• Sab. Apr 20th, 2024

Miris, Ratusan Karyawan PT BCPM Tak Diberi THR dan Jaminan Sosial

Byabed nego panjaitan

Jul 11, 2022

Penulis: Hasrul

Kutai Barat, PERISTIWAINDONESIA.com |

Selama setahun Riswan dan istrinya bekerja sebagai Pemanen dengan status Karyawan Harian Lepas (KHL) pada PT Borneo Citra Prasada Mandiri (PT BCPM), namun mereka berdua belum didaftarkan dalam program Jaminan Sosial.

Padahal, pemerintah telah mencanangkan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dengan 5 (lima) Program Wajib yang harus diikuti setiap karyawan supaya ketika dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal ini disampaikan Riswan kepada Awak Media, Senin (11/7/2022) di Kutai.

Menurut Riswan, pada saat dirinya mempertanyakan perihal Jaminan Sosial tersebut, pihak perusahaan tidak meresponnya.

Bahkan pihak perusahaan hanya mengatakan bahwa KHL tidak akan didaftarkan ke dalam program tersebut.

Mirisnya, pada saat Hari Raya Idul Fitri mereka pun tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) selama mereka bekerja di perusahaan tersebut.

Selain itu, selama setahun bekerja, Riswan mengaku tidak pernah berganti pekerjaan ke jenis yang lain, namun status KHL tidak pernah diubah oleh perusahaan ke PKWT berdasarkan ketentuan PP No 35 pasal 10 ayat (4) dan pasal 5 ayat (3).

Disampaikan Riswan, bukan hanya dia yang menjadi korban kenakalan perusahaan PT BCPM, tapi 40℅ dari 2.000 Buruh yang bekerja di Perusahaan tersebut mengalami hal yang sama.

“Dari awal bekerja sampai mereka keluar dari perusahaan tidak ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) yang dipegang sebagai alat bukti untuk memperjuangkan hak-haknya. Kami seakan-akan bukan Pekerja, tapi seperti budak di perusahaan tersebut,” ujarnya.

Begitu pun saat Personalia Perusahaan ditemui di kantor PT BCPM, Senin (11/07/2022) di Dilan Puti menegaskan bahwa setiap KHL walaupun sudah bekerja selama 1 tahun atau lebih, tidak berhak untuk didaftarkan ke dalam Program Jaminan Sosial dan THR.

Sementara itu, Ketua DPP SBSI 1992 Bidang Jaringan Antar Lembaga dan Kesehatan dr Junedi Antonius SpForensik menerangkan, selain Program Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan, ada juga BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan mereka,” jelasnya.

Jaminan Kecelakaan Kerja

Dijelaskan dr Junedi Antonius, adapun besaran iuran program JKK bagi pekerja penerima upah sebesar 0,24-1,74 persen dari upah yang dilaporkan.

Bagi Pekerja bukan penerima upah sebesar 0,21 persen dari nilai proyek, dan Rp370.000 bagi jasa konstruksi.

Sedangkan upah yang dijadikan dasar pembayaran iuran bagi peserta penerima upah adalah upah sebulan.

“Upah sebulan yang dimaksud terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Apabila upah dibayarkan secara harian maka upah sebulan sebagai dasar pembayaran iuran dihitung dari upah sehari dikalikan 25,” ujarnya.

Sementara itu, jika upah dibayarkan secara borongan atau satuan hasil, maka upah sebulan sebagai dasar pembayaran iuran dihitung dari upah rata-rata 3 bulan terakhir.

Kemudian bila pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca yang upahnya didasarkan pada upah Borongan, maka upah sebulan sebagai dasar pembayaran iuran dihitung dari upah rata-rata 12 bulan terakhir.

Jaminan Hari Tua (JHT)

“Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” kata dr Junedi Antonius mengutip bunyi Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN.

Disebutkannya, di dalam UU dijelaskan bahwa peserta JHT adalah peserta yang telah membayar iuran. Iuran untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) 5,7% dari upah: 2% ditanggung pekerja. 3,7% ditanggung perusahaan/pemberi kerja.

Jaminan Pensiun (JP)

Selanjutnya, masih kata dr Junedi Antonius, Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Besaran pencairan uang tunai merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya. Iuran Jaminan Pensiun Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.

Jamin Kematian (JKm)

Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau JKM adalah program yang memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

“Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari jumlah upah Buruh sebulan”, tegas Dosen Universitas Kristen Indonesia ini.

Diuraikannya, program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti santunan sekaligus Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) diberikan kepada ahll waris Peserta;

Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta;

Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta;

Kemudian, beasiswa untuk 2 (dua) anak mulai dari TK hingga Kuliah bagi peserta aktif yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 (tiga) tahun sebesar maksimal Rp174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

“Total keseluruhan manfaat Jaminan Kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) ditambah Beasiswa maksimal Rp174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah),” tandasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *