Penulis: Marjuddin Nazwar
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com
Pemekaran Propinsi dan Kabupaten/Kota akan mewujudkan perdamaian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Propinsi Papua.
Hal ini disampaikan para pemangku adat Papua dari beberapa kabupaten/kota yang berkumpul, Kamis (28/42022) di Jakarta bersama Ketua Umum LMA (Lembaga Masyarakat Adat) terkait Pengesahan Pemekaran Provinsi dan Kabupaten yang telah diusulkan kepada Pemerintah.
Sejumlah rekomendasi Tim Daerah Otonomi Baru (DOB) bersama LMA Papua diantaranya meminta Presiden Jokowi segera mensahkan Pemekaran Kabupaten Provinsi di Papua, meminta MRP (Majelis Rakyat Papua) untuk tidak mengganggu program pemerintah DOB, karena masayarakat Papua menerima pemekaran provinsi dan kabupaten tersebut, meminta pemerintah pusat untuk turun ke Papua dan membuat persentase perhitungan seberapa banyak yang menolak dan menginginkan pemekaran.
MRP Jangan Halangi Pemekaran
Penolakan pemekaran provinsi dan kabupaten/kota di Papua yang digaungkan oleh MRP direspon beberapa tokoh masyarakat atau Kepala Suku di Papua.
Ketua Tim DOB wilayah Lapago Yacob Yagobi SSos menegaskan MRP jangan mengganggu dan menghalangi program pemerintah tentang pemekaran enam kabupaten di wilayah Lapago.
Dikatakannya, MRP seharusnya mendukung pemekaran sesuai kewenangan dan tupoksi MRP. Namun, justru menentang pemekaran dengan mengalaskan Undang Undang No 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Ini kan bertolak belakang dengan harapan dan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pemekaran. Tolong jangan halangi pemekaran dan jangan berpolitik kepada keinginan msayarakat. Dengarkan aspirasi masyarakat adat atau lembaga adat di Papua,” tegasnya.
Rekomendasi MRP Tak Sesuai Harapan Masyarakat
Ketua DOB Puncak Terikora Nenus Wanena SE MM mengatakan terobosan Daerah Otonomi Baru (DOB) Pemekaran harus terlaksana demi kesejahteraan masyarakat, dimana wilayah puncak terikora adalah daerah pusat konflik di Pegunungan Tengah.
Untuk itu, kata Nenus Wanena, harapan dan aspirasi masyarakat Pegunungan Tengah saat ini sangat menginginkan adanya perbaikan di segala bidang, baik ekonomi, pendidikan, infrastruktur pemerintahan dan kesehatan.
Ditegaskannya, masyarakat di wilayah Pegunungan Tengah masih banyak berpakaian koteka dan belum melihat penerangan listrik.
“Jadi, pejabat atau MRP jangan menghalang-halangi program pemerintah pusat untuk pemekaran. Kami siap mendukung Pemerintah Pusat demi kesejahteraan masyarakat Papua,” tandasnya.
Ditambahkannya, kedatangan mereka perwakilan enam wilayah DOB Kabupaten ke Jakarta untuk bermohon kepada Presiden agar segera mensahkan pemekaran Provinsi dan DOB Kabupaten Puncak Terikora, Bogoga, Oki Kha, Yahukimo Barat Pegunungan Seir, Yahukimo Timur dan Baliem Center.
LMA Papua Keberatan Pernyataan MRP
Di kesempatan itu, Ketua LMA Propinsi Papua Dr Lenis Kogoya STh MHum, yang juga Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden mengaku sangat keberatan atas pernyataan para oknum pejabat MRP yang meminta penundaan pemekaran.
“Penolakan Pemekaran Provinsi dan Kabupaten oleh MRP mendalilkan Pasal 20 point E, dimana MRP diduga tidak pernah mempasilitasi Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Perempuan, termasuk tidak pernah membahas hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP),” terangnya.
Dijelaskannya, MRP adalah kultur 5 wilayah adat yang direkomendasikan oleh Lembaga Adat dan diakui Negara.
Karena itu, Lenis Kogoya mempertanyakan MRP, apakah rekomendasi MRP tersebut berupa keputusan masyarakat Papua ataukah bentuk keputusan pribadi?
Seharusnya, kata Lenis Kogoya, sebelum membuat keputusan, MRP mengundang masyarakat Adat, Agama dan Perempuan untuk duduk bersama-sama membicarakannya, bukan malah membuat keputusan yang bertentangan dengan keinginan Lembaga Masyarakat Adat.
Apalagi, rekomendasi yang dikeluarkan MRP dalam menolak pemekaran hanya menitik beratkan pasal 76 ayat 1, tanpa mempertimbangkan pasal lainnya seperti dimaksud dalam ayat 2 tentang aspek politik, administrasi hukum, kesatuan, sosial infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi atau aspirasi masyarakat Papua.
“Jadi saya sampaikan kepada MRP bahwa pasal 76 ayat 2 perlu diperhatikan karena hal itu semua perlu sentuhan hati pemerintah,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Lenis Kogoya, seharusnya MRP wajib mengakui kebaikan pemerintah pusat dalam memekarkan sejumlah propinsi dan kabupaten/kota di Papua.
“Jangan justru terkesan melawan pemerintah. Hal itu, menurut saya, kurang baik. Dan jika MRP masih tetap berseberangan atau tidak mendukung program pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua, maka LMA Papua akan mengambil alih situasi ini demi kedamaian dan kesejahteraan masyarakat di tanah Papua,” tutupnya (*)