Home / Headline

Senin, 31 Oktober 2022 - 13:27 WIB

Perusahaan PMA di Medana Gunakan Nominee dan Bayar PBB Gunakan Nama Perorangan

Penulis: Yardianto

Lombok Utara, PERISTIWAINDONESIA.com |

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Lombok Serasi Anggun yang beralamat di dusun Teluk Dalem Kern desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sampai hari ini diduga masih menggunakan nominee dalam urusan administrasi perusahaan tersebut.

Padahal, aturan di dalam UU Agraria, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan empat syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Perjanjian nominee tidak memenuhi syarat ‘sebab yang halal’ karena sebab dibuatnya perjanjian ini adalah untuk melakukan hal yang dilarang oleh Undang-Undang, yaitu untuk Warga Negara Asing (WNA) dilarang menguasai dan mempunyai tanah menjadi hak milik di Indonesia.

Dengan demikian, karena perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum sehingga perjanjian nominee yang dibuat oleh para pihak menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Hal ini disampaikan Kartini CS, Senin (31/10/22) di Lombok Utara.

Kartini (55) salah satu warga di dusun Teluk Dalem Kern berjuang untuk mempertahankan haknya atas tanah yang dikuasai oleh jenings an nicol seluas 9.361 m² dengan perkara Nomor: 4/Pdt.G/2022/pn.mtr, dengan batas-batas sebagai sebagai berikut :

Sebelah Utara: Parkiran / Fasilitas Desa Medana / Bangunan Rumah Munawar

Sebelah Timur: Tanah Negara Atau Roi Pantai

Sebelah Barat: Jalan Tanah

Sebelah Selatan: Bangunan Hotel The Lombok Lodge.

“Akan tetapi gugatan kami tidak diterima oleh hakim sedangkan saksi kami lengkap dan dokumen kami lengkap,” protesnya.

Dikatakannya, pihaknya yakin bahwa keadilan di negara Indonesia ini akan berpihak kepada kaum lemah, dimana selama 20 tahun menantikan hak atas tanah orang tuanya akan kembali kepada mereka.

“Saat ini kami tidak mempunyai tanah lagi, kami tinggal di pantai namun di usir oleh pemiliknya. Kami pindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Gugatan kami kemarin ditolak sehingga kami kalah. Sekarang ini kami melakukan
banding di Pengadian Negeri Mataram,” pungkasnya.

Wakil Ketua Umum Ormas Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Ahmat menjelaskan bahwa PT Lombok Serasi Anggun saat ini melihat bukti pembayaran pajak dan bangunan masih menggunakan nama perorangan dengan nama H Khamson.

“Bahwa kita tau ini kan PT (Perusahaan) kenapa masih menggunakan perorangan, dalam waktu dekat kasus ini akan kami bawa ke dinas terkait. Jikalau ada terbukti pembiaran dan ada kerjasama antara nicol an jenings, maka kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum,” jelasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Lapor Pak Kapolri dan Pak Kapolda Kalbar Diminta Turunkan Tim Khusus, Ribuan Batang Kayu Tanpa Dokumen Meluncur Bebas Dari Kec.Sokan

Headline

Soal Gaji Guru Tertunggak, Aulia Rachman: Ini Hari Harus Segera Dituntaskan

Headline

Akhirnya Meninggal, Imam Masjid Dibacok Jemaah Saat Salat Magrib

Headline

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Headline

Pengadaan Obat Kapitasi BPJS Diduga Bermasalah, Kejatisu Diminta Periksa Mantan Kepala Dinas Kesehatan Taput

Headline

Terkait Persekusi Ibadah Natal di Lampung. Istana: “Setiap orang bebas beribadat menurut agamanya”

Headline

DPD Bogor Kota Di SK kan ! Noval Satria : Siap Wujudkan Visi Misi Program Aliansi Paguyuban Ider Jagat Indonesia

Headline

Terang-Terangan Judi Togel di Warkop Pasar Sungai Durian Sintang, Harap APH Bertindak