Penulis: Paulus Witomo
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Sebagai upaya menjamin kontinuitas layanan usaha jasa konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Rabu (30/12/2020).
Menanggapi hal ini, Ketua DPW LSM Pemberantasan Korupsi Perjudian Narkoba dan Sindikat Mafia (Berkordinasi) propinsi DKI Jakarta Marjuddin Nazwar, Senin (4/1/2021) meminta seluruh pelaku jasa konstruksi segera menyesuaikan Surat Edaran Menteri PUPR tersebut.
“Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi akan dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Periode 2021-2024 yang telah dilantik oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 23 Desember 2020,” terang Marjuddin.
Menurutnya, LPJK memiliki peran penting dalam perkembangan jasa konstruksi di Indonesia.
“Sekarang tuntutan kita adalah dengan Undang-undang Cipta Kerja di mana memudahkan orang berusaha, dari sektor konstruksi khususnya. Bagaimana peran LPJK untuk bisa meningkatkan peran serta jasa konstruksi dalam perekonomian di Indonesia,” ujar Marjuddin meniru pernyataan Menteri Basuki.
Disampaikan Marjuddin, apabila pelaku jasa konstruksi abai atas Surat Edaran Menteri PUPR ini, maka hal itu dapat dianggap sebagai tindak pelanggaran bagi pelaku jasa konstruksi itu sendiri.
Dijelaskannya, sesuai Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020, masa berlaku transisi ini dimulai sejak pelantikan kepengurusan LPJK Periode 2021-2024 dan akan berakhir setelah ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta dilakukannya registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapat lisensi, atau selambat-lambatnya bulan Desember 2021.
Layanan masa transisi ini diharapkan berlangsung dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Tim Penyelenggara SBU dan Sertifikasi Kompetensi Kerja akan segera dibentuk, dengan melibatkan unsur dari LPJK, Kementerian PUPR, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), praktisi dan perwakilan dari asosiasi.
LSP yang saat ini telah dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja yang teregistrasi, yang telah mendapatkan lisensi dari lembaga independen, dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Namun jika LSP belum dapat melaksanakan, maka layanan akan dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi awal tetap melayani permohonan sertifikasi dalam masa transisi, untuk selanjutnya memproses permohonan tersebut melalui laman https://siki.lpjk.net/.
Pelaksanaan sertifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Penyelenggaraan SBU dan LSP atau Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja dibiayai oleh APBN Kementerian PUPR.
LPJK merupakan Lembaga Non Struktural di bawah Kementerian PUPR yang akan menjalankan sebagian tugas Pemerintah fokus pada penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi, tidak hanya registrasi dan akreditasi, namun juga penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing serta pengelolaan program keprofesian berkelanjutan (*)