Home / Hukum

Sabtu, 13 Maret 2021 - 14:04 WIB

Propam Polres Halsel Tindak Tegas 9 Personil Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Penulis: Muh Saifullah

HALSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Polres Halmahera Selatan (Halsel) sangat konsisten dalam mendisiplinkan personelnya, langkah ini penting dalam menjalankan tugas di Instansi Polri.

Hal tersebut terbukti dengan dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Profesi dan Disiplin, yang adalah sarana bagi pelanggar disiplin dan etika pada Jumat (12/03/2021).

Sidang ini dipimpin langsung Ketua Komisi Sidang Kabag Ops Polres Halsel AKP Fauji Iskak Dibyantoro, Wakil Ketua Komisi AKP Subhan, Pendamping sidang Ipda Adna Nijar SH, Pendamping sidang pelanggar Kasat Samapta Polres Halsel AKP Tamrin, Penuntut terduga pelanggar PS, Kasi Propam Polres Halsel Bripka Samsudin Upara, Sekertaris Sidang Bripka Slamet Umaternate serta di hadiri oleh Pers Polres Halsel.

PS Paur Humas Polres Halsel Bripka Reskiawan SH mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi dan Disiplin telah di gelar di Aula Polres Halsel. Hasilnya, terdapat 9 Personil Polres Halsel yang diduga terbukti bersalah.

“Putusan yang dikenakan juga berbeda-beda sesuai dengan perbuatan dan peran personil itu sendiri seperti Briptu RE, Briptu GY, Briptu MI yang bertugas di fungsi Reskrim dicopot dari penyidik Reskrim, dan dimutasikan secara demosi karena diduga lalai menjalankan tugas di satuan Reskrim,” ungkapnya.

Sedangkan 6 Personil yang melakukan pemukulan terhadap Saudara S yaitu Terduga Pelanggar Bripda RF, Bripda AN, Bripda AA, Bripda RD, Bripda CU, dan Bripda MF ditahan atau menjalani kurungan di rumah tahanan sel Polres Halsel selama 21 hari, Karir sekolah pengembangan Kepolisian di cekal selama 1 Tahun dan dimutasikan secara demosi.

PS Paur Humas mengatakan tujuan persidangan ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah, namun bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses pembelajaran sekaligus penegakan hukum bagi anggota yang bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera baik dalam sikap dan perilakunya dalam lingkup kedinasan maupun luar kedinasan (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Terjadi di Tapteng Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, dan Dimasukkan Dalam Karung , Pelaku Adalah Diduga Tantenya.

Hukum

Kejati Sulbar Kembali Berhasil Bekuk DPO Narkoba

Daerah

Jajaran Pemkab Langkat Diminta Bekerja Cerdas untuk Meraih WTP

Hukum

Terlapor UU ITE Langsung Ditahan. Polda Lampung Diduga Abaikan Perintah Presiden Dan Surat Edaran Kapolri

Daerah

Paman Cabuli Ponakan Kandung di Taput, Melarikan Diri dan Ditangkap di Riau

Headline

Presiden Jokowi sebagai kepala negara/pemerintahan gagal melaksanakan keterbukaan informasi publik

Daerah

Polres Tapanuli Tengah Tetapkan 7 ( Tujuh ) Petugas KPPS Tersangka Penggelembungan Suara Pilpres Anies – Muhaimin Dan Pileg.

Hukum

Putusan Final Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Pemohon 01 Dan 03.