• Jum. Apr 26th, 2024

Masyarakat Raja Ampat Geruduk KPU Tolak Calon Tunggal

Penulis : Sri Karyati

Raja Ampat, PERISTIWAINDONESIA.com |

Terjadi kegaduhan di Kabupaten Raja Ampat Propinsi Papua Barat. Masyarakat menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menuntut supaya KPU tidak mengakomodir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diikuti hanya satu Pasangan Calon (Paslon) saja.

Masyarakat dari berbagai kelompok organisasi itu melakukan aksi protes, Selasa (8/9/2020).

Kerumunan massa tersebut memajang berbagai poster dan spanduk menolak Calon Tunggal pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Salah seorang ibu berteriak, “Gunakanlah Hati Untuk Menentukan Nasib Raja Ampat 5 Tahun Ke Depan”.

Pendemo lainnya menghimbau agar masyarakat jangan menjual harga diri dengan uang Rp50 ribu atau Rp100 ribu.

“Pertahankan jati diri yang bermartabat, sebab uang adalah virus yang merusak pembangunan 5 tahun ke depan,” teriak massa.

Sebelumnya, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Abdul Faris Umlati dan Orideko Burdam (FOR4), Sabtu (5/9/2020) resmi mendaftar ke KPU Raja Ampat.

Paslon FOR4 didukung Demokrat, Golkar, PAN, NasDem, PKS, Gerindra sebagai partai pengusung ditambah dengan partai non seat, PDIP, PKPI, PSI, Garuda, PPP dan PKB.

Dugaan Pelanggaran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Raja Ampat mengklaim memiliki sederet dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Pelanggaran ditemukan pada saat deklarasi pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Abdul Faris Umlati dan Orideko Iriano Burdam di Kantor KPU Raja Ampat.

Ketua Bawaslu Raja Ampat Markus Rumsowek SSos dalam konferensi, Senin (7/9/2020) di ruang rapat kantor Bawaslu mengatakan pihaknya telah melakukan kerja sama/Momerandum Of Understanding (MoU) berkaitan dengan netralitas ASN.

Namun, MoU itu tidak diindahkan dan terbukti terjadi pelanggaran netralitas ASN, seperti ketidaknetralan Kepala Dinas, Guru SMK, Tenaga Kesehatan, dan Kepala Kampung.

Selain itu, ditemukan juga satu unit Mobil Dinas Hillux membawa makanan untuk massa dan adanya keterlibatan anak di bawah umur sebanyak 112 orang, selain itu massa juga tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dijelaskan, di dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor S- 0479/K.Bawaslu/PM.00.00/ VIII/2020 Tentang Pengawasan Pendaftaran dan penelitian penetapan Pasangan Calon, Bawaslu Raja Ampat melakukan pengawasan baik kepada KPU, Parpol Pengusung, tim sukses, serta masyarakat pada umumnya.

Mengenai dugaan keterlibatan ASN, kepala kampung dan kehadiran anak di bawah umur ini, Bawaslu memutuskan untuk memberikan peringatan terakhir.

“Sementara daftar nama asal dinas wilayah kerja ASN akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat untuk melakukan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya

Oleh karena itu, katanya Bawaslu Raja Ampat akan melaporkan secara resmi pelanggaran protokol kesehatan ini disertai masukan/saran usul kepada Satgas Covid-19.

“Kiranya Satgas Covid-19 terus monsosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat dan Kapolres Raja Ampat dapat melakukan edukasi insentif kepada tim kampanye bakal calon sehingga pada tahapan Pilkada berikutnya tidak salah lagi,” pintanya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *