM subsidi sebanyak 30 liter dengan menggunakan 1 surat ijin usaha, “hanya membeli 30 Liter per satu surat red”,ungkapnya

Selain itu, pelaku usaha mengaku membawa 4 surat lain dalam satu kali pembelian sehingga ada dugaan kuat bahwa dalam pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite itu menyalahi aturan,

“Saya di perbolehkan hanya sampai jam 6 sore ini, dan karena jarak tempuh jauh jadi saya membawa 4 surat dalam satu kali pembelian”,ungkap pelaku usaha saat di konfirmasi.

Sangat jelas aturan Pertamina (Persero) telah resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan media Jerigen atau Drum pasca ditetapkannya bahan bakar dari jenis tersebut sebagai JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) pengganti Premium.

Tapi, sangat disayangkan prakteknya, masih selalu terjadi pelanggaran di lapangan terhadap aturan tersebut, dilakukan oknum oknum nakal demi ke untungan pribadi semata.

Hal tersebut kuat dugaan minimnya pengawasan dari BPH migas dan APH setempat yang mana dinilai tutup mata atau tidak tau permasalahan di wilayah Hukumnya. Hal ini harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu dari APH jangan sampai publik ber opini adanya pembiaran.

Ini sangat jelas dan terang terangan melanggar, Sebagaimana diketahui, Penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Saat Berita ini di muat awak media masi memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pengawas SPBU dan pihak wilayah hukum setempat.

(Red/Tim)

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Jaringan JAD dan Pernah Ngebom di Jolo Filipina

Headline

Aspirasi Masyarakat Desa Gunung Baringin Tapsel Diterima Kantor Staf Presiden

Headline

Dermaga II ASDP Punggur di Batam Siap Layani Lintasan Jarak Jauh

Headline

LMA Minta Pemerintah Libatkan OAP untuk Bekerja di Perusahaan-Perusahaan yang Berdiri di Papua

Headline

Ketum SBSI 1992: Ideologi Jadi Landasan Dalam Menentukan Sikap

Headline

Advokad Tommy Sihotang Minta Presiden Jokowi Bela WNI Korban Perbudakan di Malaysia

Headline

Talk Show: BSI KCP Citerep Tandatangani Kerjasama dengan PT Akmalusya Fiqoh (Alfiq Tour)

Headline

Ketua MPO SBSI 1992 Lenis Kogoya: “PT Freeport Indonesia Jangan Melihat Orang Papua Seolah Hidup di Atas Pohon”