Penulis: Muh Saifullah
HALSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |
Polres Halmahera Selatan (Halsel) sangat konsisten dalam mendisiplinkan personelnya, langkah ini penting dalam menjalankan tugas di Instansi Polri.
Hal tersebut terbukti dengan dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Profesi dan Disiplin, yang adalah sarana bagi pelanggar disiplin dan etika pada Jumat (12/03/2021).
Sidang ini dipimpin langsung Ketua Komisi Sidang Kabag Ops Polres Halsel AKP Fauji Iskak Dibyantoro, Wakil Ketua Komisi AKP Subhan, Pendamping sidang Ipda Adna Nijar SH, Pendamping sidang pelanggar Kasat Samapta Polres Halsel AKP Tamrin, Penuntut terduga pelanggar PS, Kasi Propam Polres Halsel Bripka Samsudin Upara, Sekertaris Sidang Bripka Slamet Umaternate serta di hadiri oleh Pers Polres Halsel.
PS Paur Humas Polres Halsel Bripka Reskiawan SH mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi dan Disiplin telah di gelar di Aula Polres Halsel. Hasilnya, terdapat 9 Personil Polres Halsel yang diduga terbukti bersalah.
“Putusan yang dikenakan juga berbeda-beda sesuai dengan perbuatan dan peran personil itu sendiri seperti Briptu RE, Briptu GY, Briptu MI yang bertugas di fungsi Reskrim dicopot dari penyidik Reskrim, dan dimutasikan secara demosi karena diduga lalai menjalankan tugas di satuan Reskrim,” ungkapnya.
Sedangkan 6 Personil yang melakukan pemukulan terhadap Saudara S yaitu Terduga Pelanggar Bripda RF, Bripda AN, Bripda AA, Bripda RD, Bripda CU, dan Bripda MF ditahan atau menjalani kurungan di rumah tahanan sel Polres Halsel selama 21 hari, Karir sekolah pengembangan Kepolisian di cekal selama 1 Tahun dan dimutasikan secara demosi.
PS Paur Humas mengatakan tujuan persidangan ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah, namun bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses pembelajaran sekaligus penegakan hukum bagi anggota yang bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera baik dalam sikap dan perilakunya dalam lingkup kedinasan maupun luar kedinasan (*)