Penulis: Dedy Hutasoit
Taput, PERISTIWAINDONESIA.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung diminta segera menyelidiki anggaran yang dikelola Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) atas penggunaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 dan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Banyak dugaan kasus korupsi terjadi pada pengadaan barang dan jasa beserta penggunaan dana pinjaman PEN,” ujar Direktur IP2 Baja Nusantara Ir I Djonggi Napitupulu, Jumat (14/1/2022) di Tarutung.
Selain itu, kata Djonggi, ditemukan juga kejanggalan, ketika semua daerah melakukan refocusing anggaran pada setiap Instansi, namun Kabupaten Taput sibuk melakukan pengadaan Kenderaan roda 2 dan roda 4, khususnya pengadaan kenderaan roda 4 untuk mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati senilai Rp2,4 milliar pada Pos Sekretariat Daerah.
Menurut Djonggi, pengadaan kenderaan roda 4 sebanyak 7 (tujuh) unit, kenderaan roda 2 sebanyak 8 (delapan) unit dengan total biaya sebesar Rp.4,1 miliar.
“Penilaian kita, Kabupaten Tapanuli Utara patut diduga tidak terdampak Covid-19, namun sangat membingungkan karena mendapatkan pinjaman PEN sebesar Rp.326 milliar dari PT SMI. Apakah ini ada kaitannya dengan OTT KPK pada Dirjen Kemendagri? Perlu juga untuk diselidiki,” ujar Djonggi.
Karena itu, Djonggi mengatakan sangat wajar pihak Kemendagri memberikan penilaian kurang Inovatif kepada Kabupaten Taput.
“Kita berharap agar KPK dan Kejaksaan Agung melakukan pengembangan atas anggaran tersebut, juga mengusut dugaan pengadaan mobil dinas pada saat Pandemi Covid-19,” tukasnya.
Terkait pengadaan kendaraan roda 4 TA 2020 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Taput yang dilaksanakan pada masa Pandemi Covid- 19, Kabag Umum Perlengkapan Kabupaten Taput Josua Situmeang saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban (*)