Penulis: Suradi
LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |
Sebanyak 9 (Sembilan) kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya saat Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Perhubungan melakukan pembinaan dan pengarahan pada kendaraan berat yang melintas di Jln Raya Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel, Senin (15/2/2021).
Tercatat 23 kendaraan yang dihentikan saat melakukan pengawasan kendaraan yang diperkirakan melebihi tonase yang ditentukan untuk jalan kelas III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 8 (delapan) ton.
“Dari 23 kendaraan yang kami periksa, 9 diantaranya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka kita berikan pembinaan dan arahan agar tidak mengulangi kesalahan,” jelas Mulyadi.
Dikatakan, pihaknya memberikan surat pernyataan dan berharap sopir dapat menyampaikan pelanggaran dimaksud kepada perusahaan/pemilik kendaraan.
Mulyadi menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini hanya sebatas pembinaan dan pengarahan bagi kendaraan yang melintas yang melanggar ketentuan, utamanya overdimention.
Sedangkan bagi kendaraan overload, tidak dilakukan pemeriksaan dikarenakan keterbatasan alat yang dimiliki.
“Kita hanya melakukan pembinaan, pengarahan dan pencatatan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan. Ke depan, para pemilik kendaraan akan kita undang dan kita berikan pengarahan agar tidak mengulangi kesalahannya serta mengajak pemilik kendaraan untuk sama-sama perduli menjaga jalan agar tidak mudah rusak,” terang Mulyadi.
Pada bagian lain, Bupati Lamsel H Nanang Ermanto mengajak masyarakat untuk peduli menjaga jalan yang ada di lingkungannya.
“Masyarakat harus peduli dengan jalan di lingkungannya. Jika ada kendaraan yang melintasi jalan melebihi tonase yang ditentukan, ingatkan. Tapi tetap dengan cara yang santun, persuasif,” pinta Nanang.
Disampaikan Nanang, pihak perusahaan juga harus mengerti, bahwa ruas jalan dibangun untuk masyarakat. Tetapi harus sama-sama menjaganya.
“Jika melebihi tonase yang ditentukan, jangan melintas dong,” pinta Nanang (*)