Penulis: Suradi
LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Albantani Eko Umaidi SH menganggap statemen sejumlah pihak agar KPK menetapkan tersangka terhadap Bupati Lampung Selatan Lamsel) H Nanang Ermanto merupakan penggiringan opini kepada masyarakat.
Pasalnya, dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak-pihak tersebut tidak jelas, absurd dan juga tidak berdasarkan kajian hukum yang komprehensif.
“Saya rasa hanya penggiringan opini. Apalagi dalil yang diungkapkan itu tidak berdasarkan kajian hukum maupun fakta persidangan. Kemudian, statemen tersebut diekspos secara gencar melalui sosial media,” kata pengacara muda dari kota Kalianda ini seraya menambahkan tidak ingin berspekulasi apa motiv yang melatarbelakangi statemen tersebut.
Jika kita kaji, ujar pria lajang yang kerap disapa Umay ini, penerimaan aliran fee proyek di PUPR Kabupaten Lamsel itu dapat dijerat dengan pasal Gratifikasi UU Tipikor. Namun begitu, Umay berpandangan tidak semua pihak dapat dijerat kasus rasuah itu karena ada kriterianya.
“Hal ini berkaitan dengan syarat formil. Karena, pasal gratifikasi itu berkaitan dengan kewenangan dan jabatan. Kira-kira bahasa sederhananya, memberi janji atau sesuatu ke pegawai negeri atau penyelenggara negara, agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang menjadi kewenangannya dalam jabatan,” terangnya.
Dijelaskannya, untuk kasus pak Nanang, sudah jelas pak Nanang adalah Wakil Bupati saat peristiwa penerimaan aliran dana tersebut. Dan yang memberi adalah atasannya, Bupati Lamsel Zainuddin Hasan. Artinya, tidak ada kepentingan seorang Bupati mau menyuap bawahannya.
Lebih lanjut, Umay memaparkan analisa yuridis tentang fakta persidangan yang tempo hari di gelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Menurut Umay, terungkap di Persidangan jika Bupati Lamsel pada saat itu Zainuddin Hasan melarang Wakil Bupati Nanang Ermanto untuk ikut bermain proyek.
Dengan begitu, Zainuddin Hasan mengungkapkan, jika Nanang memerlukan dana untuk operasional, turun ke bawah, ke masyarakat untuk dapat meminta biaya operasional kepadanya.
Bahkan kata Umay, dana fee proyek itu pernah diterima oleh ketua DPC PDIP Lamsel itu dalam kemasan “Uang Duka” dari Zainuddin Hasan pada saat ibunda Nanang mangkat.
“Tidak semua gratifikasi dilarang. Yang dibolehkan memenuhi kriteria yakni tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udnangan yang berlaku,” timpalnya.
Menurutnya, gratifikasi dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar.
Sedangkan gratifikasi yang dilarang adalah apabila berkaitan dengan jabatan, yakni dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar.
“Sedangkan masalah janji politik saat pencalonan, hal itu terkait dengan perolehan suara saat Pilkada dengan janji jalan akan di bangun. Masalah janji ini kan terkait dengan janji kepentingan umum, jalan di Desa Waygalih Kecamatan Tanjung Bintang. Bukan janji untuk memperkaya diri atau orang lain,” ungkap Umay seraya menambahkan terkait janji politik itu sangat kecil kemungkinan Nanang Ermanto bakal dapat ditersangkakan karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana.
Di kesempatan itu, Umay pun meminta para elit, tokoh dan unsur masyarakat lainnya agar lebih bijak dalam memberikan pernyataan atau statemen baik itu di media massa maupun sosial media.
Dikatakannya, segala penyataan atau statemen yang diekspos di media-media daring maupun cetak dan elektronik itu menjadi konsumsi masyarakat luas. Sehingganya perlu pemahaman dan penjelasan lebih lanjut.
“Saya rasa akan lebih bijak dan mendidik, jika pernyataan-pernyataan tersebut diungkapkan dengan dalil yang kuat dan sesuai fakta. Apalagi pendapat tersebut disampaikan di dalam forum-forum publik seperti seminar, atau diskusi publik. Memang hak masyarakat untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat, namun hendaknya agar objektif, berimbang dan tidak ditunggangi tendensi pribadi atau kelompok,” ungkapnya.
Menurut Umay, stetmen yang beredar terkesan black campaign. Sungguh sangat merugikan salah satu pihak di sisi yang berbeda. Apalagi untuk masalah ini proses hukumnya sedang berjalan.
“Hormati itu. Jangan malah berpendapat pribadi tanpa dasar untuk memojokkan pihak lain. Lembaga negara sekelas KPK, diminta atau tanpa diminta memang sudah kewajibannya untuk menegakkan hukum dengan objektif dan profesional,” pungkasnya (*)