Penulis : WH Butar-butar
Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |
Proses penanganan kasus penganiayaan yang dialami Tuppak Sahala Parulian Malau (59) dengan Laporan Polisi Nomor : STPL/12/X/2020/SPKT/Simal-Dame tanggal 02 Oktober 2020, yang terjadi di samping rumah korban di Sipintuangin Nagori Pariksabungan Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun, Jumat (22/10/2020) sekira pukul 10.30 WIB hingga kini belum menemukan titik terang.
Sebaliknya, korban Tuppak Sahala Parulian Malau (TSPM) malah dijadikan tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/05/X/2020/Reskrim tanggal 21 Oktober 2020, yang ditandatangani Kapolsek Dolok Pardamaen AKP Sontang Tampubolon, atas pengaduan Evelina boru Malau (48) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STPL/12/X/2020/SPKT/Simal-Dame tanggal 02 Oktober 2020.
“Saya mempertanyakan, ada apa Penyidik mengenakan pasal 351 berdasar bukti visum ada memar di paha dan di punggung. Hal ini kan tidak mempengaruhi Evelina boru Malau untuk beraktivitas? Bahkan saat akan membuat laporan ke Polsek, Evelina boru Malau mampu memanjat jalan terjal. Jikalau menerima laporannya, sepatutnya pasal 352, bukan pasal 351. Namun, dengan dibuatnya pasal 351 diduga ada sesuatu. Pasal itu target untuk menahan,” sebut Kurpan Sinaga Kuasa Hukum TSPM melalui pesan selularnya, Sabtu (24/10/2010) sekira pukul 15.56 WIB.
Kurpan Sinaga mengaku sangat meragukan pengakuan Evelina boru Malau yang menyatakan luka memar pada paha dan punggungnya akibat perbuatan TSPM saat terjadi penganiayaan berlatar belakang sengketa kepemilikan hak atas sebidang tanah.
“Tidak masuk akal. Disebut memar pada paha dan punggungnnya karena perbuatan klien saya. Soalnya dia sendiri yang menjatuhkan dirinya ke klien saya, lalu menimpa tubuh Tuppak Malau. Kalau dia memar sebab menjatuhkan diri, mengapa klien saya yang menanggung dan untuk apa pasal 352 itu ada, apabila luka memar sedikit saja dipakai pasal 351,” papar Kurpan.
Istri korban Bunga Rina boru Silalahi (54) melalui Advokat Kurpan Sinaga SH & Rekan yang dihunjuk sebagai kuasa telah menyampaikan keberatan resmi kepada Kapolsek Dolok Pardamean atas ketidakadilan yang dialami suaminya TSPM, kemudian melaporkannya kepada Seksi Propam Polres Simalungun, Kamis (22/10/2020) pagi.
“Kami sangat keberatan klien kami dikenakan pasal 351 (1) KUHP dan ditahan penyidik Polsek Dolok Pardamean. Sementara laporan klien kami atas nama Tuppak Sahala Parulian Malau sampai saat ini belum diproses secara hukum dan dinilai tak mencerminkan keadilan,” kata Kurpan Sinaga didampingi rekannya Holniadi Saragih SH.
Selanjutnya, Advokad Kurpan Sinaga mengatakan telah melapor kasus ini ke Propam Polres Simalungun dan telah diterima, selanjutnya pihaknya akan mempertanyakan ini ke pengawasan penyidikan Poldasu.
Selain itu, Kurpan Sinaga berharap kepada penyidik untuk memastikan kebenaran saksi yang diajukan oleh Lusiana Malau, sebab pada saat peristiwa tersebut, waktunya begitu singkat dan saksi diduga tidak berada di lokasi kejadian dan sangat menyesalkan penanganan laporan TSPM terkesan diperlambat dan Penyidik enggan menerima barang bukti.
“Ada apa sebenarnya proses penanganan laporan klien kami dipersulit dan diperlambat, kenyataannya Penyidik Bripka BM berpihak karena cuma memproses pengaduan lawan dari klien kita?” sesal Kurpan Sinaga (*)