Home / Headline

Senin, 31 Oktober 2022 - 13:27 WIB

Perusahaan PMA di Medana Gunakan Nominee dan Bayar PBB Gunakan Nama Perorangan

Penulis: Yardianto

Lombok Utara, PERISTIWAINDONESIA.com |

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Lombok Serasi Anggun yang beralamat di dusun Teluk Dalem Kern desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sampai hari ini diduga masih menggunakan nominee dalam urusan administrasi perusahaan tersebut.

Padahal, aturan di dalam UU Agraria, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan empat syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Perjanjian nominee tidak memenuhi syarat ‘sebab yang halal’ karena sebab dibuatnya perjanjian ini adalah untuk melakukan hal yang dilarang oleh Undang-Undang, yaitu untuk Warga Negara Asing (WNA) dilarang menguasai dan mempunyai tanah menjadi hak milik di Indonesia.

Dengan demikian, karena perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum sehingga perjanjian nominee yang dibuat oleh para pihak menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Hal ini disampaikan Kartini CS, Senin (31/10/22) di Lombok Utara.

Kartini (55) salah satu warga di dusun Teluk Dalem Kern berjuang untuk mempertahankan haknya atas tanah yang dikuasai oleh jenings an nicol seluas 9.361 m² dengan perkara Nomor: 4/Pdt.G/2022/pn.mtr, dengan batas-batas sebagai sebagai berikut :

Sebelah Utara: Parkiran / Fasilitas Desa Medana / Bangunan Rumah Munawar

Sebelah Timur: Tanah Negara Atau Roi Pantai

Sebelah Barat: Jalan Tanah

Sebelah Selatan: Bangunan Hotel The Lombok Lodge.

“Akan tetapi gugatan kami tidak diterima oleh hakim sedangkan saksi kami lengkap dan dokumen kami lengkap,” protesnya.

Dikatakannya, pihaknya yakin bahwa keadilan di negara Indonesia ini akan berpihak kepada kaum lemah, dimana selama 20 tahun menantikan hak atas tanah orang tuanya akan kembali kepada mereka.

“Saat ini kami tidak mempunyai tanah lagi, kami tinggal di pantai namun di usir oleh pemiliknya. Kami pindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Gugatan kami kemarin ditolak sehingga kami kalah. Sekarang ini kami melakukan
banding di Pengadian Negeri Mataram,” pungkasnya.

Wakil Ketua Umum Ormas Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Ahmat menjelaskan bahwa PT Lombok Serasi Anggun saat ini melihat bukti pembayaran pajak dan bangunan masih menggunakan nama perorangan dengan nama H Khamson.

“Bahwa kita tau ini kan PT (Perusahaan) kenapa masih menggunakan perorangan, dalam waktu dekat kasus ini akan kami bawa ke dinas terkait. Jikalau ada terbukti pembiaran dan ada kerjasama antara nicol an jenings, maka kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum,” jelasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Hotel, RS, Kantor Gubernur Dan Gedung-gedung Roboh di Sulbar. Jokowi Perintahkan Langkah Tanggap Darurat

Headline

Rakyat Dipenjara Belanda Karena Pembangkangan Sipil, Tapi Buruh Dan Mahasiswa Karena Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Headline

Heboh, Warga Desa Paropo Silahisabungan Dairi Dapat Kiriman Dua Peti Mati Dan Salib

Headline

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Sukaresmi Kab. Bogor Atas Laporan Masyarakat

Headline

Terkait Bimtek Aparatur Desa ke Bali, Pemkab Nias Selatan Diduga Kangkangi Permendes Nomor 7/2021

Headline

Penggunaan Dana BOS Di SD Negeri 158463 Pulo Pakkat 3 Diduga Tidak Transparan

Headline

Lahan Petani Diduga Dicaplok, 7.000 Petani Minta Bantuan Hukum DPP SBSI 1992 Jakarta

Headline

Pemkab Karo Perbaiki Jembatan Merah Putih Yang Amblas Akibat Longsor