• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Belum Tetapkan Tersangka, Polda Kalbar Telah Tingkatkan Kasus Ria Norsan ke Penyidikan

MTPM 01 by MTPM 01
4 November 2025
in Hukum, Nusantara
0
KPK Belum Tetapkan Tersangka, Polda Kalbar Telah Tingkatkan Kasus Ria Norsan ke Penyidikan
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, – Tekanan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meningkat. Di saat Polda Kalimantan Barat (Kalbar) bergerak cepat dengan meningkatkan status perkara dugaan korupsi proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) ke tahap penyidikan, KPK justru dinilai lamban dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan marathon dan penggeledahan di rumah pribadi serta rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.

Publik kini mulai mempertanyakan integritas KPK. Banyak pihak menilai, Polda Kalbar justru lebih “gercep” dibanding lembaga antirasuah yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan korupsi.

Ketua Tim Investigasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalbar, Totas, mendesak KPK agar tidak takut di hadapan tekanan politik dan kekuasaan.

“Kami di LIRA Kalbar berharap KPK benar-benar berani dan tidak takut terhadap tekanan dari penguasa atau kekuatan politik manapun. Kebenaran harus ditegakkan agar keadilan dapat dirasakan masyarakat,” tegas Totas.

Senada, Ketua Umum DPP Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LEGATIS), Akhyani, B.A., menilai penggeledahan di tiga titik, termasuk rumah dinas dan kediaman pribadi Ria Norsan, merupakan indikasi kuat bahwa alat bukti sudah cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Salah satu bukti penting berasal dari keterangan tiga tersangka sebelumnya yang menyebut peran aktif gubernur. Karena itu, kami mendesak KPK untuk segera menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Akhyani.

Akhyani menegaskan, langkah cepat Polda Kalbar seharusnya menjadi tamparan moral bagi KPK.

“Kalau aparat daerah saja bisa bertindak cepat, mengapa KPK justru terlihat menunggu dan berhitung politik?” sindirnya tajam.

Nada serupa datang dari Koalisi Masyarakat Pemantau dan Penggerak Anti Korupsi (KOMPPAK). Ketua Umumnya, Des Alwi, menilai lambannya KPK berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik.

“KPK harus mendukung semangat Presiden Prabowo yang sedang gencar menggelorakan pemberantasan korupsi. Jangan sampai KPK terkesan lamban, ragu, atau bahkan tebang pilih dalam menetapkan tersangka,” tegas Des Alwi.

Des Alwi juga menyoroti status politik Ria Norsan yang kini menjadi kader Partai Gerindra, dan meminta partai tersebut bersikap tegas.

“Ria Norsan ini kader dadakan. Baru enam bulan bergabung dengan Gerindra setelah kasusnya mencuat. Sebelumnya dia kader Golkar. Kini dinasti politiknya menggurita — istrinya jadi Bupati Mempawah menggantikan dirinya, anak, adik, dan iparnya duduk di DPRD Kalbar dan DPRD Mempawah,” beber Des Alwi.

Ia menegaskan, Gerindra tidak boleh melindungi kader korupsi.

“Gerindra harus mendukung langkah Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Jangan malah menentang arus besar gerakan antikorupsi. Pecat saja kader yang terbukti mencederai amanah rakyat,” ujarnya.

Des Alwi juga menyinggung dugaan perlakuan istimewa terhadap Ria Norsan yang diperiksa Polda Kalbar pada hari libur, 4 Oktober lalu.

“Publik membaca ini sebagai bentuk ‘privilege’. KPK jangan sampai masuk angin. Untuk menjawab keraguan masyarakat, KPK harus segera bertindak tegas dan menetapkan Ria Norsan sebagai tersangka,” tutup Des Alwi.

Kasus dugaan korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kalimantan Barat bermula dari proyek pembangunan fasilitas pelatihan transportasi dengan anggaran puluhan miliar rupiah yang bersumber dari dana pemerintah pusat.

Dalam penyelidikan Polda Kalbar, ditemukan indikasi kuat adanya mark-up anggaran, manipulasi dokumen pengadaan, serta aliran dana ke pihak-pihak di luar kontrak resmi. Beberapa pejabat pelaksana proyek telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dari hasil pemeriksaan, nama Gubernur Ria Norsan disebut memiliki peran dalam pengaturan proyek serta aliran dana tersebut.

KPK sendiri telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan, namun hingga kini belum ada keputusan resmi terkait status hukumnya. Kondisi ini memicu gelombang desakan publik agar lembaga antirasuah segera mengambil langkah tegas dan tidak terkesan “masuk angin”.

Dengan meningkatnya status penyidikan oleh Polda Kalbar dan banyaknya bukti yang mulai terbuka, publik menunggu ketegasan KPK sebagai lembaga penegak hukum tertinggi dalam kasus korupsi.
Jika KPK terus menunda langkah, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi itu dikhawatirkan semakin merosot.

“Saat ini publik menilai, siapa yang lebih berani — Polda atau KPK. Jangan biarkan KPK kehilangan taringnya,” tutup Akhyani. ( Red )

Previous Post

Ketua Umum GCP: Sah-Sah Saja Projo Bergabung ke Gerindra, Tapi Jangan Jadi Tamu yang Ingin Intervensi Tuan Rumah

Next Post

Pengusaha Nakal Rusak Hutan Mangruve, Diduga Bangun Usaha Demi Keuntungan Pribadi

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Headline

BPD Sindangmulya Resmi Adukan Ke Inspektorat dan DPMD Kab. Bekasi Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

30 April 2026
Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi
Headline

Prosedur PHK Terabaikan, 8 Buruh Langsung Dipolisikan: Pengamat Nilai Ada Kriminalisasi

19 Februari 2026
Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong,  Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan
Hukum

Gugatan Dilayangkan ke PN Cibinong, Sengketa SHM Kota Wisata Masuk Tahap Persidangan

17 Februari 2026
Next Post
Pengusaha Nakal Rusak Hutan Mangruve, Diduga Bangun Usaha Demi Keuntungan Pribadi

Pengusaha Nakal Rusak Hutan Mangruve, Diduga Bangun Usaha Demi Keuntungan Pribadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In