Home / Headline

Senin, 31 Oktober 2022 - 13:27 WIB

Perusahaan PMA di Medana Gunakan Nominee dan Bayar PBB Gunakan Nama Perorangan

Penulis: Yardianto

Lombok Utara, PERISTIWAINDONESIA.com |

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Lombok Serasi Anggun yang beralamat di dusun Teluk Dalem Kern desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sampai hari ini diduga masih menggunakan nominee dalam urusan administrasi perusahaan tersebut.

Padahal, aturan di dalam UU Agraria, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan empat syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Perjanjian nominee tidak memenuhi syarat ‘sebab yang halal’ karena sebab dibuatnya perjanjian ini adalah untuk melakukan hal yang dilarang oleh Undang-Undang, yaitu untuk Warga Negara Asing (WNA) dilarang menguasai dan mempunyai tanah menjadi hak milik di Indonesia.

Dengan demikian, karena perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum sehingga perjanjian nominee yang dibuat oleh para pihak menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Hal ini disampaikan Kartini CS, Senin (31/10/22) di Lombok Utara.

Kartini (55) salah satu warga di dusun Teluk Dalem Kern berjuang untuk mempertahankan haknya atas tanah yang dikuasai oleh jenings an nicol seluas 9.361 m² dengan perkara Nomor: 4/Pdt.G/2022/pn.mtr, dengan batas-batas sebagai sebagai berikut :

Sebelah Utara: Parkiran / Fasilitas Desa Medana / Bangunan Rumah Munawar

Sebelah Timur: Tanah Negara Atau Roi Pantai

Sebelah Barat: Jalan Tanah

Sebelah Selatan: Bangunan Hotel The Lombok Lodge.

“Akan tetapi gugatan kami tidak diterima oleh hakim sedangkan saksi kami lengkap dan dokumen kami lengkap,” protesnya.

Dikatakannya, pihaknya yakin bahwa keadilan di negara Indonesia ini akan berpihak kepada kaum lemah, dimana selama 20 tahun menantikan hak atas tanah orang tuanya akan kembali kepada mereka.

“Saat ini kami tidak mempunyai tanah lagi, kami tinggal di pantai namun di usir oleh pemiliknya. Kami pindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Gugatan kami kemarin ditolak sehingga kami kalah. Sekarang ini kami melakukan
banding di Pengadian Negeri Mataram,” pungkasnya.

Wakil Ketua Umum Ormas Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Ahmat menjelaskan bahwa PT Lombok Serasi Anggun saat ini melihat bukti pembayaran pajak dan bangunan masih menggunakan nama perorangan dengan nama H Khamson.

“Bahwa kita tau ini kan PT (Perusahaan) kenapa masih menggunakan perorangan, dalam waktu dekat kasus ini akan kami bawa ke dinas terkait. Jikalau ada terbukti pembiaran dan ada kerjasama antara nicol an jenings, maka kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum,” jelasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Peran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa Indonesia

Headline

Inilah Tiga Kesalahan Fatal AHY Soal Tuding Kudeta

Headline

Situasi Negara Masih Panas, Relawan Ingatkan Presiden Lebih Arif Dalam Memilih Calon Kapolri

Headline

Penyu Tangkapan Nelayan Dilepas Ke Laut

Headline

Kepala Desa Wonorejo Bantu Perobatan Warga 27 Tahun Derita Tumor

Headline

Cuma 41 Lulus, Istana Minta Kapolri Pertimbangkan Tuntutan 109 Peserta Seleksi SIP Polda Papua

Headline

Diduga Langgar Pepres 16 Tahun 2018. Sebanyak 828 Paket Proyek PEN Taput TA 2020 Tidak Masuk Jejak Digital

Headline

Ketersediaan Listrik Ke Pelosok Desa Pengaruhi Pengentasan Daerah Tertinggal di Papua dan Papua Barat